CYBER LAW HOUSE : Jalan Nias No.14/616 Rt.004 Rw.003, Kelurahan 26 Ilir D-I, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang 30136, Sumatera Selatan, Indonesia; Telp : +6285369903020, +6282185998766 (Adha), +6282182826238 (Hairul), +6282185109191 (Usman); Website: http://www.ahu-lawfirm@blogspot.co.id; Email: ahu.lawfirm@gmail.com

Sunday, 2 April 2017

Pandangan AHU & Partners dan Adeyandra Consulting terhadap tindak pidana siber





Digital forensik dapat dikatakan sama seperti halnya petugas pemadam kebakaran, apabila petugas terlalu lambat datang, maka besar kemungkinan kebakaran akan semakin membesar hingga satu rumah pun habis terbakar. Begitu juga halnya digital forensik, jika lambat ditanggulangi, maka semakin besar kerugian yang dipikul oleh korban.


Penanggulangannya tidak mesti juga secara represif (penindakan), maksudnya sewaktu korban mengalami kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku, barulah dilakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelakunya. Akan tetapi mesti juga dilakukan tindakan preventif (pencegahan).

Banyak hal untuk mengklasifikasikan pencegahan (preventif) di dalam cyber security, bahkan tiap-tiap ahli pun berbeda konsep pemikirannya. Akan tetapi pada prinsipnya pencegahan (preventif) dapat optimal dengan baik terhadap cyber security, apabila dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Mengupdate dan memonitor terus permasalahan yang timbul, maksudnya kejahatan mayantara (cyber crime) tidaklah sama seperti halnya kejahatan konvensional. Pelaku kejahatan mayantara tergolong orang-orang yang cerdas dan ahli dalam jaringan, dengan demikian mereka dapat menemukan ide-ide cemerlang pada setiap harinya untuk merealisasikan kejahatannya, sehingga belum tentu tiap-tiap harinya adalah kejahatan yang serupa dan mungkin esok harinya kejahatan yang lain. Menghadapi permasalahan tersebut, tidak mesti hanya mengandalkan peralatan yang serba mahal dan berkualitas teknologi yang canggih, tapi juga disertai pula dengan peningkatan sumber daya manusia secara profesional yang senantiasa mengupdate dan memonitor tiap-tiap permasalahan, serta dibekali pula dengan berbagai pelatihan dan pendidikan untuk peningkatan keahliannya.
  2. Mensosialisasikan dan/atau mengkampanyekan dalam bentuk pesan moral kepada masyarakat, dan pesan moral tersebut hendaklah di sertai pula dengan "input" dan "output", inputnya adalah himbuan sedangkan outputnya adalah hasil yang diharapkan, misalnya: "janganlah membuang sampah sembarangan" kalimat ini adalah kalimat input, sedangkan kalimat outputnya "supaya lingkungan kita bersih dan sehat". Sehingga masyarakat yang membaca pesan moral tersebut, terlintas dalam pemikirannya "jika lingkungannya ingin bersih dan sehat, maka janganlah membuang sampah sembarangan". Namun sebaliknya, jika pesan moralnya hanya sebatas input (himbaun) dan tidak ada pula kalimat selanjutnya (output), misalnya hanya sebatas kalimat "jangan lah buang sampah di sini", maka wajar saja masyarakat masih tetap saja membuang sampahnya di lokasi tersebut.
  3. Merangkul dan membina masyarakat, karena sebagian besar pelaku kejahatan mayantara (cyber crime) adalah orang-orang yang cerdas, kreatif dan inovatif. Meskipun masih belum melanjutkan sekolah yang lebih tinggi, akan tetapi  jika memiliki pemikiran yang cerdas, kreatif dan inovatif, maka secara otodidak perlahan-lahan akan menimbulkan niat dan merealisasikan kejahatan mayantara (cyber crime). Tipe orang yang seperti ini yang mesti dirangkul dan dibina, untuk selanjutnya di arahkan keahliannya secara profesional, berkualitas dan bermartabat, agar nantinya tidak melakukan tindak pidana yang serupa atau tindak pidana yang lainnya, serta tidak pula mengkonfirmasikan keahliannya kepada pelaku tindak pidana konvensional atau kepada masyarakat. Begitu juga terhadap penahanannya, pelaku tindak pidana mayantara (cyber crime) mesti dipisahkan tahanannya dengan pelaku tindak pidana konvensional, dikhawatirkan akan menceritakan mengenai keahliannya, pada akhirnya pelaku tindak pidana konvensional beralih kejahatannya yakni melakukan tindak pidana mayantara (cyber crime).

Sebagaimana uraian di atas, institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada saat ini dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, pada prinsipnya telah menganggap kejahatan mayantara (cyber crime) sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), hingga dilakukan penambahan unit yakni unit tindak pidana siber dibawah naungan Bareskrim yang kedudukannya sejajar dengan unit-unit yang lainnya, dan terdapat pula satuan unit pelaksana kerja Bareskrim Polri yakni Puslabfor yang mengidentifikasi dan menganalisis barang bukti digital forensik yakni di Subbid Komfor. Bahkan semakin bertambah pula penyidik-penyidik cyber crime memiliki sertifikasi internasional, yang sebelumnya hanya Subbid Komfor Puslabfor yang telah memiliki sertifikasi internasional.

Kemudian Kapolri beserta jajarannya senantiasa menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat (nitizen) yang pada prinsipnya hendaklah dalam mempergunakan kemudahan berbagai layanan virtual reality (digital online / mayantara) dengan baik dan santun, tanpa melakukan tindak pidana, dengan demikian Polri bukan hanya melakukan penindakan (represif) tapi juga disertai dengan upaya pencegahan (preventif).

Meskipun Polri merupakan salah satu institusi yang berhubungan langsung dengan masyarakat terhadap layanan Kamtibmas, akan tetapi pencegahan (preventif) tindak pidana mayantara (cyber crime) hendaklah dilakukan semua pihak, dari tingkatan rumah tangga yakni orangtua mesti pro aktif mengawasi perbuatan anak-anaknya dalam hal mempergunakan layanan digital online, hingga semua pihak secara gotong royong dan terpadu mengawasi dan melakukan pencegahan terhadap tindak pidana mayantara (cyber crime).

Oleh karena itu, AHU & Partners dan PT. Adeyandra Consulting Indonesia bukan hanya memfokuskan diri untuk meraih keuntungan dengan memberikan dua layanan secara sekaligus (double track services), tapi ikut serta juga dalam program pemerintah dan Polri, yakni dengan senantiasa melakukan upaya sosialisasi/kampanye dalam bentuk pesan moral, serta merangkul dan membina masyarakat dan mahasiswa/pelajar, pada akhirnya secara bersama-sama menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap serangan maupun tindak pidana mayantara (cyber crime).

Sebagai kata penutup, AHU & Partners dan PT. Adeyandra Consulting Indonesia, mengucapkan;

  • Selamat atas prestasi kinerja yang telah diraih oleh Bapak, Jenderal (Pol) Tito Karnavian terhadap upaya penindakan dan pencegahan kejahatan mayantara (cyber crime);
  • Selamat kepada Bapak, Brigjen (Pol) Mohammad Fadil Imran yang telah menduduki jabatan Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber), semoga kejahatan mayantara (cyber crime) bukan hanya dilakukan penindakan tapi pro aktif pula melakukan pencegahan; dan
  • Selamat kepada Bapak, AKB (Pol) Muhammad Nuh Al Azhar yang telah sukses dan berhasil mengikuti seleksi Sespimmen dan kini lagi mengikuti pendidikan Sespimmen, semoga semakin berprestasi bukan hanya menganalisis barang bukti digital forensik tapi lebih aktif lagi melakukan pencegahan tindak pidana mayantara (cyber crime) dengan berbagai pelatihan dan pendidikan kepada masyarakat.


Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


Salam,
AHU & Partners,
PT. Adeyandra Consulting Indonesia.


No comments:

Post a Comment