Legal
Services
Kantor Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (“AHU & Partners”) didirikan oleh Advokat/Konsultan Hukum yang memiliki keahlian secara profesional, edukatif dan kredibilitas dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dan/atau sengketa kepentingan hukum.
AHU
& Partners telah banyak mengurus dan menyelesaikan permasalahan hukum dan/atau sengketa kepentingan hukum,
antara lain berkenaan dengan kontrak/dokumen hukum dan permasalahan yang timbul
dalam hal sengketa bisnis dan sengketa hukum, termasuk pula berpengalaman dalam
beracara, Pidana, Perdata, Hubungan Industrial, Ketenagakerjaan, Kepailitan,
Tata Usaha Negara, dan lain-lain.
Berbekal ilmu pengetahuan dan pengalaman
tersebut, AHU & Partners sangat memahami kondisi permasalahan
dan kebutuhan yang dikehendaki Klien terhadap permasalahan hukum dan/atau sengketa kepentingan hukum, dengan
mengedepankan komitmen dan kepercayaan (commitment
and trust) secara seimbang
sesuai ilmu pengetahuan dan keahlian yang kami miliki.
Dalam hal ini, AHU & Partners memberikan bentuk layanan hukum (legal services practices) dan lingkup layanan hukum (legal services scope), antara
lain sebagai berikut:
Bentuk Layanan Hukum
Legal services practices
1.
|
Penyelesaian masalah hukum (legal problem solving)
|
|
Menganalisis dan memahami berbagai masalah
hukum yang dikehendaki Klien, sekaligus mendampingi dan/atau mewakili
kepentingan hak-hak Klien terhadap penyelesaian permasalahan hukum dengan
berbagai upaya yang dilakukan, antara lain dan tidak terbatas pada:
|
||
a.
|
Litigasi (litigation) dan Non Litigasi
|
|
Memberikan pendampingan dan/atau mewakili
Klien dalam menyelesaikan permasalahan hukum di Kepolisian RI, Kejaksaan,
dan/atau di lembaga peradilan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah
Agung RI, maupun lembaga peradilan dan lembaga penyelesaian sengketa hukum
lainnya, antara lain Mahkamah Konstitusi RI, Badan Arbitrasi Nasional
Indonesia (BANI), Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Lembaga
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI), Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK), dan lain-lain.
|
||
b.
|
Perdamaian (amicable settlement)
|
|
Penyelesaian permasalahan hukum secara
damai di luar proses peradilan, yakni selaku mediator, negosiator,
rekonsiliator dengan berbagai upaya dan pendekatan menurut ketentuan-ketentuan
hukum yang berlaku.
|
||
c.
|
Arbitrasi (arbitration)
|
|
Mendampingi dan/atau mewakili kepentingan
hukum Klien dalam proses perwasitan, baik sebagai anggota perwasitan maupun
bertindak sebagai penasehat atau pendamping.
|
||
d.
|
Legal engineering dan Restrukturisasi (restructuring)
|
|
Mengupayakan Klien dapat menemukan atau
menciptakan pola dalam melaksanakan restrukturisasi bisnis usaha dan
perdagangan, sehingga aktivitas dan sirkulasi bisnis usaha dan perdagangan
dapat dikembangkan dan dikelola dengan baik sesuai ketentuan-ketentuan hukum
yang berlaku.
|
||
e.
|
Legal assistensi (legal counseling)
|
|
Memberikan asistensi hukum kepada Klien
secara profesional, edukasi dan kredibilitas.
|
||
2.
|
Penasehat hukum (legal opinion) dan Nasehat hukum (legal advice)
|
|
Membantu Klien dalam membuat, merumuskan
dan/atau menganalisa kontrak bisnis dan dokumen hukum lainnya, termasuk
melakukan legal review terhadap kontrak bisnis dan
dokumen-dokumen hukum lainnya.
|
||
3.
|
Legal audit / due diligence
|
|
Memberikan pendapat, pandangan, pemikiran,
dan termasuk pula nasehat hukum atas segala permasalahan hukum.
|
||
4.
|
Legal drafting
|
|
Melakukan pemeriksaan (audit) menurut
perspektif hukum untuk berbagai tujuan, seperti halnya pemberian
kredit/pinjaman, restrukturisasi, go
public, dan lain-lain.
|
Lingkup Layanan Hukum
Legal services scope
1.
|
Litigasi (litigation) dan Non Ligitasi
|
Layanan jasa hukum (legal services) dalam hal mendampingi dan/atau
mewakili kepentingan-kepentingan hukum Klien yang tidak terbatas pada
Kepolisian RI, Kejaksaan, Lembaga-lembaga Peradilan (Peradilan Umum,
Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Niaga, Peradilan HAM,
Peradilan Tipikor), dan lain-lain.
|
|
2.
|
Perbankan (banking)
|
Layanan jasa hukum (legal services) terhadap berbagai layanan transaksi
perbankan, termasuk dan tidak terbatas pada perkreditan, sindikasi,
restrukturisasi, penyelesaian kredit macet, eksekusi grosse Akta Hak
Tanggungan, Fidusia, dan lain-lain, serta mewakili dan/atau mendampingi
kepentingan hukum Bank dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum, baik
secara pidana maupun perdata di dalam proses peradilan mapun diluar
pengadilan.
|
|
3.
|
Bisnis usaha/Perdagangan (corporate litigation)
|
Layanan jasa hukum (legal services) terhadap pelaku usaha dalam hal
menyiapkan kontrak-kontrak usaha perdagangan, memberikan pandangan hukum
terhadap prosedur hukum dalam aktivitas usaha, mendampingi dan/atau mewakili
pelaku usaha dalam rapat-rapat pra penawaran kontrak usaha, menegosiasikan
kontrak-kontrak usaha, serta mendamping dan/atau mewakili pelaku usaha dengan
pihak pemerintah maupun terhadap rekan-rekan usaha yang lainnya.
|
|
4.
|
Pasar modal (capital market)
|
Layanan jasa hukum (legal services) dalam persiapan go public, serta
mewakili dan/atau mendampingi Klien dalam penyelesaian sengketa hukum yang
timbul dalam kegiatan pasar modal.
|
|
5.
|
Hak milik intelektual (intellectual property right)
|
Layanan jasa hukum (legal services) yang timbul terhadap sengketa
hak intelektual yang berupa hak paten, merek dagang, hak cipta, rahasia
dagang, dan design industri, termasuk lisensi dan waralaba.
|
|
6.
|
Agraria/pertanahan (land)
|
Layanan jasa hukum (legal services) terhadap sengketa kepemilikan
hak atas tanah dan bangunan, berupa hak milik, hak pakai, hak guna bangunan,
hak guna usaha, dan lain-lain.
|
|
7.
|
Ketenagakerjaan (labor)
|
Layanan jasa hukum (legal services) terhadap penyelesaian hukum yang
timbul dari perselisihan hubungan kerja maupun pemutusan hubungan kerja,
bertindak mewakili dan/atau mendampingi kepentingan hukum perusahaan (company) maupun karyawan (employee).
|
|
8.
|
Tindak pidana ekonomi (commercial criminal litigation)
|
Layanan jasa hukum (legal services) yang berkaitan dengan
perkara-perkara tindak pidana ekonomi, tidak terbatas pada dibidang devisa,
ekspor impor, izin usaha, dan lain-lain, begitu juga penyelesaian sengketa
ekonomi.
|
|
9.
|
Tindak
pidana mayantara (cyber criminal
litigation)
|
Layanan jasa hukum (legal services yang
berkaitan dengan kenakalan, kejahilan, kejahatan dalam dunia virtual
(mayantara) oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, yang tidak terbatas
pada memperkuat dan mengamankan jaringan, database firewall, pendidikan dan
pelatihan, penyelusuran pelaku kejahatan mayantara (cyber crime), dan lain sebagainya.
|
|
10.
|
Individu / perorangan (personal)
|
Layanan jasa hukum (legal services) kepada individu/perorangan
terhadap hukum kekeluargaan (perkawinan, gugatan perceraian, hak atas anak,
pembagian harta bersama/gonogini, kekerasan dalam rumah tangga), hukum waris,
hukum kepemilikan, hukum perikatan dan lain-lain, baik secara perdata maupun
perdata.
|
Demikianlah yang dapat disampaikan, atas perhatiannya diucapkan
terima kasih.
Salam,
AHU
& Partners
M.
Ibrahim Adha, S.H., M.H., ECIH.
Advocate
/ CEO
M.
Khairul Akmal, S.H., ECIH.
Advocate
/ Deputy CEO
(Network
Security System and Digital Forensics Team)
Usman
Abunawar, S.H.
Advocate
/ Deputy CEO
(Advocates and Legal Services
Teams)
No comments:
Post a Comment