|
Yang
bertandatangan dibawah ini:
………………………………………, dan ………………………………………,
masing-masing bertindak selaku Direktur
Utama dan Direktur Umum PT. ……………………………………….., Tbk., dan oleh karenanya berwenang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT. ……….………………………….., Tbk., yang merupakan suatu Perseroan Terbatas berkedudukan di Kota ………………………………., beralamat di Jalan ……………………………. No. ……….,
Kelurahan ………………………., Kecamatan ………………………, Kota
………………………………. …….., berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas Nomor ………. tanggal …………………………………, dan Pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor …………………….………… tanggal ………………………, dalam hal ini selanjutnyadisebut PIHAK
PERTAMA.;
M.
Ibrahim Adha, S.H., M.H., ECIH., M. Khairul Akmal, S.H., ECIH., dan Usman Abunawar, S.H., masing-masing
bertindak selaku Advokat, dan sekaligus sebagai Chief Executive Officer (CEO)
dan Deputy CEO pada Kantor Hukum Law Firm & Network Security System
Adha Hairul Usman (“AHU & Partners), berdomisili hukum di
CYBER LAW HOUSE Jalan Nias No.14/616
Rt.004 Rw.003 Kelurahan 26 Ilir D-I Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang 30136, selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.;
Pada
hari ini, ……………. tanggal ……………… 201…,
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menyepakati perjanjian
kontrak kerjasama ini (selanjutnya disebut “Kontrak Kerjasama”)
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
(1)
|
PIHAK
PERTAMA menyetujui dan menyepakati Penawaran Kerjasama Layanan Hukum (legal
services) dan Layanan Keamanan Sistem Jaringan (network
security sistem services) yang diajukan oleh PIHAK KEDUA.
|
(2)
|
PIHAK
KEDUA menjalankan tugas dan kewajiban memberikan Layanan Hukum (legal
services) dan Layanan Keamanan Sistem Jaringan (network
security sistem services) terlebih dahulu dengan Kontrak
Kerjasama (agreement contract), Surat Kuasa Khusus (letter
of attorney specialty) dan/atau Surat Kuasa Umum (letter of
attorney public).
|
(3)
|
Surat
Kuasa (letter of attorney) disertai pula dengan hak
honorarium, hak retensi dan hak subsitusi,
menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
|
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
(1)
|
Lingkup
pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, yakni sebagai
berikut:
|
|
a.
|
Layanan
Hukum (legal services); dan
|
|
b.
|
Layanan
Sistem Keamanan Jaringan (network
security system services).
|
|
(2)
|
Lingkup
pekerjaan yang sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), dilakukan PIHAK KEDUA
dengan senantiasa menjaga dan memelihara Komitmen (commitment) dan
Kepercayaan (trust) yang telah diberikan PIHAK PERTAMA.
|
|
(3)
|
PIHAK
KEDUA dalam melaksanakan lingkup pekerjaan, dilakukan dengan selalu
mengedepankan ilmu pengetahuan (science), wawasan (insights) dan
keahlian (skill).
|
PASAL 3
(1)
|
Lingkup pekerjaan yang berupa layanan hukum (legal services), yakni terdiri atas:
|
||
a.
|
Bentuk
layanan hukum (legal services
practices); dan
|
||
b.
|
Lingkup
layanan hukum (legal services scope).
|
||
(2)
|
Bentuk layanan hukum (legal services practices) yang dimaksud, yakni tidak terbatas
pada:
|
||
a.
|
Penyelesaian
masalah hukum (legal problem solving);
|
||
1.
|
Litigasi
(litigation) dan Non Litigasi;
|
||
2.
|
Perdamaian
(amicable settlement);
|
||
3.
|
Arbitrasi
(arbitration);
|
||
4.
|
Legal
engineering dan restrukturisasi (restructuring);
|
||
5.
|
Legal
assistensi (legal counseling);
|
||
b.
|
Penasehat
hukum (legal opinion) dan nasehat
hukum (legal advice);
|
||
c.
|
Legal
audit / due diligence; dan/atau
|
||
d.
|
Legal
drafting.
|
||
(3)
|
Lingkup layanan hukum (legal services scope) yang dimaksud, yakni tidak terbatas pada:
|
||
a.
|
Litigasi
(litigation) dan Non Litigasi;
|
||
b.
|
Perbankan
(banking);
|
||
c.
|
Bisnis
usaha / perdagangan (corporate litigation);
|
||
d.
|
Pasar
modal (capital market);
|
||
e.
|
Hak
milik intelektual (intellectual
property right);
|
||
f.
|
Agraria
/ pertanahan (land);
|
||
g.
|
Ketenagakerjaan
(labor);
|
||
h.
|
Tindak
pidana ekonomi (commercial criminal
litigation);
|
||
i.
|
Tindak
pidana mayantara (cyber criminal
litigation); dan/atau
|
||
j.
|
Individu
/ perorangan (personal).
|
PASAL 4
(1)
|
Lingkup pekerjaan yang berupa layanan sistem
keamanan jaringan (network security
system services), yakni tidak terbatas pada:
|
|
a.
|
Perencanaan
jaringan (network planning);
|
|
b.
|
Mempertahankan
jaringan (maintaining network);
|
|
c.
|
Firewall
database;
|
|
d.
|
Pencegahan
virus (preventing viruses);
dan/atau
|
|
e.
|
Pelatihan
pendidikan (training education).
|
|
(2)
|
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), tidak ikut campur atau intervensi upaya dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Penyidik dalam hal memeriksa dan menganalisis barang / alat bukti elektronik maupun digital, begitu juga dalam pemeriksaan di sidang Pengadilan.
|
|
(3)
|
Apabila dikemudian hari setelah di analisis dan
diperiksa, ternyata kejahatan mayantara (cyber
crime) dilakukan oleh staf pegawai PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA akan
melakukan upaya dan/atau tindakan menurut ketentuan-ketentuan hukum yang
berlaku.
|
PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK
PERTAMA DAN PIHAK KEDUA
(1)
|
PIHAK
PERTAMA, memiliki kewajiban:
|
||
a.
|
Membayar/melunasi
kewajiban nominal yang sebagaimana tertera dalam Kontrak Kerjasama;
|
||
b.
|
Membayar/melunasi
kewajiban nominal yang sebagaimana tertera dalam laporan pembiayaan (budget
report), tagihan (invoice), dan tagihan kunjungan (site
visite);
|
||
c.
|
Memberikan/menyerahkan
surat-surat dan/atau dokumen-dokumen, baik berupa yang asli maupun berupa
salinan (potocopy); dan
|
||
d.
|
Memberikan/menginformasikan
hal ikhwal terhadap permasalahan-permasalahan secara konkrit dan
komprehensif.
|
||
(2)
|
PIHAK
KEDUA, memiliki kewajiban:
|
||
a.
|
Memberikan/menyerahkan
laporan-laporan yang terdiri atas:
|
||
1.
|
Laporan
terhadap hasil yang telah dicapai (progress report), dilaporkan setiap
4 (empat) bulan sekali selama tahun/periode Kontrak Kerjasama berjalan;
|
||
2.
|
Laporan
penanganan yang sedang berjalan (running report), dilaporkan
setiap bulan sekali; dan
|
||
3.
|
Laporan
terhadap penanganan kasus (handling of case report), laporan anggaran (budget
report), laporan keuangan (financial report), tagihan (invoices),
laporan kunjungan (site visite report) dan lain-lain,
dilaporkan secara rutin dan sesuai kebutuhan.
|
||
b.
|
Laporan-laporan
yang sebagaimana pada ayat (2) huruf a, dilaporkan berupa hardcopy dikirimkan
melalui via pos/paket, sedangkan berupa softcopy dikirimkan
melalui via E-mail / layanan media sosial.
|
||
c.
|
Memberikan/menyerahkan
kembali surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang asli setelah dibutuhkan,
sedangkan berupa salinan (potocopy) akan dikembalikan
kembali setelah disalin (dipotocopy) terlebih dahulu.
|
PASAL 6
HAK PIHAK PERTAMA
DAN PIHAK KEDUA
(1)
|
PIHAK
PERTAMA, memiliki hak:
|
|
a.
|
Menanyakan
dan/atau meminta konfirmasi terhadap upaya dan/atau tindakan yang dilakukan PIHAK
KEDUA;
|
|
b.
|
Didampingi
dan/atau diwakilkan PIHAK KEDUA dalam terhadap upaya dan/atau tindakan yang
dilakukan PIHAK KEDUA; dan
|
|
c.
|
Membayar
dan/atau melunasi tiap-tiap terhadap kewajiban yang masih belum dibayarkan
kepada PIHAK KEDUA.
|
|
(2)
|
PIHAK
KEDUA, memiliki kewajiban:
|
|
a.
|
Menjaga
dan memelihara kerahasiaan PIHAK PERTAMA terhadap surat-surat,
dokumen-dokumen, perkara-perkara, dan lain-lain;
|
|
b.
|
Memelihara
nama baik atau pencitraan PIHAK PERTAMA;
|
|
c.
|
Menjalin
hubungan emosial dengan baik dengan PIHAK PERTAMA;
|
|
d.
|
Melaksanakan
komitmen (commitment) dan kepercayaan (trust) PIHAK
PERTAMA; dan
|
|
e.
|
Menangguhkan
pengembalian berkas-berkas, baik yang asli maupun berupa salinan (fotocopy) PIHAK PERTAMA, hingga
sampai ada pelunasan tanpa adanya menyisakan kewajiban yang masih belum
dibayarkan.
|
PASAL 7
RUANG LINGKUP
PEKERJAAN
(1)
|
PIHAK
PERTAMA, memiliki ruang lingkup pekerjaan:
|
|
a.
|
Pelayanan
hukum (legal services); dan
|
|
b.
|
Pelayanan
sistem keamanan jaringan (network security system services).
|
|
(2)
|
Ruang
lingkup pekerjaan yang sebagaimana pada ayat (1) huruf a, PIHAK PERTAMA
melaksanakan ruang lingkup pekerjaan:
|
|
a.
|
Bertindak
untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA;
|
|
b.
|
Bertindak
mendampingi dan/atau mewakili PIHAK PERTAMA; dan
|
|
c.
|
Bertindak
menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum (legal problems),
baik penyelesaian hukum (legal solution) secara hukum
Pidana, Perdata, Corporate maupun yang bersifat litigasi (adjudication) maupun
non litigasi (no adjudication), terlebih dahulu didasarkan
pemberitahuan oleh PIHAK PERTAMA yang disertai pula dengan Surat Kuasa (letter
attorney).
|
|
(3)
|
Ruang
lingkup pekerjaan yang sebagaimana pada ayat (1) huruf b, PIHAK PERTAMA
melaksanakan ruang lingkup pekerjaan:
|
|
a.
|
Bekerjasama
dengan baik dengan PIHAK PERTAMA, dalam hal ini pegawai/ karyawan di
bidang/divisi jaringan (network), bidang/divisi IT, bidang/divisi
database, dan/atau istilah yang lain untuk penyebutan tersebut;
|
|
b.
|
Bertindak
memberikan jawaban atau pandangan terhadap pertanyaan PIHAK PERTAMA, dalam
hal ini pegawai/ karyawan di bidang/divisi jaringan (network),
bidang/divisi IT, bidang/divisi database, dan/atau istilah yang lain untuk
penyebutan tersebut;
|
|
c.
|
Bertindak
dengan sendiri dan/atau ikut serta secara bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA
dalam hal ini pegawai/ karyawan di bidang/divisi jaringan (network),
bidang/divisi IT, bidang/divisi database, dan/atau istilah yang lain untuk
penyebutan tersebut, menyelesaikan permasalahan-permasalahan sistem keamanan
jaringan (network security system), cyber security, digital
forensic, training education dan lain-lain; dan
|
|
d
|
Bertindak
menyelesaikan permasalahan-permasalahan sistem keamanan jaringan (network
security system), cyber security, digital forensic, training
education dan lain-lain, terlebih dahulu didasarkan pemberitahuan
oleh PIHAK PERTAMA yang disertai pula dengan Surat Kuasa (letter
attorney).
|
PASAL 8
PEMBIAYAAN
(1)
|
Pembiayaan
layanan hukum (legal services) dan layanan sistem keamanan
jaringan (network security system services) di luar nominal
yang tertera dalam Kontrak Kerjasama dan selanjutnya dibebankan kepada PIHAK
PERTAMA.
|
(2)
|
Rincian
kegunaan dan/atau keperluaan, termasuk pula jumlah nominal dan sistem pembayaran,
diberitahukan dan/atau dilaporkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
|
(3)
|
Sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), PIHAK KEDUA memberitahukan dan/atau melaporkan kepada
PIHAK PERTAMA, berupa laporan keuangan (financial report),
laporan pengeluaran/pembelanjaan (budget report), laporan
kunjungan yang memerlukan pembiayaan (site visite report),
laporan estimasi pembiayaan penanganan perkara (cases cost report),
laporan mengenai pembiayaan jasa kesuksesan/keberhasilan terhadap
penyelesaian perkara (success fee report), dan lain-lain.
|
(4)
|
PIHAK
PERTAMA sepakat dan menyepakati pembayaran/pelunasan kepada PIHAK KEDUA
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selambat-lambatnya dilakukan selama 7
(tujuh) hari kerja.
|
PASAL 9
BIAYA KONTRAK
KERJASAMA
(1)
|
PIHAK
PERTAMA sepakat dan menyepakati Biaya Kontrak Kerjasama yakni sejumlah
Rp. ……………………….,- (……………………………………………………………..).
|
(2)
|
Biaya
Kontrak Kerjasama terhitung sejak tanggal ………………………… 2017
hingga sampai dan/atau berakhir pada tanggal ……………………… 2018..
|
(3)
|
Biaya
Kontra Kerjasama dibayarkan secara ……………………., dan selanjutnya
diserahkan kepada PIHAK KEDUA dengan cara ……………………….
|
PASAL 10
KETENTUAN LAIN
(1)
|
Hal-hal
yang masih belum di atur dan/atau perubahan klausa ketentuan, maka dilakukan
oleh PIHAK PERTAMA bersama PIHAK KEDUA yang selanjutnya berupa Addendum
(Perubahann) Kontrak Kerjasama.
|
(2)
|
Adddendum
(Perubahan) Kontrak Kerjasama bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak
Kerjasama dan menjadi landasan hukum PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
|
(3)
|
Kontrak
Kerjasama ini selanjutnya memiliki kekuatan dan/atau landasan hukum sejak
ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
|
(4)
|
Kontrak
Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermateraikan cukup, dan
selanjutnya disimpan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
|
(5)
|
Sebelum
diberikan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, terlebih dahulu di aktakan
oleh Notaris, dan Akta Perjanjian Kerjasama yang telah di aktakan oleh
Notaris serta telah ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA memiliki
kekuatan hukum dan dapat pula sebagai bukti hukum terhadap penyelesaian
sengketa dan/atau permasalahan hukum dikemudian hari.
|
PASAL 11
(1)
|
Adddendum
(Perubahan) Kontrak Kerjasama dikemudian hari, dibuat, disetujui, disepakati
dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
|
(2)
|
Apabila
PIHAK PERTAMA di wakilkan oleh staf pegawainya (PIHAK KETIGA) terhadap
Adddendum (Perubahan) Kontrak Kerjasama, maka terlebih dahulu mendapatkan
Surat Penunjukan dan/atau Surat Kuasa dari PIHAK PERTAMA.
|
(3)
|
Adddendum
(Perubahan) Kontrak Kerjasama yang telah disepakati bersama dan telah pula
ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya di aktakan
oleh Notaris, dan dapat pula sebagai bukti hukum terhadap penyelesaian
sengketa dan/atau permasalahan hukum dikemudian hari.
|
PASAL 12
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
(1)
|
Apabila
dikemudian hari timbul perselisihan, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
sepakat dan menyepakati penyelesaian perselisihan ini dengan cara Musyawarah
Mufakat.
|
(2)
|
Apabila
musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai
kesepakatan, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan menyepakati
penyelesaian permasalahan ini dengan upaya alternatif di luar
pengadilan (penal mediation / alternative dispute resolution) dan/atau
upaya dengan pengajuan permohonan untuk diselesaikan melalui Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI).
|
(3)
|
Apabila
upaya alternatif di luar pengadilan (penal mediation / alternative
dispute resolution) masih belum disepakati dan/atau masih terdapat
perselisihan, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan menyepakati
dengan upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (adjudication) wilayah
hukum Kontrak Kerjasama ini ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA.
|
(4)
|
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan menyepakatai Kontrak Kerjasama dan/atau
Addendum Kontrak Kerjasama, masing-masing sebagai alat bukti pokok (letter
primary evidences) dalam upaya alternatif di luar Pengadilan (penal
mediation / alternative dispute resolution) dan/atau mengajukan
gugatan kepada Pengadilan Negeri (adjudication).
|
Demikianlah
Kontrak Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di atas materai oleh
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan Pasal
1313 Jo., Pasal 1320 KUHPerdata.
Di
sepakati bersama di
|
:
|
………………………….
|
Pada
tanggal/bulan/tahun
|
:
|
…., ……………… 2017.
|
PIHAK PERTAMA,
|
PIHAK KEDUA,
AHU & Partners
|
…………………………………………
|
M. Ibrahim Adha, S.H., M.H., ECIH.
|
Direktur Utama
|
Advocate/CEO
|
…………………………………………
|
M. Khairul Akmal, S.H., ECIH.
|
Direktur Umum
|
Advocate/Deputy CEO
|
Network Security System Services
|
|
Usman Abunawar, S.H.
|
|
Advocate/Deputy CEO
|
|
Advocates & Legal Services
|
Disahkan
dan ditandatangani oleh Notaris dalam Akta Kontrak Kerjasama Nomor ……
pada tanggal/bulan/tahun ….., ……………. 2017 di Kantor Notaris ………………….,
S.H., berdomisili …………………………………………….……….
No comments:
Post a Comment