CYBER LAW HOUSE : Jalan Nias No.14/616 Rt.004 Rw.003, Kelurahan 26 Ilir D-I, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang 30136, Sumatera Selatan, Indonesia; Telp : +6285369903020, +6282185998766 (Adha), +6282182826238 (Hairul), +6282185109191 (Usman); Website: http://www.ahu-lawfirm@blogspot.co.id; Email: ahu.lawfirm@gmail.com

Monday, 20 March 2017

Double track services


Sudah banyak yang telah memberikan layanan jasa profesi yang bersifat "multilatenta" dan/atau "double track", misalnya; Perbankan, dulu hanya ada Bank komersial konvensional dan sekarang dihadirkan pula Bank yang berbasis syariah bernuansa islami; sama seperti halnya layanan angkutan umum berbasis online, bukan hanya menghadirkan jasa layanan angkutan umum saja, tapi juga memberikan berbagai layanan, memesan makanan, membeli barang, mengangkut barang, dan lain-lain.

Kesemuanya itu dilakukan untuk mempermudah layanan kepada yang membutuhkannya (Klien/ Nasabah), dan sekaligus memperkecil anggaran biaya (cost/budget) yang dikeluarkan, misalnya; untuk memperoleh dua layanan mesti pula menyediakan dua pula anggaran yang di anggarkan, namun jika ada double track yang menyediakan dua layanan secara sekaligus, maka dapat menghemat biaya dan hanya cukup menyediakan satu anggaran (cost/budget) yang mesti di anggarkan.

AHU & Partners pun memahami dan merespon aktif terhadap kondisi pada saat ini, makanya menyediakan layanan jasa profesi secara profesional dengan memberikan dua layanan secara sekaligus (double track services), yakni bukan hanya layanan hukum (legal services) saja tapi disertai pula dengan layanan sistem keamanan jaringan (network security system services / digital forensik).

Permasalahan sistem keamanan jaringan (network security system problems) pada saat ini, sama seperti halnya permasalahan hukum (legal problems), maksudnya sama-sama merupakan permasalahan yang krusial yang mesti dipahami dan ditindaklanjuti dengan berbagai layananan. Bahkan tindakan dan perbuatan virtual reality (mayantara) telah banyak menimbulkan kerugian yang besar pada hak privasi seseorang maupun badan hukum, sehingga kejahatan tindak pidana virtual reality (mayantara) ini pun menjadi suatu ancaman yang mengkhawatirkan karena sifatnya sewaktu-waktu akan melakukan kejahatan tindak pidana. 
Dengan demikian, permasalahan virtual reality (mayantara) ini pun mesti di antisipasi bersama dan kemudian ditindaklanjuti pula dengan proses upaya hukum menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, baik mengajukan Gugatan onrechtmatigedaad kepada Pengadilan Negeri dan/atau melaporkan kepada pihak penyidik Kepolisian Negara RI.


"double track services"
solusinya menghemat cost/budget,
TIDAK LAGI menyediakan dua layanan 
dengan dua cost/budget yang di anggarkan.



Salam,
AHU & Partners

No comments:

Post a Comment