CYBER LAW HOUSE : Jalan Nias No.14/616 Rt.004 Rw.003, Kelurahan 26 Ilir D-I, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang 30136, Sumatera Selatan, Indonesia; Telp : +6285369903020, +6282185998766 (Adha), +6282182826238 (Hairul), +6282185109191 (Usman); Website: http://www.ahu-lawfirm@blogspot.co.id; Email: ahu.lawfirm@gmail.com

Friday 17 March 2017

Layanan Hukum (legal services) AHU & Partners





LAYANAN HUKUM
Legal Services


Kantor Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (“AHU & Partners”) didirikan oleh Advokat/Konsultan Hukum yang memiliki keahlian secara profesional, edukatif dan kredibilitas dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dan/atau sengketa kepentingan hukum.

AHU & Partners telah banyak mengurus dan menyelesaikan permasalahan hukum dan/atau sengketa kepentingan hukum, antara lain berkenaan dengan kontrak/dokumen hukum dan permasalahan yang timbul dalam hal sengketa bisnis dan sengketa hukum, termasuk pula berpengalaman dalam beracara, Pidana, Perdata, Hubungan Industrial, Ketenagakerjaan, Kepailitan, Tata Usaha Negara, dan lain-lain.

Berbekal ilmu pengetahuan dan pengalaman tersebut, AHU & Partners sangat memahami kondisi permasalahan dan kebutuhan yang dikehendaki Klien terhadap permasalahan hukum dan/atau sengketa kepentingan hukum, dengan mengedepankan komitmen dan kepercayaan (commitment and trust) secara seimbang sesuai ilmu pengetahuan dan keahlian yang kami miliki.

Dalam hal ini, AHU & Partners memberikan bentuk layanan hukum (legal services practices) dan lingkup layanan hukum (legal services scope), antara lain sebagai berikut:


Bentuk Layanan Hukum
Legal services practices

1.
Penyelesaian masalah hukum (legal problem solving)

Menganalisis dan memahami berbagai masalah hukum yang dikehendaki Klien, sekaligus mendampingi dan/atau mewakili kepentingan hak-hak Klien terhadap penyelesaian permasalahan hukum dengan berbagai upaya yang dilakukan, antara lain dan tidak terbatas pada:


a.
Litigasi (litigation) dan Non Litigasi


Memberikan pendampingan dan/atau mewakili Klien dalam menyelesaikan permasalahan hukum di Kepolisian RI, Kejaksaan, dan/atau di lembaga peradilan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung RI, maupun lembaga peradilan dan lembaga penyelesaian sengketa hukum lainnya, antara lain Mahkamah Konstitusi RI, Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI), Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan lain-lain.


b.
Perdamaian (amicable settlement)


Penyelesaian permasalahan hukum secara damai di luar proses peradilan, yakni selaku mediator, negosiator, rekonsiliator dengan berbagai upaya dan pendekatan menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.


c.
Arbitrasi (arbitration)


Mendampingi dan/atau mewakili kepentingan hukum Klien dalam proses perwasitan, baik sebagai anggota perwasitan maupun bertindak sebagai penasehat atau pendamping.


d.
Legal engineering dan Restrukturisasi (restructuring)


Mengupayakan Klien dapat menemukan atau menciptakan pola dalam melaksanakan restrukturisasi bisnis usaha dan perdagangan, sehingga aktivitas dan sirkulasi bisnis usaha dan perdagangan dapat dikembangkan dan dikelola dengan baik sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.


e.
Legal assistensi (legal counseling)


Memberikan asistensi hukum kepada Klien secara profesional, edukasi dan kredibilitas.

2.
Penasehat hukum (legal opinion) dan Nasehat hukum (legal advice)

Membantu Klien dalam membuat, merumuskan dan/atau menganalisa kontrak bisnis dan dokumen hukum lainnya, termasuk melakukan legal review terhadap kontrak bisnis dan dokumen-dokumen hukum lainnya.

3.
Legal audit / due diligence

Memberikan pendapat, pandangan, pemikiran, dan termasuk pula nasehat hukum atas segala permasalahan hukum.

4.
Legal drafting

Melakukan pemeriksaan (audit) menurut perspektif hukum untuk berbagai tujuan, seperti halnya pemberian kredit/pinjaman, restrukturisasi, go public, dan lain-lain.



Lingkup Layanan Hukum
Legal services scope

1.
Litigasi (litigation) dan Non Ligitasi

Layanan jasa hukum (legal services) dalam hal mendampingi dan/atau mewakili kepentingan-kepentingan hukum Klien yang tidak terbatas pada Kepolisian RI, Kejaksaan, Lembaga-lembaga Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Niaga, Peradilan HAM, Peradilan Tipikor), dan lain-lain.

2.
Perbankan (banking)

Layanan jasa hukum (legal services) terhadap berbagai layanan transaksi perbankan, termasuk dan tidak terbatas pada perkreditan, sindikasi, restrukturisasi, penyelesaian kredit macet, eksekusi grosse Akta Hak Tanggungan, Fidusia, dan lain-lain, serta mewakili dan/atau mendampingi kepentingan hukum Bank dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum, baik secara pidana maupun perdata di dalam proses peradilan mapun diluar pengadilan.

3.
Bisnis usaha/Perdagangan (corporate litigation)

Layanan jasa hukum (legal services) terhadap pelaku usaha dalam hal menyiapkan kontrak-kontrak usaha perdagangan, memberikan pandangan hukum terhadap prosedur hukum dalam aktivitas usaha, mendampingi dan/atau mewakili pelaku usaha dalam rapat-rapat pra penawaran kontrak usaha, menegosiasikan kontrak-kontrak usaha, serta mendamping dan/atau mewakili pelaku usaha dengan pihak pemerintah maupun terhadap rekan-rekan usaha yang lainnya.

4.
Pasar modal (capital market)

Layanan jasa hukum (legal services) dalam persiapan go public, serta mewakili dan/atau mendampingi Klien dalam penyelesaian sengketa hukum yang timbul dalam kegiatan pasar modal.

5.
Hak milik intelektual (intellectual property right)

Layanan jasa hukum (legal services) yang timbul terhadap sengketa hak intelektual yang berupa hak paten, merek dagang, hak cipta, rahasia dagang, dan design industri, termasuk lisensi dan waralaba.

6.
Agraria/pertanahan (land)

Layanan jasa hukum (legal services) terhadap sengketa kepemilikan hak atas tanah dan bangunan, berupa hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan lain-lain.

7.
Ketenagakerjaan (labor)

Layanan jasa hukum (legal services) terhadap penyelesaian hukum yang timbul dari perselisihan hubungan kerja maupun pemutusan hubungan kerja, bertindak mewakili dan/atau mendampingi kepentingan hukum perusahaan (company) maupun karyawan (employee).

8.
Tindak pidana ekonomi (commercial criminal litigation)

Layanan jasa hukum (legal services) yang berkaitan dengan perkara-perkara tindak pidana ekonomi, tidak terbatas pada dibidang devisa, ekspor impor, izin usaha, dan lain-lain, begitu juga penyelesaian sengketa ekonomi.

9.
Tindak pidana mayantara (cyber criminal litigation)

Layanan jasa hukum (legal services yang berkaitan dengan kenakalan, kejahilan, kejahatan dalam dunia virtual (mayantara) oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, yang tidak terbatas pada memperkuat dan mengamankan jaringan, database firewall, pendidikan dan pelatihan, penyelusuran pelaku kejahatan mayantara (cyber crime), dan lain sebagainya.

10.
Individu / perorangan (personal)

Layanan jasa hukum (legal services) kepada individu/perorangan terhadap hukum kekeluargaan (perkawinan, gugatan perceraian, hak atas anak, pembagian harta bersama/gonogini, kekerasan dalam rumah tangga), hukum waris, hukum kepemilikan, hukum perikatan dan lain-lain, baik secara perdata maupun perdata.



Demikianlah yang dapat disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Salam,
AHU & Partners


M. Ibrahim Adha, S.H., M.H., ECIH.
Advocate / CEO


M. Khairul Akmal, S.H., ECIH.
Advocate / Deputy CEO
(Network Security System and Digital Forensics Team)


Usman Abunawar, S.H.
Advocate / Deputy CEO
(Advocates and Legal Services Teams)




No comments:

Post a Comment