CYBER LAW HOUSE : Jalan Nias No.14/616 Rt.004 Rw.003, Kelurahan 26 Ilir D-I, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang 30136, Sumatera Selatan, Indonesia; Telp : +6285369903020, +6282185998766 (Adha), +6282182826238 (Hairul), +6282185109191 (Usman); Website: http://www.ahu-lawfirm@blogspot.co.id; Email: ahu.lawfirm@gmail.com

Friday 17 March 2017

Draft Kontrak Kerjasama AHU & Partners







KONTRAK KERJASAMA

Nomor
:



Nomor
:




Yang bertandatangan dibawah ini:

………………………………………, dan ………………………………………, masing-masing bertindak selaku Direktur Utama dan Direktur Umum PT. ……………………………………….., Tbk., dan oleh karenanya berwenang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT. ……….………………………….., Tbk., yang merupakan suatu Perseroan Terbatas berkedudukan di Kota ………………………………., beralamat di Jalan ……………………………. No. ………., Kelurahan ………………………., Kecamatan ………………………, Kota ………………………………. …….., berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor ………. tanggal …………………………………, dan Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor …………………….………… tanggal ………………………, dalam hal ini selanjutnyadisebut PIHAK PERTAMA.;


M. Ibrahim Adha, S.H., M.H., ECIH., M. Khairul Akmal, S.H., ECIH., dan Usman Abunawar, S.H., masing-masing bertindak selaku Advokat, dan sekaligus sebagai Chief Executive Officer (CEO) dan Deputy CEO pada Kantor Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (“AHU & Partners), berdomisili hukum di CYBER LAW HOUSE Jalan Nias No.14/616 Rt.004 Rw.003 Kelurahan 26 Ilir D-I Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang 30136, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.;


Pada hari ini, ……………. tanggal ……………… 201, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menyepakati perjanjian kontrak kerjasama ini (selanjutnya disebut “Kontrak Kerjasama”) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:


PASAL 1
KETENTUAN UMUM

(1)

PIHAK PERTAMA menyetujui dan menyepakati Penawaran Kerjasama Layanan Hukum (legal services) dan Layanan Keamanan Sistem Jaringan (network security sistem services) yang diajukan oleh PIHAK KEDUA.
(2)
PIHAK KEDUA menjalankan tugas dan kewajiban memberikan Layanan Hukum (legal services) dan Layanan Keamanan Sistem Jaringan (network security sistem services) terlebih dahulu dengan Kontrak Kerjasama (agreement contract), Surat Kuasa Khusus (letter of attorney specialty) dan/atau Surat Kuasa Umum (letter of attorney public).
(3)
Surat Kuasa (letter of attorney) disertai pula dengan hak honorariumhak retensi dan hak subsitusi, menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.


PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN

(1)

Lingkup pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, yakni sebagai berikut:

a.
Layanan Hukum (legal services); dan

b.
Layanan Sistem Keamanan Jaringan (network security system services).
(2)
Lingkup pekerjaan yang sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), dilakukan PIHAK KEDUA dengan senantiasa menjaga dan memelihara Komitmen (commitment) dan Kepercayaan (trust) yang telah diberikan PIHAK PERTAMA.
(3)
PIHAK KEDUA dalam melaksanakan lingkup pekerjaan, dilakukan dengan selalu mengedepankan ilmu pengetahuan (science), wawasan (insights) dan keahlian (skill).


PASAL 3

(1)
Lingkup pekerjaan yang berupa layanan hukum (legal services), yakni terdiri atas:

a.
Bentuk layanan hukum (legal services practices); dan

b.
Lingkup layanan hukum (legal services scope).
(2)
Bentuk layanan hukum (legal services practices) yang dimaksud, yakni tidak terbatas pada:

a.
Penyelesaian masalah hukum (legal problem solving);


1.
Litigasi (litigation) dan Non Litigasi;


2.
Perdamaian (amicable settlement);


3.
Arbitrasi (arbitration);


4.
Legal engineering dan restrukturisasi (restructuring);


5.
Legal assistensi (legal counseling);

b.
Penasehat hukum (legal opinion) dan nasehat hukum (legal advice);

c.
Legal audit / due diligence; dan/atau

d.
Legal drafting.
(3)
Lingkup layanan hukum (legal services scope) yang dimaksud, yakni tidak terbatas pada:

a.
Litigasi (litigation) dan Non Litigasi;

b.
Perbankan (banking);

c.
Bisnis usaha / perdagangan (corporate litigation);

d.
Pasar modal (capital market);

e.
Hak milik intelektual (intellectual property right);

f.
Agraria / pertanahan (land);

g.
Ketenagakerjaan (labor);

h.
Tindak pidana ekonomi (commercial criminal litigation);

i.
Tindak pidana mayantara (cyber criminal litigation); dan/atau

j.
Individu / perorangan (personal).


PASAL 4

(1)
Lingkup pekerjaan yang berupa layanan sistem keamanan jaringan (network security system services), yakni tidak terbatas pada:

a.
Perencanaan jaringan (network planning);

b.
Mempertahankan jaringan (maintaining network);

c.
Firewall database;

d.
Pencegahan virus (preventing viruses); dan/atau

e.
Pelatihan pendidikan (training education).
(2)
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), tidak ikut campur atau intervensi upaya dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Penyidik dalam hal memeriksa dan menganalisis barang / alat bukti elektronik maupun digital, begitu juga dalam pemeriksaan di sidang Pengadilan.
(3)
Apabila dikemudian hari setelah di analisis dan diperiksa, ternyata kejahatan mayantara (cyber crime) dilakukan oleh staf pegawai PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA akan melakukan upaya dan/atau tindakan menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.


PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA

(1)
PIHAK PERTAMA, memiliki kewajiban:

a.
Membayar/melunasi kewajiban nominal yang sebagaimana tertera dalam Kontrak Kerjasama;

b.
Membayar/melunasi kewajiban nominal yang sebagaimana tertera dalam laporan pembiayaan (budget report), tagihan (invoice), dan tagihan kunjungan (site visite);

c.
Memberikan/menyerahkan surat-surat dan/atau dokumen-dokumen, baik berupa yang asli maupun berupa salinan (potocopy); dan

d.
Memberikan/menginformasikan hal ikhwal terhadap permasalahan-permasalahan secara konkrit dan komprehensif.
(2)
PIHAK KEDUA, memiliki kewajiban:

a.
Memberikan/menyerahkan laporan-laporan yang terdiri atas:


1.
Laporan terhadap hasil yang telah dicapai (progress report), dilaporkan setiap 4 (empat) bulan sekali selama tahun/periode Kontrak Kerjasama berjalan;


2.
Laporan penanganan yang sedang berjalan (running report), dilaporkan setiap bulan sekali; dan


3.
Laporan terhadap penanganan kasus (handling of case report), laporan anggaran (budget report), laporan keuangan (financial report), tagihan (invoices), laporan kunjungan (site visite report) dan lain-lain, dilaporkan secara rutin dan sesuai kebutuhan.

b.
Laporan-laporan yang sebagaimana pada ayat (2) huruf a, dilaporkan berupa hardcopy dikirimkan melalui via pos/paket, sedangkan berupa softcopy dikirimkan melalui via E-mail / layanan media sosial.

c.
Memberikan/menyerahkan kembali surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang asli setelah dibutuhkan, sedangkan berupa salinan (potocopy) akan dikembalikan kembali setelah disalin (dipotocopy) terlebih dahulu.


PASAL 6
HAK PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA

(1)
PIHAK PERTAMA, memiliki hak:

a.
Menanyakan dan/atau meminta konfirmasi terhadap upaya dan/atau tindakan yang dilakukan PIHAK KEDUA;

b.
Didampingi dan/atau diwakilkan PIHAK KEDUA dalam terhadap upaya dan/atau tindakan yang dilakukan PIHAK KEDUA; dan

c.
Membayar dan/atau melunasi tiap-tiap terhadap kewajiban yang masih belum dibayarkan kepada PIHAK KEDUA.
(2)
PIHAK KEDUA, memiliki kewajiban:

a.
Menjaga dan memelihara kerahasiaan PIHAK PERTAMA terhadap surat-surat, dokumen-dokumen, perkara-perkara, dan lain-lain;

b.
Memelihara nama baik atau pencitraan PIHAK PERTAMA;

c.
Menjalin hubungan emosial dengan baik dengan PIHAK PERTAMA;

d.
Melaksanakan komitmen (commitment) dan kepercayaan (trust) PIHAK PERTAMA; dan

e.
Menangguhkan pengembalian berkas-berkas, baik yang asli maupun berupa salinan (fotocopy) PIHAK PERTAMA, hingga sampai ada pelunasan tanpa adanya menyisakan kewajiban yang masih belum dibayarkan.


PASAL 7
RUANG LINGKUP PEKERJAAN

(1)
PIHAK PERTAMA, memiliki ruang  lingkup pekerjaan:

a.
Pelayanan hukum (legal services); dan

b.
Pelayanan sistem keamanan jaringan (network security system services).
(2)
Ruang lingkup pekerjaan yang sebagaimana pada ayat (1) huruf a, PIHAK PERTAMA melaksanakan ruang lingkup pekerjaan:

a.
Bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA;

b.
Bertindak mendampingi dan/atau mewakili PIHAK PERTAMA; dan

c.
Bertindak menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum (legal problems), baik penyelesaian hukum (legal solution) secara hukum Pidana, Perdata, Corporate maupun yang bersifat litigasi (adjudication) maupun non litigasi (no adjudication), terlebih dahulu didasarkan pemberitahuan oleh PIHAK PERTAMA yang disertai pula dengan Surat Kuasa (letter attorney).
(3)
Ruang lingkup pekerjaan yang sebagaimana pada ayat (1) huruf b, PIHAK PERTAMA melaksanakan ruang lingkup pekerjaan:

a.
Bekerjasama dengan baik dengan PIHAK PERTAMA, dalam hal ini pegawai/ karyawan di bidang/divisi jaringan (network), bidang/divisi IT, bidang/divisi database, dan/atau istilah yang lain untuk penyebutan tersebut;

b.
Bertindak memberikan jawaban atau pandangan terhadap pertanyaan PIHAK PERTAMA, dalam hal ini pegawai/ karyawan di bidang/divisi jaringan (network), bidang/divisi IT, bidang/divisi database, dan/atau istilah yang lain untuk penyebutan tersebut;

c.
Bertindak dengan sendiri dan/atau ikut serta secara bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA dalam hal ini pegawai/ karyawan di bidang/divisi jaringan (network), bidang/divisi IT, bidang/divisi database, dan/atau istilah yang lain untuk penyebutan tersebut, menyelesaikan permasalahan-permasalahan sistem keamanan jaringan (network security system)cyber securitydigital forensictraining education dan lain-lain; dan

d
Bertindak menyelesaikan permasalahan-permasalahan sistem keamanan jaringan (network security system)cyber securitydigital forensictraining education dan lain-lain, terlebih dahulu didasarkan pemberitahuan oleh PIHAK PERTAMA yang disertai pula dengan Surat Kuasa (letter attorney).


PASAL 8
PEMBIAYAAN

(1)

Pembiayaan layanan hukum (legal services) dan layanan sistem keamanan jaringan (network security system services) di luar nominal yang tertera dalam Kontrak Kerjasama dan selanjutnya dibebankan kepada PIHAK PERTAMA.
(2)
Rincian kegunaan dan/atau keperluaan, termasuk pula jumlah nominal dan sistem pembayaran, diberitahukan dan/atau dilaporkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
(3)
Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHAK KEDUA memberitahukan dan/atau melaporkan kepada PIHAK PERTAMA, berupa laporan keuangan (financial report), laporan pengeluaran/pembelanjaan (budget report), laporan kunjungan yang memerlukan pembiayaan (site visite report), laporan estimasi pembiayaan penanganan perkara (cases cost report), laporan mengenai pembiayaan jasa kesuksesan/keberhasilan terhadap penyelesaian perkara (success fee report), dan lain-lain.
(4)
PIHAK PERTAMA sepakat dan menyepakati pembayaran/pelunasan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selambat-lambatnya dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja.


PASAL 9
BIAYA KONTRAK KERJASAMA

(1)

PIHAK PERTAMA sepakat dan menyepakati Biaya Kontrak Kerjasama yakni sejumlah Rp. ……………………….,-  (……………………………………………………………..).
(2)
Biaya Kontrak Kerjasama terhitung sejak tanggal ………………………… 2017 hingga sampai dan/atau berakhir pada tanggal ……………………… 2018..
(3)
Biaya Kontra Kerjasama dibayarkan secara ……………………., dan selanjutnya diserahkan kepada PIHAK KEDUA dengan cara ……………………….


PASAL 10
KETENTUAN LAIN

(1)

Hal-hal yang masih belum di atur dan/atau perubahan klausa ketentuan, maka dilakukan oleh PIHAK PERTAMA bersama PIHAK KEDUA yang selanjutnya berupa Addendum (Perubahann) Kontrak Kerjasama.
(2)
Adddendum (Perubahan) Kontrak Kerjasama bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak Kerjasama dan menjadi landasan hukum PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
(3)
Kontrak Kerjasama ini selanjutnya memiliki kekuatan dan/atau landasan hukum sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
(4)
Kontrak Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermateraikan cukup, dan selanjutnya disimpan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
(5)
Sebelum diberikan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, terlebih dahulu di aktakan oleh Notaris, dan Akta Perjanjian Kerjasama yang telah di aktakan oleh Notaris serta telah ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA memiliki kekuatan hukum dan dapat pula sebagai bukti hukum terhadap penyelesaian sengketa dan/atau permasalahan hukum dikemudian hari.



PASAL 11

(1)
Adddendum (Perubahan) Kontrak Kerjasama dikemudian hari, dibuat, disetujui, disepakati dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
(2)
Apabila PIHAK PERTAMA di wakilkan oleh staf pegawainya (PIHAK KETIGA) terhadap Adddendum (Perubahan) Kontrak Kerjasama, maka terlebih dahulu mendapatkan Surat Penunjukan dan/atau Surat Kuasa dari PIHAK PERTAMA.
(3)
Adddendum (Perubahan) Kontrak Kerjasama yang telah disepakati bersama dan telah pula ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya di aktakan oleh Notaris, dan dapat pula sebagai bukti hukum terhadap penyelesaian sengketa dan/atau permasalahan hukum dikemudian hari.



PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

(1)

Apabila dikemudian hari timbul perselisihan, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan menyepakati penyelesaian perselisihan ini dengan cara Musyawarah Mufakat.
(2)
Apabila musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan menyepakati penyelesaian permasalahan ini dengan upaya alternatif di luar pengadilan (penal mediation / alternative dispute resolution) dan/atau upaya dengan pengajuan permohonan untuk diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(3)
Apabila upaya alternatif di luar pengadilan (penal mediation / alternative dispute resolution) masih belum disepakati dan/atau masih terdapat perselisihan, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan menyepakati dengan upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (adjudication) wilayah hukum Kontrak Kerjasama ini ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
(4)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan menyepakatai Kontrak Kerjasama dan/atau Addendum Kontrak Kerjasama, masing-masing sebagai alat bukti pokok (letter primary evidences) dalam upaya alternatif di luar Pengadilan (penal mediation / alternative dispute resolution) dan/atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (adjudication).


Demikianlah Kontrak Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di atas materai oleh  PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan Pasal 1313 Jo., Pasal 1320 KUHPerdata.


Di sepakati bersama di
:
………………………….
Pada tanggal/bulan/tahun
:
…., ……………… 2017.

PIHAK PERTAMA,
PIHAK KEDUA,
AHU & Partners



…………………………………………
M. Ibrahim Adha, S.H., M.H., ECIH.
Direktur Utama
Advocate/CEO


…………………………………………
M. Khairul Akmal, S.H., ECIH.
Direktur Umum
Advocate/Deputy CEO
Network Security System Services


Usman Abunawar, S.H.
Advocate/Deputy CEO
Advocates & Legal Services


Disahkan dan ditandatangani oleh Notaris dalam Akta Kontrak Kerjasama Nomor …… pada tanggal/bulan/tahun ….., ……………. 2017 di Kantor Notaris …………………., S.H., berdomisili …………………………………………….……….


No comments:

Post a Comment