Perkembangan
pemanfaatan teknologi internet dan komunikasi seperti halnya smarphone, android, gadget, PC (personal computer), dan lain-lain,
mendorong berkembangnya bisnis perdagangan secara elektronik (e-commerce) dan Fintech (financial technology), sehingga
memunculkan berbagai inovasi dan keterlibatan pihak baru dalam penyelenggaraan
pemprosesan transaksi pembayaran, seperti Penyelenggara Payment Gateway dan
Penyelenggara Dompet Elektronik, serta penyelenggara penunjang lainnya seperti
perusahaan penyedia teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless). Perdagangan ini pun,
kemudian menimbulkan jenis pembayaran yang baru, yakni bitcoin dan jenis pembayaran (virtual
currency) yang lainnya.
FINTECH (FINANCIAL TECHNOLOGY)
Menurut definisi yang dijabarkan oleh National Digital Research Centre
(NDRC), FinTech adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di
bidang jasa finansial, sedangkan kata FinTech sendiri berasal dari kata financial dan technology yang mengacu pada inovasi finansial dengan sentuhan
teknologi modern.
Layanan
yang diberikan oleh startup fintech pastinya
berkaitan dengan finansial. Namun, setiap startup fintech memiliki
fokus yang berbeda-beda. Ada startup yang
fokus terhadap bisnis mikro, dengan menyediakan penjualan pulsa, pembayaran
tagihan, dan layanan keuangan. Kemudian
ada juga startup yang
fokus menyediakan payment gateway untuk
memudahkan berbagai macam urusan pembayaran. Ada juga startup
fintech yang fokus
menyediakan produk finansial, seperti kartu kredit, asuransi, dan investasi.
Model bisnis startup-startup ini
pun berbeda satu sama lain.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur pelaku usaha fintech yang inti
bisnisnya mencakup deposit (penyimpanan dana), lending (penyaluran dana), capital
raising (pengumpulan modal), dan market
provisioning (penyediaan pasar). Sedangkan Bank Indonesia (BI) akan
mengatur pelaku usaha fintech yang bisnis utamanya berupa clearing and settlement (penyelesaian transaksi pembayaran).
Konsep FinTech (financial technology) yang mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan
dengan bidang finansial diharapkan bisa menghadirkan proses transaksi keuangan
yang lebih praktis, aman serta modern. Ada banyak hal yang bisa dikategorikan
ke dalam bidang FinTech, diantaranya adalah proses pembayaran, transfer, jual
beli saham, proses peminjaman uang secara peer
to peer dan masih banyak lagi.
Banyak hal yang membuat perkembangan FinTech (financial technology) mampu mempengaruhi gaya
hidup masyarakat dunia. Alasan-alasan tersebut membuat bidang FinTech (financial technology) terus
tumbuh menjadi sebuah kebutuhan baru bagi masyarakat. Beberapa alasan yang
membuat FinTech (financial technology) menjadi bidang penting bagi gaya hidup dan keadaan keuangan masyarakat dunia antara lain adalah:
- Membantu perkembangan startup baru, banyak sekali startup baru yang berupaya menciptakan inovasi di bidang FinTech (financial technology), salah satu contoh konkretnya adalah moneythor. Moneythor adalah sebuah startup baru yang mencoba membuat produk baru demi memberikan pengalaman digital banking yang analisisnya lebih rinci dan detail. Startup di bidang FinTech (financial technology) tersebut biasanya tumbuh di Singapura yang menjadi pusat finansial bagi startup yang ingin menguasai ranah Asia.
- Mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat, tidak hanya berfokus pada perolehan keuntungan yang besar, FinTech (financial technology) rupanya juga mampu meningkatkan taraf hidup dan daya beli masyarakat. Sebagai contoh, Soft Space yang merupakan startup asal Malaysia mulai berinovasi dengan menghadirkan merchant yang menerima pembayaran kartu kredit dan debit dengan biaya yang rendah. Sama halnya dengan Soft Space, SmartPesa yang berbasis di Singapura juga mencoba menghadirkan inovasi FinTech (financial tecnology) dengan membangun infrastruktur perbankan sebagai solusi untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Di kawasan Asia Tenggara, FinTech berperan mengentaskan kemiskinan lebih dari 600 juta jiwa sambil terus berusaha memberikan bukti nyata tentang keuntungan startup demi meningkatkan kepercayaan para investor.
- Mengurangi pinjaman dengan bunga tinggi, kekuasaan lintah darat yang hadir sebagai ‘penolong’ masyarakat namun menetapkan bunga pinjaman yang tinggi tentu menjadi suatu masalah klasik yang belum dapat diatasi secara maksimal. Namun dengan kehadiran FinTech (financial technology), diharapkan sistem peminjaman uang bisa dilaksanakan dengan cara yang lebih transparan dan menjadi hak umum bagi semua masyarakat.
Pengaturan
tentang FinTech (financial technology)
di Indonesia, di atur dalam Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan, yakni sebagai berikut:
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016, tanggal 8 November 2016, tentang Penyelenggaraan
Pemrosesan Transaksi Pembayaran, mengatur kewajiban yang harus dipenuhi oleh
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran baru, baik berupa Penyelenggara Payment
Gateway, Penyelenggara Switching maupun Penyelenggara Dompet Elektronik.
Kewajiban yang harus dipenuhi tersebut antara lain kewajiban penerapan
manajemen risiko, perlindungan konsumen, pemenuhan standar keamanan, pemrosesan
transaksi pembayaran secara domestik, kewajiban penggunaan Rupiah, dan
pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya seperti
ketentuan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik dan
penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Sedangkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016, 28 Desember 2016, tentang Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, bertujuan untuk melindungi
konsumen terkait keamanan dana dan data, pencegahan pencucian uang dan
pendanaan terorisme, stabilitas sistem keuangan, hingga para pengelola
perusahaan fintech.
BITCOIN
Bitcoin adalah sebuah mata uang virtual yang dapat digunakan untuk
bertransaksi online, namun bentuk mata uang ini bukanlah seperti mata uang
fisik yang dikeluarkan oleh sebuah bank dan bukan pula mata uang dari sebuah
negara. Bentuk dari mata uang unik ini adalah hanya sebuah file layaknya
file-file umum biasa, file bitcoin dapat juga disimpan di dalam komputer atau
sebuah flash disk atau software yang dinamakan BitCoin Digital Wallet, kemudian bitcoin
dapat di simpan di jasa penyimpanan bitcoin di internet yang berbentuk layaknya
social cloud.
Menurut beberapa sumber, sejarah dari lahirnya BitCoin berawal pada
tahun 2007, seorang ahli komputer Satoshi Nakamoto, mencoba mengembangkan
sistem mata uang virtual currency model baru yang sama sekali tidak terikat oleh pihak
atau otoritas manapun.
Mengenai nilai bitcoin, jika di-kurs-kan dengan nilai dolas AS, beberapa
pihak menyatakan bahwa saat ini nilai 1 bitcoin atau 1B (symbol bitcoin) senilai
dengan $195 dolar. Namun nilai tersebut akan terus berubah sesuai dengan
keberadaan jumlah bitcoin yang ada saat ini, dan hingga saat ini diperkirakan sudah
terdapat 21 juta bitcoin yang bertambah 25 bitcoin per menitnya di seluruh
dunia.
Namun Bank Indonesia (BI) memberikan pernyataan pada siaran pers yang
diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2014 lalu, menyatakan bitcoin dan virtual currency lainnya
bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia, demikian pula
terhadap virtual currency alternatif, semacam Dogecoin dan Litecoin juga tidak
diakui sebagai alat pembayaran, hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2009 tentang Bank Indonesia, bahwa pembayaran yang sah yakni Rupiah, kemudian Bank
Indonesia (BI) menegaskan segala
risiko terkait kepemilikan / penggunaan bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik
/ pengguna bitcoin dan virtual currency lainnya.
Bank Indonesia (BI) tidak menetapkan peraturan yang secara khusus yang melarang penggunaan bitcoin, dengan
demikian para pemilik bitcoin masih bisa bebas bertransaksi dengan mata uang
tersebut. Hanya saja, tidak ada perlindungan hukum apabila terjadi kasus-kasus
seperti pencurian atau penipuan yang melibatkan virtual currency, dan Indonesia tidak mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang
sah. Sebelumnya, sejumlah negara lain telah lebih dulu menyatakan sikap yang
sama, yakni Malaysia, Thailand, India, dan Cina.
Berdasarkan
uraian tersebut di atas, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggolongkan Fintech (financial technology) yakni, Fintech 2.0
Digital LJK dan Digital Banking, dan
Fintech 3.0-3.5 Startup Companies. Fintech
2.0 melingkupi tiga ranah sektor industri diantaranya perbankan, pasar modal,
dan industri keuangan non bank (IKNB).
Untuk perbankan, ranah bisnis yang akan diatur mulai dari E-banking, Layanan
Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), Digital Branch, dan Banking Anywhere (Omnichannel).
Sedangkan kategori berikutnya, Fintech 3.0-3.5 khusus mengatur perusahaan startup fintech non lembaga jasa keuangan
(LJK), dengan ranah bisnis yang akan diatur adalah koperasi, bursa berjangka,
dan loan-based crowdfunding (P2P Lending).
Sedangkan peranan Bank
Indonesia (BI) akan menaungi dan mengatur alat pembayaran dengan menggunakan
kartu (APMK), E-Money, Telco Money, Blockchain
(Bitcoin), dan National Payment Gateway (NPG).
Keberadaan Fintech (financial technology) diharapkan dapat mendatangkan proses transaksi
keuangan yang lebih praktis dan aman, serta meningkatkan perekonomian bangsa
yang meliputi proses pembayaran, proses peminjaman uang, transfer, ataupun jual
beli saham. Dari konsep ini, kemudian muncullah startup yang bergerak di
bidang Fintech (financial technology).
Pasal 1 angka 1 Jo., Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang, secara tegas mengatur bahwa Mata Uang Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah Rupiah, kemudian pada Pasal 33 ayat (1)
Ketentuan Pidana, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), jika setiap
orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai
tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan
uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya. Dengan demikian, bitcoin dan
virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang
sah di Indonesia.
Salam,
AHU & Partners
No comments:
Post a Comment