CYBER LAW HOUSE : Jalan Nias No.14/616 Rt.004 Rw.003, Kelurahan 26 Ilir D-I, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang 30136, Sumatera Selatan, Indonesia; Telp : +6285369903020, +6282185998766 (Adha), +6282182826238 (Hairul), +6282185109191 (Usman); Website: http://www.ahu-lawfirm@blogspot.co.id; Email: ahu.lawfirm@gmail.com

Monday, 3 April 2017

Kick Off Pembentukan AFDI



KICK OFF PEMBENTUKAN
ASOSIASI FORENSIK DIGITAL INDONESIA
Ruang Serbaguna Kemenkominfo
Jakarta, 17 November 2015


Sekumpulan Analis forensik digital mengumumkan berdirinya Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI) sebagai wadah pekerjaan yang membantu mengungkap dan menganalisis kejahatan dunia maya. Pembentukan asosiasi ini didukug oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, mengingat jumlah personil ahli forensik digital yang terbatas sedangkan kasus cyber crime di Indonesia sangat banyak.





Perkembangan teknologi saat ini yang semakin pesat pertumbuhannya tidak hanya membantu aktivitas masyarakat dengan meningkatkan kinerja, efisiensi dan efektivitas kerja saja, namun juga memberikan efek negatif dengan memanfaatkan perangkat digital untuk menciptakan berbagai modus kejahatan  dunia maya (cyber crime) model baru.
Untuk itu fungsi forensik digital diperlukan untuk menelusuri bukti-bukti secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum untuk mengungkap sebuah kasus kejahatan.


Kick Off Pembentukan Asosiasi Forensik Digital Indonesia, di awali dengan kata sambutan Dirjen Aplikasi Informatika, Bambang Heru Tjahjono, beliau menyampaikan bahwa "Untuk menjamin bukti digital harus dilakukan dengan forensik digital. Masalah yang ada pada saat ini yaitu, meningkat pesatnya kasus cybercrime, namun jumlah personel yang berkompetensi dibidang forensik digital untuk menganalisis kasus ini sangatlah kurang, sehingga terjadi fenomena gunung es. Sehingga diharapkan dengan pembentukan asosiasi forensik digital ini, dapat berfungsi sebagai wadah untuk semua pihak dapat membantu investigasi forensik digital".


“Asosiasi ini diharapkan mampu menjadi wadah berkumpulnya para ahli dan talenta di bidang forensik digital untuk menangani tindak pidana siber yang semakin marak di Indonesia,” jelas Menteri Rudiantara.
Selanjutnya, Menteri Kominfo menyampaikan bahwa forensik digital ini memerlukan sertifikasi khusus dan dalam menganalisis sebuah kasus harus sabar dan gigih. Beliau juga menyampaikan pengalamannya ketika dulu di perusahaan yang ditanganinya, membutuhkan seorang analis forensik digital, dan harus menyewa konsultan dari luar negeri dengan biaya yang sangat mahal. Sehingga tentunya ini juga menjadi peluang bagi para praktisi forensik digital.


Kabareskrim, Komjen (Pol) Anang Iskandar, kasus siber banyak melibatkan orang asing dan menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit, di seluruh eropa kerugian terkait kejahatan siber mencapai 24 triliun. “Kejahatan siber sendiri mirip fenomena gunung es yang perlu disikapi dengan serius.  Diperlukan asosiasi untuk mendukung penyidikan tindak pidana siber,” ungkapnya.


Kemudian praktisi digital forensik Indonesia, Rubi Alamsyah memaparkan bahwa tantangan dalam forensik digital ini diantaranya adalah kesadaran industri dan pemerintah yang masih lemah, hubungan penegak hukum dan praktisi yang belum terjalin dengan baik, menginspirasi praktisi, akademisi, untuk meningkatkan keahlian di bidang forensik digital dan maju sebagai saksi ahli. Kemudian beliau menyinggung beberapa kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia diantaranya Internet Banking Fraud yang menggunakan kelemahan sistem Banking di Indonesia, dan ternyata pelaku utama itu adalah sindikat Ukraine.


Setelah itu, dilanjutkan oleh Yudi Prayudi Akademisi Forensik Digital Universitas Islam Indonesia (UII), memaparkan kebutuhan digital investigator pada saat ini sebanyak 65% dari private dan sisanya publik, dan jalur pencapaian kompetensi forensik digital ini, dapat berupa otodidak, melalui jalur informal (CHFI) maupuk kompetensi formal (kampus) yang dapat berupa mata kuliah yang disisipkan atau melalui konsentrasi/jurusan yang ada seperti UII saat ini


“AFDI diharapkan mampu menjadi rumah bagi para pegiat dan pemula untuk mencetak ahli forensic digital. Selain itu AFDI juga akan menyusun dan mengembangkan standar kompetensi analis forensic digital, standar mutu serta kode etik profesi forensic digital di Indonesia,” kata Kasubbid Komfor, AKBP. Muhammad Nuh Al Azhar yang juga merangkap sebagai selaku Ketua Tim Formatur.


Acara selanjutnya dilanjutkan dengan agenda rapat umum asosiasi yang membahas Anggaran Dasar Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI). Hasil rapat tentang anggaran dasar, ditetapkan ada sebanyak 13 bab dan 30 pasal yang ada dalam anggaran dasar dan kemudian akan dijabarkan lagi dalam anggaran rumah tangga. Setelah itu dilakukan pemilihan terhadap ketua Asosasi dan alhamdulilah yang terpilih secara aklamasi yaitu bapak AKBP Muhammad Nuh Al Azhar menjadi ketua Asosiasi Forensik Digital Indonesia periode 2014 - 2019.

Sedangkan tujuan di dirikannya Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI) ini, yakni sebagai berikut:
  1. Menghimpun dan mengkoordinir para analis dan peminat forensik digital dalam suatu wadah Asosiasi sehingga menghasilkan manfaat untuk kemajuan anggota Asosiasi itu sendiri maupun bagi bangsa dan negara.
  2. Memberikan edukasi dan sosialisasi tentang forensik digital kepada masyarakat Indonesia.
  3. Menjadi referensi bagi antar anggota Asosiasi untuk memahami, mengerti dan menambah wawasan/pengetahuan tentang seluk beluk forensik digital.
  4. Menjadi sarana komunikasi, sarana tukar informasi dan interaksi anggota Asosiasi sehingga mampu mengakselerasi perkembangan dan penerapan forensik digital di Indonesia.
  5. Menjalin hubungan profesional dengan stakeholder lain termasuk menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah.
  6. Menyusun dan mengembangkan standar kompetensi analis forensik digital, standar mutu hasil pemeriksaan/analisa forensik digital, dan kode etik profesi analis forensik digital di Indonesia.
  7. Membantu proses akreditasi ISO untuk laboratorium-laboratorium forensik digital di Indonesia.
  8. Mendukung pengembangan solusi teknologi berupa hardware dan software dalam negeri di bidang forensik digital.





Referensi:

No comments:

Post a Comment