Kantor
Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (AHU & Partners) dan PT. Adeyandra
Consulting Indonesia, mengucapkan:
D I R G A H A Y U
PEMASYARAKATAN INDONESIA
KE-53 (1964-2017)
Semoga Pemasyarakatan Indonesia sesuai yang
diharapkan oleh Dr. Sahardjo, S.H.,
Pemasyakaratan adalah pembinaan
terhadap narapidana di Indonesia
agar
cita-cita luhur bangsa tercapai dan terpelihara
Dr.
Sahardjo, S.H., Menteri Kehakiman (1959-1963), pada tanggal 5 Juli 1963 di
Istana Negara RI dalam penganugrahan gelar “Doctor Honoris Causa bidang Hukum”
dengan pidatonya “Pohon Beringin Pengayoman”, antara lain beliau menyatakan
bahwa tujuan dari penjara adalah “Pemasyarakatan” dan juga mengemukakan bahwa konsepsi
tentang hukum nasional beliau gambarkan seperti “Pohon Beringin” untuk
melambangkan tugas hukum yakni memberi pengayoman agar cita-cita luhur bangsa
tercapai dan terpelihara.
Pada masa kepemimpinan
Menteri Kehakiman berikutnya, Wirjono Prodjodikoro, melahirkan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman, memasukkan konsep pengayoman
Dr. Sahardjo, S.H., sebagai fungsi hukum dalam kekuasaan kehakiman yang dijalankan
oleh tiap-tiap Pengadilan (vide, Pasal 7 ayat 1), dan pada tanggal 27 April 1964
menyelenggarakan Konferensi Nasional Kepenjaraan di Grand Hotel Lembang,
Bandung, yang diikuti oleh Direktur Penjara seluruh Indonesia, berhasil
merumuskan prinsip-prinsip pokok yang menyangkut perlakuan terhadap narapidana
dan anak didik. Kesepuluh Prinsip Pemasyarakatan yang disepakati yakni sebagai
pedoman, pembinaan terhadap narapidana di Indonesia, dengan rincian sebagai
berikut:
- Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan perannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna;
- Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam Negara;
- Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertaubat;
- Negara tidak berhak membuat mereka lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi hukuman pidana;
- Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat;
- Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu, juga tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja. Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan menunjang usaha peningkatan produksi;
- Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila;
- Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia;
- Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai satu-satunya derita yang dialaminya;
- Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif,korektif dan edukatif dalam sistem Pemasyarakatan.
Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan adalah Unsur Pelaksana yang berada dibawah dan tanggung
jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, adapun ketentuan-ketentuan
mengenai Pemasyakaratan yakni sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, tanggal 30 Desember 1995, tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010, tanggal 30 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 29 Tahun 2015 tanggal 30 September 2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Salam,
AHU &
Partners,
PT. Adeyandra
Consulting Indonesia.
No comments:
Post a Comment