CYBER LAW HOUSE : Jalan Nias No.14/616 Rt.004 Rw.003, Kelurahan 26 Ilir D-I, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang 30136, Sumatera Selatan, Indonesia; Telp : +6285369903020, +6282185998766 (Adha), +6282182826238 (Hairul), +6282185109191 (Usman); Website: http://www.ahu-lawfirm@blogspot.co.id; Email: ahu.lawfirm@gmail.com

Friday, 17 March 2017

Profile AHU & Partners




PROFILE AHU & PARTNERS


Pada prinsipnya, bukan hanya permasalahan-permasalahan hukum (legal problems) yang dihadapi oleh Individu maupun Badan Hukum, tetapi dihadapi pula dengan berbagai permasalahan virtual reality yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab antar lain oleh Hacker dan/atau Attacker, dan lain-lain.

Perkembangan virtual reality (mayantara) seperti halnya mata uang logam, di sisi lain sangatlah berguna dan bermanfaat untuk memperoleh informasi-informasi yang dibutuhkan, mempermudah melakukan komunikasi melalui berbagai layanan media sosial (sosmed) atau situs-situs, bahkan sirkulasi transaksi keuangan/perbankan maupun pemerintahan, dan lain-lain pun menggunakan layanan virtual reality tersebut. Namun di sisi yang lainnya, berdampak pula merugikan hak-hak kepentingan pribadi (privasi) seseorang, jika kemudahan layanan ini untuk melakukan berbagai kejahatan (cyber crime) baik melalui komputer maupun gadget/seluluer.

Adapun klasifikasi jenis kejahatan pada virtual reality ini, antara lain: Unauthorized access (menyusup ke dalam suatu sistem jaringan secara ilegal), Illegal contents (memasukkan data informasi yang tidak benar/tidak etis), Data forgery (memalsukan data dokumen yang penting), Cyber espionage, Sabotage and Extortion (merusak, menghancurkan dan/atau mengganggu terhadap suatu data program maupun sistem jaringan, dan lain-lain jenis kejahatannya. Kejahatan ini pun berkembang sesuai dengan keahliannya, dengan kata lain berubah pada setiap saat.


Walaupun memiliki sumber daya manusia yang profesional dan handal, begitu juga software, hardware maupun firewall yang melindungi database jaringan berteknologi tinggi, tetapi jika semua itu tidak di upgrade (ditingkatkan), maka hal itu dapat pula dijebol dan/atau diserang oleh para Hacker dan/atau Attacker maupun pihak-pihak yang bertanggungjawab lainnya, pada akhirnya menimbulkan kerugian finansial yang lumayan besar. Oleh karena itu, penanggulangan dan/atau pencegahan (preventif) terhadap berbagai serangan dan tindak pidana ini, maka hendaklah dilakukan secara bersama-sama untuk mempertahankan sistem jaringan yang ada. Kemudian mengkampanyekan kepada khalayak umum, terutama Mahasiswa agar menggunakan layanan virtual reality tidak mengganggu dengan berbagai serangan (cyber attack) yang dilakukannya terhadap privasi seseorang maupun jaringan database suatu lembaga tertentu.

Berawal dari permasalahan tersebut, kami mengkolaborasikan ilmu hukum (advokasi) dan ilmu komputer (digital forensik) sesuai illmu pengetahuan dan keahlian yang dimiliki untuk memberikan layanan (public services) kepada yang membutuhkannya. Sekaligus wujud inovasi 2017 yang memberikan dua layanan secara sekaligus kepada yang membutuhkannya (Klien), yakni layanan hukum (legal services) dan layanan network security system (network security system services).

Bukan hanya ilmu dan pengalaman pada bidang advokasi dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), kami pun memiliki ilmu dan pengalaman pada bidang cyber security dari lembaga konsultan Internasional EC-Council yang terkemuka dengan memberikan sertifikasi kompetensi keahlian pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi komputer, dalam hal ini berupa sertifikasi keahlian ECIH (EC-Council Certified Incident Handler) yakni sertifikasi keahlian dalam hal penanganan terhadap insiden cyber security.

Kantor Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (“AHU & Partners”), bukan hanya memberikan layanan hukum (legal services) berupa Pidana, Perdata maupun Corporate, baik secara Litigasi maupun Non Litigasi.

Namun turut pula memberikan layanan Network Security System (network security system services) dengan memberikan perencanaan jaringan (network planning), mempertahankan jaringan (maintaining network), mencegah virus-virus (preventing viruses), mengelola firewall database, melakukan pelatihan (training), dan lain-lain.

Kami pun melakukan kerjasama dan menjalin hubungan yang baik dengan lembaga-lembaga yang berkenaan mempertahankan jaringan (maintaining network) dan layanan cyber security yang lainnya, antara lain dengan: Digital Forensic Analyst Team (DFAT), Subbid Komputer Forensik (Komfor) Puslabfor Bareskrim Polri, Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI), Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Indonesia Cyber Law Community (ICLC), dan pihak-pihak lainnya.

AHU & Partners berharap layanan ini dapat memperkuat terhadap layanan advokasi bagi kantor hukum (law firm / law office) lainnya dengan memberikan layanan digital forensic maupun network security system kepada yang membutuhkannya (Klien). Sekaligus memberikan kontribusi kepada Pemerintah untuk mempertahankan network security, dan pada akhirnya mengkampanyekan kepada masyarakat dan mahasiswa agar menggunakan layanan virtual reality yang bermanfaat dan bukan pula untuk melakukan berbagai kejahatan dan/atau tindak pidana.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Salam,
AHU & Partners


M. Ibrahim Adha, S.H., M.H., ECIH.
Advocate / CEO


M. Khairul Akmal, S.H., ECIH.
Advocate / Deputy CEO
(Network Security System and Digital Forensics Team)


Usman Abunawar, S.H.
Advocate / Deputy CEO
(Advocates and Legal Services Teams)


No comments:

Post a Comment