CYBER LAW HOUSE : Jalan Nias No.14/616 Rt.004 Rw.003, Kelurahan 26 Ilir D-I, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang 30136, Sumatera Selatan, Indonesia; Telp : +6285369903020, +6282185998766 (Adha), +6282182826238 (Hairul), +6282185109191 (Usman); Website: http://www.ahu-lawfirm@blogspot.co.id; Email: ahu.lawfirm@gmail.com

Monday, 20 March 2017

Implementasi sumbangsih AHU & Partners


Tindakan yang AHU & Partners lakukan pada prinsipnya adalah tindakan upaya pencegahan (preventif), bukan hanya aktif menjaga dan memelihara network security saja yang berada atau dimiliki oleh Klien, akan tetapi aktif pula mengkampanyekan dan turut serta pula merangkul dan mendidik mereka secara profesional, insya Allah berbagai serangan dan tindakan kejahatan tindak pidana terhadap virtual reality (mayantara) tidak begitu meresahkan dan menimbulkan kekhawatiran bagi personal dan badan hukum.

Bahkan AHU & Partners akan menempatkan posisi mereka pada barisan terdepan untuk mencegah, menangkal dan hingga menyerang balik terhadap berbagai serangan yang dilakukan oleh Hacker, Attacker, Skimmer, Anonymous, dan pihak-pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab dengan berbagai serangan yang mereka lakukan.

Maka sebagai wujud ikut serta memenuhi kebutuhan dan keperluan atribut dan uniform, serta aktivitas training education pada organisasi peminat-peminat digital forensik di Indonesia, dan begitu juga yang berada pada tiap-tiap kampus Universitas/Perguruan Tinggi, maka AHU & Partners akan menyisihkan profit finansial dari laba bersih sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya dan dapat pula di sumbangsihkan pada tiap-tiap bulannya.

Semoga dengan sumbangsih profit finansial dari laba bersih ini, dapat memperkecil angka dan pelaku kejahatan tindak pidana yang dilakukan oleh Hacker, Attacker, Skimmer, Anonymous di Indonesia.

Profit finansial yang telah AHU & Partners peroleh, bukan hanya untuk memperoleh keuntungan secara pribadi, akan tetapi terdapat pula cost yang dicadangkan dan diperuntukkan untuk sumbangsih sosial bagi peminat-peminat digital forensik di Indonesia.

Jika personal dan badan hukum telah memberikan komitmen dan kepercayaan kepada kami, berarti telah memberikan kontribusi pula terhadap peminat-peminat digital forensik di Indonesia dan ikut berpartisipasi juga untuk memperkecil angka kejahatan tindak pidana virtual reality (mayantara).

Mari lah kita bersatu padu dan bergotong royong melakukan berbagai tindakan pencegahan (preventif) dan penanggulangan berbagai macam kejahatan tindak pidana virtual reality (mayantara) ini, dengan demikian kita telah mengupayakan menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Salam,
AHU & Partners

No comments:

Post a Comment