PROFILE AHU & PARTNERS
Pada prinsipnya, bukan hanya permasalahan-permasalahan hukum (legal problems) yang dihadapi oleh Individu maupun Badan Hukum, tetapi dihadapi pula dengan berbagai permasalahan virtual reality yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab antar lain oleh Hacker dan/atau Attacker, dan lain-lain.
Perkembangan
virtual reality (mayantara) seperti
halnya mata uang logam, di sisi lain sangatlah berguna dan bermanfaat untuk memperoleh informasi-informasi yang dibutuhkan, mempermudah melakukan
komunikasi melalui berbagai layanan media sosial (sosmed) atau situs-situs, bahkan sirkulasi
transaksi keuangan/perbankan maupun pemerintahan, dan lain-lain pun menggunakan layanan virtual reality tersebut. Namun di sisi
yang lainnya, berdampak pula merugikan hak-hak kepentingan pribadi (privasi)
seseorang, jika kemudahan layanan ini untuk melakukan berbagai
kejahatan (cyber crime) baik melalui
komputer maupun gadget/seluluer.
Adapun
klasifikasi jenis kejahatan pada virtual
reality ini, antara lain: Unauthorized
access (menyusup ke dalam suatu sistem jaringan secara ilegal), Illegal contents (memasukkan data
informasi yang tidak benar/tidak etis), Data
forgery (memalsukan data dokumen yang penting), Cyber espionage, Sabotage and Extortion (merusak, menghancurkan
dan/atau mengganggu terhadap suatu data program maupun sistem jaringan, dan
lain-lain jenis kejahatannya. Kejahatan ini pun berkembang sesuai dengan
keahliannya, dengan kata lain berubah pada setiap saat.
Walaupun
memiliki sumber daya manusia yang profesional dan handal, begitu juga software, hardware maupun firewall
yang melindungi database jaringan berteknologi tinggi, tetapi jika semua itu
tidak di upgrade (ditingkatkan), maka hal itu dapat pula dijebol dan/atau diserang oleh para Hacker dan/atau Attacker
maupun pihak-pihak yang bertanggungjawab lainnya, pada akhirnya menimbulkan
kerugian finansial yang lumayan besar. Oleh karena itu, penanggulangan dan/atau
pencegahan (preventif) terhadap berbagai serangan dan tindak pidana ini, maka hendaklah dilakukan secara
bersama-sama untuk mempertahankan sistem jaringan yang ada. Kemudian mengkampanyekan
kepada khalayak umum, terutama Mahasiswa agar menggunakan layanan virtual reality tidak mengganggu dengan
berbagai serangan (cyber attack) yang dilakukannya terhadap privasi seseorang maupun jaringan
database suatu lembaga tertentu.
|
Berawal dari permasalahan tersebut, kami mengkolaborasikan ilmu hukum (advokasi) dan ilmu komputer (digital forensik) sesuai illmu pengetahuan dan keahlian yang dimiliki untuk memberikan layanan (public services) kepada yang membutuhkannya. Sekaligus wujud inovasi 2017 yang memberikan dua layanan secara sekaligus kepada yang membutuhkannya (Klien), yakni layanan hukum (legal services) dan layanan network security system (network security system services).
Bukan hanya ilmu dan pengalaman pada bidang advokasi dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), kami
pun memiliki ilmu dan pengalaman pada bidang cyber security dari lembaga konsultan Internasional EC-Council yang
terkemuka dengan memberikan sertifikasi kompetensi keahlian pada bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi komputer, dalam hal ini berupa sertifikasi keahlian
ECIH (EC-Council Certified Incident Handler) yakni sertifikasi keahlian dalam hal
penanganan terhadap insiden cyber
security.
Kantor
Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (“AHU & Partners”), bukan hanya
memberikan layanan hukum (legal services)
berupa Pidana, Perdata maupun Corporate, baik secara Litigasi maupun Non
Litigasi.
Namun turut pula
memberikan layanan Network Security System (network
security system services) dengan memberikan perencanaan jaringan (network planning), mempertahankan
jaringan (maintaining network),
mencegah virus-virus (preventing viruses),
mengelola firewall database, melakukan pelatihan (training), dan lain-lain.
Kami pun melakukan
kerjasama dan menjalin hubungan yang baik dengan lembaga-lembaga yang berkenaan
mempertahankan jaringan (maintaining
network) dan layanan cyber security
yang lainnya, antara lain dengan: Digital Forensic Analyst Team (DFAT), Subbid
Komputer Forensik (Komfor) Puslabfor Bareskrim Polri, Asosiasi Forensik Digital
Indonesia (AFDI), Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Indonesia Cyber Law
Community (ICLC), dan pihak-pihak lainnya.
AHU &
Partners berharap layanan ini dapat memperkuat terhadap layanan advokasi bagi
kantor hukum (law firm / law office)
lainnya dengan memberikan layanan digital
forensic maupun network security
system kepada yang membutuhkannya (Klien). Sekaligus memberikan kontribusi
kepada Pemerintah untuk mempertahankan network
security, dan pada akhirnya mengkampanyekan kepada masyarakat dan mahasiswa
agar menggunakan layanan virtual reality
yang bermanfaat dan bukan pula untuk melakukan berbagai kejahatan dan/atau
tindak pidana.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Salam,
Demikianlah yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Salam,
AHU & Partners
M. Ibrahim Adha, S.H., M.H., ECIH.
Advocate / CEO
M. Khairul Akmal, S.H., ECIH.
Advocate / Deputy CEO
(Network Security System and Digital Forensics Team)
Usman Abunawar, S.H.
Advocate / Deputy CEO
(Advocates and Legal Services Teams)
No comments:
Post a Comment