CYBER LAW HOUSE : Jalan Nias No.14/616 Rt.004 Rw.003, Kelurahan 26 Ilir D-I, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang 30136, Sumatera Selatan, Indonesia; Telp : +6285369903020, +6282185998766 (Adha), +6282182826238 (Hairul), +6282185109191 (Usman); Website: http://www.ahu-lawfirm@blogspot.co.id; Email: ahu.lawfirm@gmail.com

Friday 17 March 2017

Layanan Sistem Keamanan Jaringan (Network Security System Services) AHU & Partners





LAYANAN SISTEM KEAMANAN JARINGAN
Network Security System Services


Kantor Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (“AHU & Partners”) bukan hanya memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian secara profesional, edukatif dan kredibilitas dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dan/atau sengketa kepentingan hukum, tetapi juga memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian pada network security system / digital forensic.

AHU & Partners dalam hal ini tidak mengintervensi atau ikut campur terhadap alat bukti elektronik digital (electronic digital evidence), baik dalam pemeriksaan ahli di Kepolisian RI, maupun dalam proses persidangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, baik upaya hukum pidana maupun perdata.

AHU & Partners hanya memberikan sumbangsih kepada lembaga, badan, perusahaan, dan badan hukum lainnya dalam maupun perorangan (personal), yakni mempertahankan dan memelihara sistem keamanan jaringan (network security system) terhadap berbagai serangan yang dilakukan oleh Hacker / Attacker atau pihak lainnya yang tidak bertanggungjawab.

Sekaligus AHU & Partners mengkampanyekan kepada khalayak umum dan mahasiswa/pelajar, agar senantiasa dalam menggunakan fitur-fitur layanan virtual reality online, baik menggunakan gadget maupun komputer, hendaklah tidak merugikan dan/atau menciderai hak-hak privasi seseorang dan/atau badan hukum tertentu. Kemudian hendaklah menjadi ahli komputer, ahli telematika, ahli database, ahli network security, ahli programmer, ahli firewall, ahli digital forensik, dan lain sebagainya yang profesional berguna dan bermanfaat bagi kepentingan umum, yang pada akhirnya turut serta pula memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam hal ini, AHU & Partners menjalin hubungan baik dan kerjasama dengan berbagai pihak antara lain: Subbid Komputer Forensik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Digital Forensic Analyst Team (DFAT), Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI), Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Indonesia Cyber Law Community (ICLC), dan lain-lain.

AHU & Partners dalam hal ini, memberikan layanan network security system, yang tidak terbatas pada:

1.
Perencanaan jaringan (network planning)

Merencanakan, mengawasi dan menyelesaikan terhadap suatu proyek jaringan secara efektif dan efisien terhadap kesatuan operation technique research (OTR) secara komprehensif, diantaranya linier dan/atau non linear programming, dynamic programming, sekaligus menyiapkan hubungan ketergantungan antara bagian-bagian pekerjaan, rencana pelaksanaan (scheduling time) dan anggaran pengeluaran/belanja (budget) yang diperlukan.

2.
Mempertahankan jaringan (maintaining network)

Mengimplementasikan jaringan (network) yang tepat sasaran, tepat guna, dan sesuai yang dibutuhkan, kemudian menggunakan perangkat pendukung yang berkualitas baik (hardware / software), memelihara dan/atau memproteksi sistem keamanan (security system) baik secara fisik, BIOS, software, database, firewall, dan lain-lain.

3.
Firewall database

Mempertahankan firewall database secara komprehensif terhadap berbagai ancaman/serangan dengan mengupayakan dan mengintegrasikan deteksi intrusi dan sistem pencegahan, gateway antivirus, penyaringan konten, meningkatkan throughput, update real-time menjaga informasi IPS, database URL, konfigurasi VPN, IPSec, PPTP yang dapat menangani pass through traffic. Mengupayakan pemindaian secara berkala terhadap virus/malware (malicious software), spyware, sebelum desktop atau perangkat mobile yang dipengaruhinya. Mengontrol akses jaringan dan jaringan IP Addrees, kemudian mengaktifkan firewall terhadap benda berbahaya yang potensial, seperti halnya Java Applet, Javascripts / VBScripts, object ActiveX, Cookies, dan lain-lain.

4.
Mencegah virus (preventing viruses)

Menggunakan antivirus yang kompatibel, memperbarui security update pada windows security, mengaktifkan firewall, menghapus file registry yang sudah tidak diperlukan secara teratur, mematikan autorun, mengupayakan backup and system restore, mereset pengaturan proxy internet explorer, dan upaya lainnya untuk mencegah terhadap berbagai serangan virus, malware, spyware, spam, dan lain-lain yang dilakukan oleh Hacker / Attacker, atau pihak-pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab.

5.
Pelatihan pendidikan (training education)

Menyelenggarakan pelatihan pendidikan (training education) untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan keahlian. Kejahatan virtual mayantara tidak hanya mengandalkan kualitas sumber daya manusia (human resource) dan menjalankan security system yang berteknologi tinggi, namun didukung pula dengan menghadirkan berbagai ahli/akademisi yang terkemuka dan memiliki keahliannya untuk mengenal dan upaya mengatasi berbagai jenis kejahatan virtual mayantara yang senantiasa berubah sesuai perkembangan zaman.


Demikianlah yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Salam,
AHU & Partners


M. Ibrahim Adha, S.H., M.H., ECIH.
Advocate / CEO


M. Khairul Akmal, S.H., ECIH.
Advocate / Deputy CEO
(Network Security System and Digital Forensics Team)


Usman Abunawar, S.H.
Advocate / Deputy CEO
(Advocates and Legal Services Teams)




No comments:

Post a Comment