Kantor Hukum Law Firm & Network Security
System Adha Hairul Usman (AHU &
Partners), memiliki sertifikasi keahlian advokasi dari Peradi (Perhimpunan
Advokat Indonesia) dan sertifikasi keahlian penanganan insiden keamanan
komputer yakni ECIH (EC-Council Certified
Insident Handler) dari EC-Council (The Internasional Council of E-Commerce Consultants).
AHU & Partners dalam hal ini mengulas riwayat
singkat mengenai kedua lembaga tersebut, yaitu Peradi (Perhimpunan Advokat
Indonesia) dan EC-Council (The Internasional Council of E-Commerce Consultants), sebagai berikut:
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang
Advokat (disahkan pada tanggal 5 April 2003, Lembaran Negara RI Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Lembaran RI Nomor 4288) selanjutnya disingkat dengan
“UU Advokat”, mengamanatkan agar
dapat terbentuknya organisasi bagi profesi advokat dalam waktu dua tahun
setelah UU Advokat ini diundangkan (vide, Pasal 32 ayat 4). Menindaklanjuti
amanat Undang-Undang tersebut, selanjutnya dibentuklah Komite Kerja Advokat Indonesia atau disingkat "KKAI" pada
tanggal 16 Juni 2003, dengan tugas mendata ulang seluruh Advokat yang telah
diangkat dan dilantik, baik menurut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi,
Menteri Kehakiman dan/atau Ketua Mahkamah Agung, diwajibkan melakukan
verifikasi ulang sebagai bagian dari penertiban Advokat yang diduga banyak
berpraktik namun tidak memiliki lisensi. Pada tanggal 21 Desember 2004,
KKAI (Komite Kerja Advokat Indonesia) mendeklarasikan berdirinya Perhimpunan
Advokat Indonesia atau yang dikenal saat ini dengan nama PERADI (Perhimpunan
Advokat Indonesia), deklarasi tersebut dinotarilkan dengan sebuah akta notaris
yang dibuat dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng pada tanggal 8
September 2005.
Sebelum diundangkannya UU Advokat, terdapat
beberapa organisasi advokat yang sudah terbentuk, namun menurut Pasal 32 ayat 3
UU Advokat disebutkan secara tegas bahwa organisasi advokat tersebut yakni
sebagai berikut:
- Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN); (Ketua IKADIN: Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH);
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI); (Ketua AAI: Denny Kailimang);
- Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI); (Ketua IPHI: Indra Sahnun Lubis);
- Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI); (Ketua HAPI: Jimmy Budi Harijanto);
- Serikat Pengacara Indonesia (SPI); (Ketua SPI: Trimedya Panjaitan);
- Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI); (Ketua AKHI: Frederik BG Tumbuan);
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM); (Ketua HKPM: Soemarjono Soemarsono); dan
- Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). (Ketua APSI: Taufik CH).
Kedelapan organisasi advokat di atas, adalah
organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan kebebasan berserikat dan berkumpul
yang dilindungi oleh konstitusi Republik Indonesia, sedangkan PERADI
(Perhimpunan Advokat Indonesia) adalah satu-satunya organisasi advokat yang
dibentuk berdasarkan amanat UU Advokat dan kesepakatan bersama kedelapan
organisasi tersebut yang untuk selanjutnya organisasi advokat diberi nama
dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan dalam bahasa Inggris disebut Indonesian Advocates Association (vide, Pasal 2 Akta Pernyataan Pendirian
PERADI Nomor 30 tanggal 8 September 2005.
Setelah pembentukannya, PERADI telah menerapkan beberapa keputusan
mendasar;
- Pertama, PERADI telah merumuskan prosedur bagi advokat asing untuk mengajukan rekomendasi untuk bekerja di Indonesia.
- Kedua, PERADI telah membentuk Dewan Kehormatan Sementara yang berkedudukan di Jakarta dan dalam waktu dekat akan membentuk Dewan Kehormatan tetap. Pembentukan Dewan Kehormatan di daerah lain saat ini menjadi prioritas PERADI.
- Ketiga, PERADI telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI). Komisi ini bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum dengan meliputi wilayah kerja di seluruh wilayah negara Republik
Indonesia, berprofesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam
menegakkan hukum, maka diperlukan jaminan dan perlindungan oleh Undang-Undang
demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum. Advokat bertindak
melakukan upaya/tindakan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang
memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, selanjutnya berstatus sebagai penegak hukum yang
bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum di samping Kepolisian dan Kejaksaan,
demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari
keadilan, termasuk pula usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak
fundamental dihadapan hukum, serta pembaharuan hukum nasional khususnya pada
bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar
pengadilan.
Advokat
sudah lama berkembang, hal ini dapat dilihat berbagai peraturan
perundang-undangan peninggalan zaman kolonial, seperti halnya dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en
het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 : 23 jo. Stb. 1848 : 57),
Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya kemudian, Bepalingen betreffende het kostuum der
Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb.
1848 : 8), Bevoegdheid departement hoofd
in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 : 446 jo. Stb. 1922 : 523), dan Vertegenwoordiging van de land in rechten
(K.B.S 1922 : 522).
EC-Council (The
Internasional Council of E-Commerce Consultants)
Seiring dengan semakin pentingnya keamanan jaringan komputer secara
digital online (cyber security), maka
diperlukan secara profesional untuk menjaga dan memelihara sistem keamanan
jaringan komputer tersebut, salah satu sertifikasi profesional pada bidang
keamanan jaringan komputer yakni yang dikeluarkan oleh EC-Council (The Internasional Council of E-Commerce
Consultants) yang diakui secara internasional atau telah tersebar di 145
Negara.
EC-Council adalah organisasi yang memberikan
sertifikasi kepada tiap individu dalam berbagai bidang E-business dan keahlian pada
keamanan informasi, pemilik dan pencipta dari sertifikasi yang terkenal dan
telah diakui di seluruh dunia. EC-Council telah menerima dukungan dari
berbagai instansi pemerintah termasuk Pemerintah Federal melalui GI Bill
Montgomery, dan Badan Keamanan Nasional AS Pemerintah (NSA) dan Komite Sistem
Keamanan Nasional (CNSS), kemudian menerima
akreditasi dari American National Standards Institute (ANSI).
Keamanan
cyber (cyber security) sebagai profesi telah tumbuh berkembang yang luar biasa selama 10 tahun
terakhir, sehingga EC-Council mengeluarkan berbagai program sertifikasi untuk meningkatkan kualitas keahliannya secara profesional, antara lain terhadap Jaringan Pertahanan,
Ethical Hacking, Penetrasi Pengujian, dan lain sebagainya yang telah terbukti
menjadi pilar tim keamanan cyber (cyber security) di seluruh dunia, dan forensik digital harus
menjadi bagian dari persamaan sebagai keterampilan kritis dan praktek
sehari-hari.
Adapun program
sertifikasi EC-Council, antara lain sebagai berikut:
Certified Network Defender (CND)
Pertahanan
cyber lebih penting daripada sebelumnya karena pelanggaran maya memiliki dampak
keuangan yang jauh lebih besar dan dapat menyebabkan kerusakan reputasi yang
luas. Oleh karena itu, organisasi harus memiliki, sebagai bagian dari mekanisme
pertahanan mereka, network engineer terlatih yang berfokus pada melindungi,
mendeteksi, dan menanggapi ancaman pada jaringan mereka.
Mempelajari bagaimana tindakan untuk melindungi,
mendeteksi dan menanggapi serangan jaringan. Selanjutnya memahami dasar-dasar
pertahanan jaringan, penerapan pengendalian keamanan jaringan, protokol,
peralatan perimeter, IDS aman, VPN dan konfigurasi firewall. Mempelajari seluk-beluk tanda tangan lalu lintas jaringan,
analisis dan pemindaian kerentanan yang akan membantu Anda ketika Anda
merancang kebijakan keamanan jaringan yang lebih besar dan rencana respon
insiden sukses. Pada akhirnya, keterampilan dan keahlian ini akan membantu untuk
mendorong ketahanan dan kelangsungan operasional selama serangan.
Certified Ethical Hacking (CEH)
Profesional dan keterampilan akan mengerti dan tahu bagaimana
untuk mencari kelemahan atau kerentanan dalam sistem target dengan menggunakan
pengetahuan yang sama dan alat-alat sebagai hacker jahat, tetapi hendaklah dengan
cara yang sah untuk menilai postur keamanan dari sistem target, CEH Credential menyatakan individu dalam disiplin
keamanan jaringan spesifik Ethical Hacking dari perspektif vendor-netral.
Tujuan
dari credential CEH adalah untuk:
- Menetapkan dan mengatur standar minimum untuk credentialing spesialis keamanan informasi profesional dalam langkah-langkah hacking etis.
- Menginformasikan masyarakat bahwa credentialed individu memenuhi atau melebihi standar minimum.
- Memperkuat etika hacking sebagai profesi yang unik dan mengatur diri sendiri.
EC-Council
Certified Security Analyst (ECSA)
Merupakan
pelatihan yang terstandar, dengan metodologi program pelatihan yang intensif
dan komprehensif yang mengajarkan secara profesional terhadap keamanan
informasi guna melakukan tes penetrasi di kehidupan IT yang dengan memanfaatkan
metodologi pengujian penetrasi yang dipublikasikan oleh EC-Council. Program
ECSA adalah pelatihan dengan pendekatan praktek untuk kursus Penetrasi
Pengujian ini menggunakan skenario real-time untuk melatih siswa dalam
metodologi pengujian penetrasi. EC-Council Security Analyst (ECSA) tentu saja
akan membantu dalam menguasai metodologi pengujian penetrasi yang berulang dan
yang dapat digunakan dalam pengujian penetrasi, secara global.
Dalam
pelatihan ini diharapkan dapat memahami :
- Mampu memahami metodologi dan fase peretasan (hacking) terhadap Sistem
- Mampu memahami berbagai kelemahan yang bisa terdapat dalam Sistem Informasi
- Mampu memahami berbagai teknik eksploitasi terhadap kelemahan tersebut
- Mampu melakukan uji penetrasi keamanan Sistem Informasi
- Mampu menggunakan berbagai tool untuk menguji keamanan dan pertahanan sistem
Computer Hacking Forensic Investigator (CHFI)
Sertifikasi
CHFI akan membentengi pengetahuan penerapan personel penegak hukum,
administrator sistem, petugas keamanan, pertahanan dan personil militer,
profesional hukum, bankir, profesional keamanan, dan siapa saja yang
bersangkutan tentang integritas infrastruktur jaringan.
Sertifikasi
CHFI bertujuan untuk:
- Melakukan respon insiden dan forensik
- Melakukan koleksi bukti elektronik;
- Melakukan akuisisi forensik digital;
- Melakukan bit-stream Pencitraan / mengakuisisi media digital disita selama proses penyelidikan;
- Meneliti dan menganalisa teks, grafis, multimedia, dan gambar digital;
- Melakukan pemeriksaan menyeluruh dari komputer hard disk drive, dan media penyimpanan data elektronik lainnya;
- Memulihkan informasi dan data elektronik dari hard drive komputer dan perangkat penyimpanan data lainnya;
- Ikuti Data yang ketat dan bukti penanganan prosedur;
- Menjaga audit trail (yaitu, lacak balak) dan integritas bukti;
- Bekerja pada pemeriksaan teknis, analisis dan pelaporan bukti berbasis komputer;
- Mempersiapkan dan memelihara berkas kasus;
- Memanfaatkan alat forensik dan metode investigasi untuk menemukan data elektronik, termasuk sejarah penggunaan Internet, dokumen pengolah kata, gambar dan file lainnya;
- Mengumpulkan informasi volatile dan non-volatile dari Windows, MAC dan Linux;
- Memulihkan file dihapus dan partisi di Windows, Mac OS X, dan Linux;
- Melakukan pencarian kata kunci termasuk menggunakan kata-kata target atau frase;
- Selidiki acara untuk bukti ancaman insider atau serangan;
- Mendukung generasi laporan insiden dan jaminan lainnya;
- Menyelidiki dan menganalisa semua kegiatan respon terkait dengan insiden cyber;
- Merencanakan, mengkoordinasikan dan kegiatan pemulihan langsung dan tugas analisis insiden;
- Memeriksa semua informasi yang tersedia dan bukti-bukti pendukung atau artefak yang berkaitan dengan insiden atau peristiwa;
- Mengumpulkan data menggunakan metode teknologi forensik sesuai dengan bukti penanganan prosedur, termasuk koleksi hard copy dan dokumen elektronik;
- Melakukan reverse engineering untuk diketahui dan dicurigai file malware;
- Melakukan evaluasi rinci dari data dan bukti aktivitas untuk menganalisa keadaan penuh dan implikasi dari acara tersebut;
- Mengidentifikasi data, gambar dan / atau kegiatan yang mungkin menjadi target penyelidikan internal;
- Membangun intelijen ancaman dan poin pembelajaran utama untuk mendukung pro-aktif profiling dan skenario pemodelan;
- Pencarian file ruang sepi di mana teknologi jenis PC dipekerjakan;
- Pemberkasan MAC kali (Modified, Diakses, dan Buat tanggal dan waktu) sebagai bukti akses dan acara urutan;
- Memeriksa jenis file dan informasi file header;
- Mengulas e-mail komunikasi termasuk web mail dan Internet Instant Messaging program;
- Memeriksa riwayat browsing Internet;
- Menghasilkan laporan yang rinci pendekatan, dan jejak audit yang mendokumentasikan tindakan yang diambil untuk mendukung integritas proses penyelidikan internal;
- Recover aktif, sistem dan file tersembunyi dengan informasi cap tanggal / waktu;
- Retak (atau mencoba untuk memecahkan) file yang dilindungi sandi;
- Melakukan deteksi anti-forensik;
- Mempertahankan kesadaran dan ikuti bukti laboratorium penanganan, pemeriksaan bukti, keselamatan laboratorium, dan kebijakan keamanan laboratorium dan prosedur;
- Memainkan peran responden pertama dengan mengamankan dan mengevaluasi adegan cybercrime, melakukan wawancara pendahuluan, mendokumentasikan TKP, mengumpulkan dan melestarikan bukti elektronik, kemasan dan mengangkut bukti elektronik, pelaporan TKP;
- Lakukan analisis pasca-intrusi media elektronik dan digital untuk menentukan siapa, di mana, apa, kapan, dan bagaimana terjadi intrusi;
- Menerapkan alat-alat forensik canggih dan teknik untuk rekonstruksi serangan;
- Melakukan kegiatan forensik fundamental dan membentuk dasar untuk forensik canggih;
- Mengidentifikasi dan memeriksa kemungkinan sumber / insiden asal;
- Melakukan acara co-hubungan;
- Mengekstrak dan menganalisis log dari berbagai perangkat seperti proxy, firewall, Ipses, IDSes, Desktop, laptop, server, alat SIM, router, switch, server AD, DHCP server, Access Control Systems, dan lain-lain;
- Memastikan bahwa insiden dilaporkan atau dicurigai kelemahan, malfungsi dan penyimpangan ditangani dengan kerahasiaan;
- Membantu dalam penyusunan pencarian dan penyitaan surat perintah, perintah pengadilan, dan panggilan dari pengadilan; dan
- Memberikan kesaksian saksi ahli dalam mendukung pemeriksaan forensik yang dilakukan oleh pemeriksa.
Sertifikasi
CNDA dirancang khusus untuk instansi Pemerintah di seluruh dunia, dan hanya diberikan
kepada karyawan yang bekerja untuk pemerintah yang dipilih dan Agensi Militer.
EC-Council Certified
Encryption Specialist (ECES)
Merupakan program untuk bidang kriptografi,
selanjutnya mempelajari dasar-dasar simetris modern dan kriptografi kunci termasuk
rincian algoritma seperti Feistel Networks, DES, dan AES, topik lainnya yakni
sebagai berikut:
Sekilas algoritma lain seperti Blowfish,
Twofish, dan Skipjack
Hashing algoritma termasuk MD5, MD6, SHA,
Gost, RIPMD 256 dan lain-lain.
kriptografi asimetris termasuk deskripsi
menyeluruh dari RSA, ElGamal, Elliptic Curve, dan DSA.
konsep yang signifikan seperti difusi,
kebingungan, dan prinsip Kerkchoff.
Certified Chief Information Security Officer
(CCISO)
Terdapat lima Manajemen Domain CCISO terhadap keamanan informasi
secara mendalam, yakni;
Domain 1 meliputi Kebijakan, Hukum, dan aspek Kepatuhan
Governance.
Domain 2 menggali topik yang sangat penting dari manajemen audit
yang dari perspektif CISO dan juga mencakup IS kontrol.
Domain 3 meliputi Peran CISO dari Proyek dan perspektif Manajemen
Operasi.
Domain 4 merangkum aspek teknis yang CISOs mengelola dalam
pekerjaan sehari-hari mereka, tetapi dari sudut pandang eksekutif.
Domain 5 adalah semua tentang Perencanaan Strategis dan Keuangan -
daerah penting bagi para eksekutif C-Level untuk memahami dalam rangka untuk
berhasil dan mendorong keamanan informasi di seluruh organisasi.
Certified Secure Computer User (CSCU)
Tujuan dari program pelatihan CSCU adalah untuk memberikan
individu dengan pengetahuan yang diperlukan dan keterampilan untuk melindungi
aset informasi mereka. Kelas ini akan membenamkan siswa dalam lingkungan yang interaktif
di mana mereka akan memperoleh pemahaman mendasar berbagai keamanan jaringan
komputer dan ancaman seperti pencurian identitas, penipuan kartu kredit,
perbankan online penipuan phishing, virus dan backdoors, email hoax, pelaku
seks mengintai online, hilangnya informasi rahasia, serangan hacking dan
rekayasa sosial. Lebih penting lagi, keterampilan belajar dari kelas membantu siswa
mengambil langkah yang diperlukan untuk mengurangi eksposur keamanan mereka.
EC-Council Certified Incident
Handler (ECIH)
Program ini dirancang untuk memberikan keterampilan dasar untuk
menangani dan menanggapi insiden keamanan komputer dalam sistem informasi,
kemudian membahas berbagai prinsip dan teknik yang mendasari untuk mendeteksi
dan merespon terhadap ancaman keamanan komputer. Hal-hal yang dipelajari yakni dalam menangani berbagai jenis insiden, metodologi penilaian risiko, dan
berbagai undang-undang dan kebijakan yang terkait dengan penanganan insiden. Selanjutnya
untuk mampu menciptakan penanganan insiden dan kebijakan respon serta
kesepakatan dengan berbagai jenis insiden keamanan komputer.
Pelatihan manajemen insiden akan memungkinkan untuk menjadi mahir
dalam menangani dan merespon berbagai insiden keamanan, seperti halnya insiden
keamanan jaringan, insiden kode berbahaya, dan ancaman serangan insider. Selain
itu, mempelajari tentang komputer forensik dan perannya dalam menangani dan
menanggapi insiden yang mencakup tim insiden respon, metode pelatihan manajemen
insiden, dan teknik pemulihan insiden secara rinci.
EC-Council Certified Secure Programmer (ECSP-JAVA)
EC-Council Certified Secure Programmer (ECSP-NET)
cacat perangkat lunak, bug, dan kelemahan dalam logika program
secara konsisten penyebab kerentanan perangkat lunak. Analisis
oleh profesional keamanan perangkat lunak telah membuktikan bahwa sebagian
besar kerentanan yang karena kesalahan dalam pemrograman. Oleh
karena itu, telah menjadi penting bagi organisasi untuk mendidik pengembang
perangkat lunak mereka tentang praktik coding aman.
Penyerang memindai kerentanan keamanan dalam aplikasi dan server
dan mencoba untuk menggunakan kerentanan ini untuk mencuri rahasia, program
korup dan data, dan menguasai sistem komputer dan jaringan. teknik
pemrograman suara dan praktik terbaik harus digunakan untuk mengembangkan kode
berkualitas tinggi untuk mencegah serangan aplikasi web. pemrograman
aman adalah langkah pertahanan terhadap serangan ditargetkan terhadap sistem
aplikasi.
EC-Council Certified Security
Specialist (ECSS)
Memungkinkan untuk meningkatkan keterampilan
mereka dalam tiga wilayah yang berbeda yaitu keamanan informasi, keamanan
jaringan, dan komputer forensik.
Keamanan informasi memainkan peran penting
dalam kebanyakan organisasi, keamanan informasi adalah tempat informasi,
pengolahan informasi, dan komunikasi dilindungi terhadap kerahasiaan,
integritas, dan ketersediaan informasi dan pengolahan informasi. Dalam
komunikasi, keamanan informasi juga mencakup otentikasi dapat dipercaya pesan
yang mencakup identifikasi memverifikasi dan merekam persetujuan dan otorisasi
informasi, non-perubahan data, dan non-penolakan dari komunikasi atau data yang
tersimpan.
Dengan memiliki kedua sertifikasi keahlian profesi dari kedua lembaga tersebut, AHU & Partners memberikan jasa layanan secara sekaligus (double track services), bukan hanya layanan hukum (legal services) tapi juga layanan sistem keamanan jaringan (network security system services / digital forensics) kepada yang membutuhkannya, yakni Pencari Keadilan dan Pencari Jasa Profesi (Klien).
Salam,
AHU & Partners
Referensi:
No comments:
Post a Comment