Network Security
System Services
Kantor Hukum Law Firm & Network
Security System Adha Hairul Usman (“AHU
& Partners”) bukan hanya
memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian secara profesional, edukatif dan
kredibilitas dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dan/atau sengketa
kepentingan hukum, tetapi juga memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian pada network security system / digital
forensic.
AHU & Partners dalam hal ini
tidak mengintervensi atau ikut campur terhadap alat bukti elektronik digital (electronic digital evidence),
baik dalam pemeriksaan ahli di Kepolisian RI, maupun dalam proses persidangan
terhadap proses hukum yang sedang berjalan, baik upaya hukum pidana maupun
perdata.
AHU & Partners hanya memberikan
sumbangsih kepada lembaga, badan, perusahaan, dan badan hukum lainnya dalam
maupun perorangan (personal), yakni
mempertahankan dan memelihara sistem keamanan jaringan (network security system) terhadap berbagai serangan yang
dilakukan oleh Hacker / Attacker atau
pihak lainnya yang tidak bertanggungjawab.
Sekaligus AHU & Partners mengkampanyekan kepada khalayak umum dan
mahasiswa/pelajar, agar senantiasa dalam menggunakan fitur-fitur layanan virtual reality online, baik
menggunakan gadget maupun komputer,
hendaklah tidak merugikan dan/atau menciderai hak-hak privasi seseorang
dan/atau badan hukum tertentu. Kemudian hendaklah menjadi ahli komputer, ahli
telematika, ahli database, ahli network security, ahli programmer, ahli
firewall, ahli digital forensik, dan lain sebagainya yang profesional berguna
dan bermanfaat bagi kepentingan umum, yang pada akhirnya turut serta pula
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam hal ini, AHU & Partners menjalin hubungan baik dan kerjasama dengan
berbagai pihak antara lain: Subbid Komputer Forensik Pusat Laboratorium
Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Digital Forensic Analyst Team (DFAT),
Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI), Indonesia Cyber Security Forum
(ICSF), Indonesia Cyber Law Community (ICLC), dan lain-lain.
AHU & Partners dalam hal ini, memberikan
layanan network security
system, yang tidak terbatas pada:
1.
|
Perencanaan jaringan (network planning)
|
Merencanakan, mengawasi dan
menyelesaikan terhadap suatu proyek jaringan secara efektif dan efisien
terhadap kesatuan operation
technique research (OTR)
secara komprehensif, diantaranya linier dan/atau non linear programming, dynamic programming,
sekaligus menyiapkan hubungan ketergantungan antara bagian-bagian pekerjaan,
rencana pelaksanaan (scheduling time) dan anggaran pengeluaran/belanja (budget) yang diperlukan.
|
|
2.
|
Mempertahankan jaringan (maintaining network)
|
Mengimplementasikan jaringan (network) yang tepat sasaran, tepat guna, dan
sesuai yang dibutuhkan, kemudian menggunakan perangkat pendukung yang
berkualitas baik (hardware / software), memelihara dan/atau
memproteksi sistem keamanan
(security system) baik
secara fisik, BIOS, software, database, firewall, dan lain-lain.
|
|
3.
|
Firewall database
|
Mempertahankan firewall database
secara komprehensif terhadap berbagai ancaman/serangan dengan mengupayakan
dan mengintegrasikan deteksi intrusi dan sistem pencegahan, gateway
antivirus, penyaringan konten, meningkatkan throughput, update real-time
menjaga informasi IPS, database URL, konfigurasi VPN, IPSec, PPTP yang dapat
menangani pass through traffic. Mengupayakan pemindaian secara berkala
terhadap virus/malware (malicious
software), spyware, sebelum desktop atau
perangkat mobile yang dipengaruhinya. Mengontrol akses jaringan dan jaringan
IP Addrees, kemudian mengaktifkan firewall terhadap benda berbahaya yang
potensial, seperti halnya Java
Applet, Javascripts / VBScripts, object ActiveX, Cookies, dan lain-lain.
|
|
4.
|
Mencegah virus (preventing viruses)
|
Menggunakan antivirus yang
kompatibel, memperbarui security
update pada windows security,
mengaktifkan firewall,
menghapus file registry yang sudah tidak diperlukan secara
teratur, mematikan autorun,
mengupayakan backup and
system restore, mereset pengaturan proxy
internet explorer, dan upaya lainnya untuk mencegah terhadap berbagai
serangan virus, malware, spyware, spam, dan lain-lain yang
dilakukan oleh Hacker / Attacker,
atau pihak-pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab.
|
|
5.
|
Pelatihan pendidikan (training education)
|
Menyelenggarakan pelatihan
pendidikan (training education) untuk menambah wawasan, pengetahuan,
dan keahlian. Kejahatan virtual
mayantara tidak hanya
mengandalkan kualitas sumber daya manusia (human
resource) dan menjalankan security
system yang berteknologi
tinggi, namun didukung pula dengan menghadirkan berbagai ahli/akademisi yang
terkemuka dan memiliki keahliannya untuk mengenal dan upaya mengatasi
berbagai jenis kejahatan virtual mayantara yang senantiasa berubah sesuai
perkembangan zaman.
|
Demikianlah yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan
terima kasih.
Salam,
AHU & Partners
M. Ibrahim Adha, S.H., M.H., ECIH.
Advocate / CEO
M. Khairul Akmal, S.H., ECIH.
Advocate / Deputy CEO
(Network Security System and Digital Forensics Team)
Usman Abunawar, S.H.
Advocate / Deputy CEO
(Advocates and Legal Services Teams)
No comments:
Post a Comment