CYBER LAW HOUSE : Jalan Nias No.14/616 Rt.004 Rw.003, Kelurahan 26 Ilir D-I, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang 30136, Sumatera Selatan, Indonesia; Telp : +6285369903020, +6282185998766 (Adha), +6282182826238 (Hairul), +6282185109191 (Usman); Website: http://www.ahu-lawfirm@blogspot.co.id; Email: ahu.lawfirm@gmail.com

Thursday 27 April 2017

Dirgahayu Pemasyarakatan Indonesia Ke-53 (1964-2017)



Kantor Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (AHU & Partners) dan PT. Adeyandra Consulting Indonesia, mengucapkan:

D I R G A H A Y U
PEMASYARAKATAN INDONESIA
KE-53 (1964-2017)

Semoga Pemasyarakatan Indonesia sesuai yang diharapkan oleh Dr. Sahardjo, S.H.,
Pemasyakaratan adalah pembinaan terhadap narapidana di Indonesia
agar cita-cita luhur bangsa tercapai dan terpelihara


Dr. Sahardjo, S.H., Menteri Kehakiman (1959-1963), pada tanggal 5 Juli 1963 di Istana Negara RI dalam penganugrahan gelar “Doctor Honoris Causa bidang Hukum” dengan pidatonya “Pohon Beringin Pengayoman”, antara lain beliau menyatakan bahwa tujuan dari penjara adalah “Pemasyarakatan” dan juga mengemukakan bahwa konsepsi tentang hukum nasional beliau gambarkan seperti “Pohon Beringin” untuk melambangkan tugas hukum yakni memberi pengayoman agar cita-cita luhur bangsa tercapai dan terpelihara.

Pada masa kepemimpinan Menteri Kehakiman berikutnya, Wirjono Prodjodikoro, melahirkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman, memasukkan konsep pengayoman Dr. Sahardjo, S.H., sebagai fungsi hukum dalam kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh tiap-tiap Pengadilan (vide, Pasal 7 ayat 1), dan pada tanggal 27 April 1964 menyelenggarakan Konferensi Nasional Kepenjaraan di Grand Hotel Lembang, Bandung, yang diikuti oleh Direktur Penjara seluruh Indonesia, berhasil merumuskan prinsip-prinsip pokok yang menyangkut perlakuan terhadap narapidana dan anak didik. Kesepuluh Prinsip Pemasyarakatan yang disepakati yakni sebagai pedoman, pembinaan terhadap narapidana di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
  • Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan perannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna;
  • Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam Negara;
  • Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertaubat;
  • Negara tidak berhak membuat mereka lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi hukuman pidana;
  • Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat;
  • Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu, juga tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja. Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan menunjang usaha peningkatan produksi;
  • Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila;
  • Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia;
  • Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai satu-satunya derita yang dialaminya;
  • Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif,korektif dan edukatif dalam sistem Pemasyarakatan.


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah Unsur Pelaksana yang berada dibawah dan tanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, adapun ketentuan-ketentuan mengenai Pemasyakaratan yakni sebagai berikut:
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, tanggal 30 Desember 1995, tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010, tanggal 30 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 29 Tahun 2015 tanggal 30 September 2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.



Salam,
AHU & Partners,
PT. Adeyandra Consulting Indonesia.





No comments:

Post a Comment