PROFILE MANAGEMENT
Kantor
Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (AHU & Partners) dalam menjalankan
aktivitas dan kinerja terhadap layanan jasa usaha profesi (professional services) yang dilakukan secara sekaligus (double track services) yakni berupa layanan
hukum (legal services) dan layanan
sistem keamanan jaringan (network
security system services) kepada yang membutuhkannya, maka AHU & Partners memiliki pengelolaan
manajemen (management stewardship),
yakni sebagai berikut:
1.
|
MANAGEMENT PASIVE,
terdiri atas:
Advisor
|
||
2.
|
MANAGEMENT ACTIVE,
terdiri atas:
|
||
2.1.
|
Chief Executive Officer (CEO);
|
||
2.2.
|
Deputy CEO Network Security System Services; dan
|
||
2.3.
|
Deputy CEO Advocates & Legal Services.
|
||
2.4.
|
Supporting Leader, terdiri atas:
|
||
a.
|
Supporting Leader Network Security System
Services; dan
|
||
b.
|
Supporting Leader Advocates & Legal
Services.
|
||
2.5.
|
Tenaga Ahli (Specialist), terdiri atas:
|
||
a.
|
Specialist Advocates; dan
|
||
b.
|
Specialist IT.
|
||
2.6.
|
Tenaga Layanan Operasional (Operating Services Personal),
terdiri atas
|
||
a.
|
Sekretaris (Secretary);
|
||
b.
|
Sopir (Drivers);
|
||
c.
|
Kurir (Couriers);
|
||
d.
|
Pesuruh Kantor (Office Boy); dan
|
||
e.
|
Petugas Keamanan (Security Officers).
|
1.
|
MANAGEMENT PASIVE
|
Kepengurusan
yang tidak ikut serta dalam menjalankan dan melaksanakan layanan jasa usaha
profesi, tetapi hanya memberikan masukan, nasehat, teguran, arahan, himbauan,
dan lain sebagainya, baik secara lisan maupun tulisan.
|
|
2.
|
MANAGEMENT ACTIVE
|
Kepengurusan
yang aktif dalam menjalankan dan melaksanakan layanan profesional (professional services), bertindak
untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, melakukan pendampingan dan/atau mewakili
kepentingan Pemberi Kuasa (Klien), bertindak melakukan tindakan-tindakan dan
upaya-upaya Pemberi Kuasa, baik dalam hal layanan hukum (legal services) maupun layanan sistem keamanan jaringan (network security system services),
dan lain sebagainya sesuai kepentingan Pemberi Kuasa (Klien).
|
MANAGEMENT PASIVE:
Muhammad Nuh Al
Azhar, S.T., M.Sc., CHFI., CEI., ECIH.
Advisor / Ketua Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI)

Menerima beasiswa Chevening tahun 2008/2009 dari
Pemerintah Inggris melalui Foreign and
Commonwealth Office (FCO), dan lulusan terbaik meraih M.Sc pada bidang
forensic informatics di University of Strathchlyde, Inggris tahun 2009 dengan
nilai distinction. Kemudian meraih
penghargaan UK Super Six Alumni bersama dengan mantan Menteri Luar Negeri Marty
Natalegawa, Sutradara Riri Riza, Jurnalis Arif Suditomo, Pendiri Mimi Institute
Mimi Mariani Lusli, dan Pendiri Talk-inc Alexander Sriewijono.
Perintis pengembangan kemampuan ilmu digital forensik di
Puslabfor Bareskrim Polri dengan dibentuknya Digital Forensics Analyst Team
(DFAT) dan Ketua Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI), serta ikut
bergabung pula diberbagai organisasi peminat digital forensik lainnya.
Menerbitkan buku Digital
Forensic : Panduan Praktis Investigasi Komputer yang diterbitkan oleh
Penerbit Salemba (2012), sebagai buku pertama di Indonesia yang mengupas teknik
investigasi digital forensik.
MANAGEMENT ACTIVE:
M. Ibrahim Adha, S.H., M.H., ECIH.
Advocate / Chief Executive Officer (CEO)

Selama
berada di SSP Law Firm, telah berbagai perkara/permasalahan hukum yang telah
diselesaikan, baik Pidana, Perdata maupun Corporate, serta penyelesaian alternatif permasalahan hukum diluar Pengadilan, baik individu maupun badan hukum
(perusahaan/perbankan) yang diantaranya: PT. Bank Tabungan Pensiunan Negara
(BTPN), PT. Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 46), PT. Bank Permata, PT. Bank
Mayora, PT. Bank Internasional Indonesia (BII), PT. Bank Centra Asia (BCA), PT.
Praja Puri Indah Real Estate, PT. Sanggraha Daksamitra (Soewarna), PT. Chang
Jui Fang Indonesia, PT. Jui Shin Indonesia, dan lain-lain.
Pada tahun
2016, memperoleh sertifikasi keahlian dari EC-Council yakni berupa Sertifikasi
Kompetensi Internasional ECIH (EC-Council
Certified Encident Handler).
Pada tahun
2017, menamatkan Magister Hukum di Universitas Sriwijaya dan bersama
rekan-rekan memiliki visi misi yang sama, selanjutnya membentuk Law Firm &
Network Security System yang merupakan wujud dari kolaborasi antara ilmu hukum
(advokasi) dengan ilmu computer (digital forensik).
Contact:
+6282185998766; +6285369903020.
Contact:
+6282185998766; +6285369903020.
M. Khairul Akmal, S.H., ECIH.
Advocate / Deputy CEO Network Security System
Services

Selama
berada di Kantor Hukum tersebut, telah berbagai perkara/permasalahan hukum (law problems) yang telah diselesaikan dengan baik,
antara lain; perkara pidana, perdata, corporate, baik individu (perorangan)
maupun berbentuk Badan Hukum (Perusahaan/Perbankan) serta permasalahan Hukum di
Badan Legislatif (DPRD) Sumatera Selatan, dan penyelesaian masalah hukum yang
lainnya, perkara tanah, perkara Korupsi, dan lain-lainnya.
Pada
November 2015, bertempat di Kesekretariatan Kementrian Komunikasi dan Informasi
(Kemenkominfo) bersama para praktisi dan akademisi Hukum dan Digital Forensic,
serta Bapak AKBP. M. Nuh Al-Azhar, S.T., M.Si., CHFI., CEI., ECIH., ikut serta
membentuk organisasi yang bergerak di bidang Digital
Forensic yaitu bernama AFDI
(Asosiasi Forensik Digital Indonesia).
Pada tahun
2016, memperoleh sertifikasi keahlian dari EC-Council, yakni Sertifikasi
Kompetensi Internasional ECIH (EC-Council
Certified Encident Handler), menangani digital
forensic analyst dan digital forensic Investigator.
Contact:
+628127872585; +6282182826238.
Contact:
+628127872585; +6282182826238.
Usman Abunawar, S.H.
Advocate / Deputy CEO Advocates & Legal
Services

Selama
berada di Kantor Hukum tersebut, telah berbagai perkara/permasalahan hukum (law problems) yang telah diselesaikan dengan baik,
antara lain; perkara pidana, perdata, corporate, baik individu (perorangan)
maupun berbentuk Badan Hukum (Perusahaan/Perbankan) yang diantaranya: PT. Bank
Negara Indonesia 1946 (BNI 46), Yayasan AKPER AKBID Sapta Karya Palembang, dan
penyelesaian masalah hukum yang lainnya, perkara tanah, perkara Korupsi, dan
lain-lainnya.
Kemudian
menyelesaika (penal mediation / alternative
dispute resolution), bertindak sebagai wasit, arbitrator / negosiator.
Sekaligus penyelesaian kewajiban / hutang debitur kepada kreditur, penyelesaian
dan esksekusi hak tanggungan.
Contact:
+6282185109191.
Contact:
+6282185109191.
Salam,
AHU & Partners,
M. Ibrahim Adha, S.H., M.H., ECIH.
Advocate / CEO
M. Khairul Akmal, S.H., ECIH.
Advocate / Deputy CEO
(Network Security System and
Digital Forensics Team)
Usman Abunawar, S.H.
Advocate / Deputy CEO
(Advocates and Legal Services
Teams)
No comments:
Post a Comment