CYBER LAW HOUSE : Jalan Nias No.14/616 Rt.004 Rw.003, Kelurahan 26 Ilir D-I, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang 30136, Sumatera Selatan, Indonesia; Telp : +6285369903020, +6282185998766 (Adha), +6282182826238 (Hairul), +6282185109191 (Usman); Website: http://www.ahu-lawfirm@blogspot.co.id; Email: ahu.lawfirm@gmail.com

Friday, 14 April 2017

Pengertian-pengertian yang ada di dalam dunia mayantara (cyber)




Internet (interconnection networking) yakni seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar sistem global sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol) guna untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Rangkaian yang terbesar dinamakan Internet, sedangkan cara menghubungkan rangkaian dengan kaidah ini dinamakan internetworking ("antar jaringan").


Layanan internet merupakan suatu kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, bahkan pengguna internet pun mulai dari area perkotaaan hingga ke pelosok kampung sudah terjamahi oleh canggihnya teknologi informasi. Mulai dari anak-anak hingga orang tua sudah banyak menggunakan fasilitas yang ditawarkan oleh internet, baik untuk mengirim surat elektronik, membaca berita, menonton video live streaming, mengerjakan kuis online, mengirim tugas kepada guru/dosen, atau hanya sekedar bermain-main dengan jejaring sosial dan game online. Bahkan berbagai layanan masyarakat pun telah menggunakan layanan internet, misalnya layanan transaksi perbankan secara online (e-banking), penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Pajak atau e-filing dan layanan pajak berbasis online, layanan pemerintahan menggunakan layanan online (e-government), dan lain sebagainya.

Namun kita mesti tahu pengertian-pengertian yang ada pada dunia mayantara (cyber), guna untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan. Sama seperti halnya disiplin ilmu yang lain, yakni memiliki cabang-cabang ilmu untuk selanjutnya dipelajari dan dipahami. Dalam dunia mayantara (cyber) pun terdapat pula cabang-cabang ilmu yang penting untuk diketahui, kemudian dipelajari dan dipahami. Mempelajari dan memahami ilmu-ilmu mengenai mayantara (cyber), bukanlah bertujuan untuk nantinya menciderai hak-hak privasi dan/atau hingga melakukan suatu tindak pidana. Melainkan mempelajari dan memahami ilmu-ilmu mayantara (cyber sciences), agar dapat mengetahui seluk beluk ilmu-ilmu yang ada di dalam mayantara.

Adapun pengertian yang ada di dalam dunia mayantara, yakni sebagai berikut:


CYBER CRIME
Secara sederhana cyber crime dapat diartikan sebagai segala jenis aktivitas kriminal yang menggunakan teknologi telematika sebagai medianya. Bentuk dari cyber crime ini macam-macam, dari mulai yang 'low tech' seperti pencemaran nama baik melalui media sosial sampai yang 'high tech' seperti pencurian data kartu kredit dan data nasabah lainnya seperti yang pernah terjadi pada jaringan online game Sony.
Cyber crime ini pun memiliki spektrum yang sangat luas, dan yang paling sederhana misalnya yang dilakukan oleh mereka yang baru belajar teknik meretas (script kiddies) dengan melakukan perusakan (deface) terhadap suatu website. Level agak di atasnya, yang sudah lebih kompleks secara teknikal misalnya dengan serangan DDoS (Distributed Denial of Service), dimana sang peretas menginfeksi sejumlah besar PC (personal computer) untuk kemudian bertindak sebagai zombie yang secara simultan membanjiri situs target dengan permintaan data palsu. 
Pada level yang lebih tinggi lagi, modus operandi cyber crime ini selain menggunakan kecanggihan teknis sekaligus juga memanfaatkan social engineering yang dilakukan oleh organisasi kriminal lintas negara, salah satu contoh, misalnya masalah kehilangan atau pencurian uang dalam jumlah cukup besar yang menimpa sejumlah pengguna fasilitas internet banking dari beberapa bank ternama. 



CYBER SECURITY
Sesuai terminologinya, cyber security adalah aktivitas untuk melakukan pengamanan terhadap sumber daya telematika demi mencegah terjadinya tindakan cyber crime seperti dijelaskan sebelumnya. Sama seperti halnya cyber crime, spektrum dari aktivitas cyber security ini juga sangat luas. 
Sebuah proses peningkatan keamanan (security hardening), umumnya meliputi masalah teknis, seperti pengamanan dari sisi jaringan, sistem operasi, keamanan data dan source code aplikasi. Institusi keuangan dan telekomunikasi secara rutin menyewa konsultan keamanan untuk melakukan kegiatan 'penetration testing'. Kemudian melakukan kegiatan pengutatan terhadap keamanan yang meliputi pengamanan terhadap ancaman dari personil internal, sehingga diperlukan sejumlah IP (internet protokol) atau SOP yang harus dilakukan oleh personilnya, bahkan personil internal adalah faktor ancaman keamanan paling tinggi dibandingkan hal-hal teknis. 
Kemudian dilakukan Pen Test  untuk menguji sejauh mana sistem yang mereka punya dapat bertahan dari berbagai serangan yang akan mengeksploitasi sistem tersebut. Biasanya 'pen test' ini dilanjutkan dengan sejumlah rekomendasi perbaikan di titik-titik vulnerabilities yang terdeteksi.
Di tinjau dari sisi sumber daya manusia, maka praktisi cyber security ini bisa dikelompokkan setidaknya menjadi 3 kelompok:
  • Analis Keamanan, bertugas untuk memetakan potensi ancaman keamanan, lalu memberikan rekomendasi untuk mitigasi terhadap potensi ancaman tersebut.
  • Spesialis Forensik, sesuai namanya, maka spesialis forensik ini bertugas untuk melakukan penyelidikan pasca insiden kebocoran keamanan. Seorang spesialis forensik harus memiliki kemampuan teknis yang mumpuni untuk bisa mencari dan memetakan jejak-jejak yang ditinggalkan oleh pelaku, untuk bisa melacak dan menemukan pelaku.
  • Hacker/Peretas, istilah hacker selama ini telah mengalami distorsi makna, dimana seolah-olah tindakan hacking adalah sebuah tindakan kriminal padahal tidak sepenuhnya seperti itu. Hacker sendiri adalah istilah yang diberikan kepada orang-orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan eksploitasi terhadap sistem telematika melalui berbagai cara. 

Untuk menjadi hacker yang 'sakti' diperlukan kemampuan teknis yang luar biasa tinggi. Mulai dari pemahaman mendalam terhadap sistem komunikasi data, perilaku dari operating system, kemampuan membaca source code lalu melakukan reverse engineering, memetakan mekanisme pengolahan data dan masih banyak lagi. 


CYBER WAR
Kalau perang konvensional secara fisik dapat dilihat dalam bentuk kehancuran, terbunuhnya sejumlah orang dan pendudukan wilayah, maka perang cyber atau cyber war ini sebagian besar aktivitasnya terjadi di belakang meja dan tidak terlihat oleh kasat mata, akan tetapi potensi kerusakan yang ditimbulkan oleh cyber war ini bisa jadi sama bahayanya dengan perang konvensional.
Aktivitas yang terjadi pada perang cyber ini, pada umumnya adalah kegiatan hacking dan anti-hacking yang dilakukan secara 'resmi' oleh negara, dengan tujuannya mulai dari mencuri data hingga melumpuhkan sistem yang dimiliki oleh negara musuh. Dengan terhubungnya seluruh dunia melalui jaringan interkoneksi atau internet, maka Amerika, China, Rusia, Iran, Korea Utara, Korea Selatan, Jepang dan masih banyak lagi negara eropa dan timur tengah, setiap hari terlibat dalam kegiatan cyber war ini. Indonesia sendiri pernah terlibat 'cyber war' dengan Malaysia dan Australia, saat hubungan antar negara mengalami ketegangan beberapa waktu lalu, tapi sepertinya 'perang', tetapi hal ini bukanlah disponsori oleh negara.
Sama seperti halnya cyber crime, maka bentuk cyber war ini pun bervariasi, mulai dari yang non teknis seperti penyebaran propaganda melalui media sosial, dalam bentuk gambar-gambar maupun artikel atau kegiatan bully mem-bully. Hingga yang luar biasa canggih seperti penyebaran virus stuxnet yang dirilis oleh Israel dengan target melumpuhkan reaktor nuklir Iran, atau peristiwa 'pembajakan' drone Amerika oleh Iran beberapa waktu lalu.


CYBER LAW
Cyber Law adalah hukum yang dipergunakan di dalam dunia Cyber (dunia maya), pada umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Istilah hukum yang digunakan dalam cyberlaw, yakni Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law), dan Hukum Mayantara (borderless world of law).
Namun secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi yang lainnya untuk tujuan yang sama, yakni seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan lain sebagainya
Pengaturan mengenai Cyber law ini telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta aturan hukum yang lainnya, adapun ruang Lingkup Cyber Law yakni sebagai berikut :
  • Hak Cipta (copy right);
  • Hak Merk (trademark);
  • Pencemaran nama baik (defamation);
  • Fitnah, Penistaan, Penghinaan (hate speech);
  • Serangan terhadap fasilitas komputer (hacking, viruses, illegal access);
  • Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name;
  • Kenyamanan Individu (privacy);
  • Prinsip kehati-hatian (duty care);
  • Tindakan kriminal biasa dengan menggunakan TI sebagai alatnya;
  • Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain;
  • Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital;
  • Pornografi, Pencemaran nama baik, Penyebaran berita bohong;
  • Pencurian dan/atau manipulasi data melalui Internet;
  • Perlindungan Produsen dan Konsumen;
  • Perlindungan terhadap media sosial;
  • Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e-commerce;
  • e-government, e-education, e-banking, dan layanan online lainnya;





CYBER ​​THREATS 
Cyber threats merujuk pada sistem kontrol terhadap orang-orang yang dengan sengaja mencoba mengakses secara tidak sah ke perangkat sistem kontrol dan/atau jaringan dengan menggunakan jalur komunikasi data. Akses ini dapat diarahkan dari dalam sebuah organisasi oleh pengguna terpercaya, atau dari lokasi terpencil oleh orang tidak dikenal dengan menggunakan jaringan online/internet. Ancaman terhadap sistem kontrol dapat juga berasal dari berbagai sumber, termasuk musuh pemerintah, kelompok teroris , karyawan yang tidak puas , dan penyusup berbahaya, dan lain sebagainya.


CYBER ​​ATTACK 
Cyber attack adalah jenis manuver ofensif (tipu muslihat) yang digunakan oleh individu dan/atau seluruh organisasi yang menargetkan terhadap suatu sistem informasi komputer, infrastruktur, jaringan komputer, dan/atau perangkat komputer pribadi dengan berbagai cara, dari tindakan berbahaya biasanya berasal dari sumber anonim yang baik, misalnya mencuri, mengubah/manipulasi, atau menghancurkan target tertentu oleh hacking ke sistem yang rentan. Hal ini dapat pula dilakukan sebagai cyber campaign, cyber warfare, atau cyber terrorism dalam konteks yang berbeda. Cyber attack dapat juga berupa menjadi spyware (mata-mata/pengintaian) melalui PC (personal computer) untuk menghancurkan infrastruktur di seluruh bangsa, bahkan cyber ​​attack pun kini telah semakin canggih dan berbahaya seperti yang telah didemonstrasikan oleh worm Stuxnet.



Dari berbagai literatur bacaan, terdapat pula istilah yang lainnya pada dunia mayantara (cyber) antara lain;

HACKER
Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer, administrasi dan hal-hal lainnya , terutama pada sistem keamanan jaringan atau interkoneksi.
Hacker dapat diklasifikasikan, sebagai berikut :
  • White Hats merupakan hacker yang bekerja sebagai system analist, system administrator maupun security analist, kemudian bekerja dalam sistem dan memiliki kemampuan yang tinggi untuk menjaga sistem agar tetap bekerja dengan baik dan tidak diacak-acak oleh orang lain, pada umumnya White Hats hackers rata-rata memiliki sertifikat kode etik hacker. Salah satu contoh : seseorang yang melakukan analisa keamanan sebuah website, lalu dia tidak merubah atau merusak website tersebut, tetapi ia melaporkan bug atau celah keamanan yang ditemui kepada admin websiter tersebut.
  • Gray Hats merupakan hacker yang bekerja offensivelly dan defensively, pada prinsipnya Gray Hats merupakan orang yang melakukan attacking terhadap sistem yang juga bekerja untuk membuat pertahanan terhadap sistem. Hacker tipe ini merupakan hacker yang membobol sistem keamanannya untuk mendapatkan bugs dan lubang dari sistemnya dan selanjutnya mempelajari dan menutup lubang tersebut, misalnya : seseorang yang melakukan analisa keamanan dengan melakukan penerobosan pada keamanan sebuah website, lalu dia bisa merusak, dan kadang-kadang juga melaporkan yang dia temui kepada administrator.
  • Black Hats merupakan hacker yang hanya bekerja sebagai attacker dengan mengambil manfaat terhadap sistem yang diserangnya, black hats merupakan hacker yang merusak sistem keamanan jaringan atau sering juga disebut sebagai cracker, misalnya antara lain hacker black hats melakukan aksi membobol situs perbankan, mengambil account (carding), dapat diilustrasikan: seseorang yang melakukan penerobosan keamanan sebuah website, lalu menggunakan informasi yang ia dapat untuk keuntungan diri sendiri, seperti pencurian informasi kartu kredit, defacing halaman web.
  • Suicide Hacker merupakan hacker yang bekerja persis sama halnya dengan black hats hacker, namun bersifat destruktif dan tidak peduli terhadap ancaman yang akan menimpanya. Rata-rata suicide hacker merupakan orang yang tidak memiliki tujuan yang jelas, hanya membobol, mengambil keuntungan, ingin terkenal dan tidak takut terhadap hukum, misalnya: sama dengan black hat, tetapi ini jauh lebih agresif, dan biasanya membuat sebuah tantangan kepada administrator maupun pihak kepolisian.


CRACKER
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, cracker termasuk bagian di dalam hacker (black hats hacker dan suicide hacker), tetapi cracker ini memiliki sifatnya merusak yakni dengan menggunakan ilmu dan keahlian yang mereka miliki untuk melakukan perusakan atau merugikan orang lain.
contoh : pencurian informasi kartu kredit, defacing halaman web, phising, dan lain-lain.


SPAM
Spam atau junk mail adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam e-mail, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada telepon genggam, spam forum Internet, dan lain sebagainya.
Spam ini biasanya datang bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya, beberapa contoh lain dari spam ini bisa berupa e-mail berisi iklan, surat masa singkat (SMS) pada telepon genggam, berita yang masuk dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, ataupun bisa berupa berita yang tak berguna dan masuk dalam suatu blog, buku tamu situs web, dan lain-lain.
Spam dikirimkan oleh pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak memerlukan perantara (mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Sebagai akibatnya banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Karena biasanya sangat mengganggu dan kadang-kadang membohongi, berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.
contoh : spam comment blog, spam e-mail.



SPYWARE
Spyware yang juga dikenal dengan nama “adware”, adalah semacam program tersembunyi yang berfungsi mengirim informasi mengenai komputer yang terinfeksi melalui komunikasi internet ke si pembuat spyware ini. Biasanya spyware otomatis terinstall (terpasang) di komputer kita secara otomatis akibat kita mendownload software tertentu atau mengklik iklan tertentu dari sebuah situs.
Spyware menjadi berbahaya karena saat ini Spyware tidak hanya sebagai pengirim info tersembunyi saja, tapi juga meng-install (memasang) semacam program khusus (sering disebut ‘trojan’) yang pada akhirnya si pemilik Spyware bisa memata-matai segala aktivitas yang kita lakukan di internet tanpa sepengetahuan kita.
Untuk memburu atau mencegah tindakan spyware, maka dapat dilakukan dengan menggunakan progam anti-spyware yang banyak tersedia di internet (naik yang gratis maupun yang berbayar).


CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”, sedangkan sebutan yang lainnya untuk kejahatan jenis ini adalah Cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas, Amerika Serikat , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil cardingnya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.



CRACKING
Cracking adalah hacking yang bertujuan untuk kejahatan, sebutan untuk “cracker” adalah “hacker”  atau biasanya disebut bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda halnya dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos sistem keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.


DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.


PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface, pada umumnya tindakan phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.



SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki, sedangkan spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya, antara lain kejahatannya yakni pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah atau lain sebagainya, kemudian meminta bantuan “netters” untuk mencairkannya dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar USA, dan belakangan tak ada kabarnya lagi.


MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software, pada umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dan lain sebagainya. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai akan terkena dampaknya, karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya. Kebanyakan kasus hacking yang dikarenakan ketidaktahuan, player terhadap aktifitas share acoount, downloading files yang tidak jelas, hacking tools, dan mengunjungi website yang mengandung software yang tidak jelas atau mencurigakan.


ANONYMOUS
Anonymous merupakan nama sebuah grup atau perkumpulan yang terdiri dari para hacker-hacker di dunia, dan sepak terjang Anonymous ini memang sering menghebohkan dunia, yang mana hacker ini sering berulangkali menghebohkan dengan berbagai serangannya ke website yang penting.  Anonymous memiliki beberapa misi, mereka pada umumnya menentang sensor internet dan pengawasan online oleh pemerintah. Anonymous memang bukan organisasi, melainkan sebuah grup besar individual yang mempunyai ketertarikan yang sama. Sehingga sering dikatakan, semua orang bisa menjadi Anonymous.

Sejak tahun 2008, Anonymous semakin serius dalam aksi hacktivis-nya, yaitu melakukan hack dalam misi tertentu. Mereka dijuluki sebagai Robin Hood-nya digital, dan memperjuangkan kebebasan informasi dan akses internet. Asal mula kata Anonymous sendiri terinspirasi oleh anonimitas user yang biasa memposting sesuatu di internet. Karena banyak orang yang memilih untuk menyembunyikan identitas palsunya di internet agar tidak diketahui oleh orang lain. Konsep Anonymous semakin mantap pada tahun 2004, pada waktu itu administrator 4chan mengaktivasi protokol Forced-Anon yang membuat semua postingan menggunakan nama Anonymous. Dengan demikian, komunitas Anonymous ini terdiri dari banyaknya pengguna forum internet.

Anonymous sudah sering melakukan serangan keberbagai website, biasanya sebagai tanda protes atau ketidaksetujuan. Pada tahun 2009, Pirate Bay ditangkap dan terbukti bersalah atas kasus hak cipta, lalu Anonymous melakukan serangan melawan organisasi International Federation of the Phonographic Industry (IFPI). Organisasi tersebut termasuk yang menentang keberadaan Pirate Bay. Aksi serupa terjadi pada tahun 2012, ketika website Megaupload ditutup, kemudian hacker Anonymous juga berhasil melumpuhkan situs Departemen Kehakiman AS, FBI, dan Motion Picture Association of America, semuanya dinilai sebagai pihak yang menggembosi Megaupload.

Tidak jarang juga mereka melakukan serangan ke website pemerintah diberbagai negara, mereka pernah menumbangkan situs penting milik Israel sebagai protes serangan brutal yang terjadi di Palestina, kemudian Anonymous mengumbarkan kurang lebih 5000 data pribadi pejabat Israel. Namun ada juga beberapa anggota dari Anonymous yang berhasil ditangkap oleh aparat, misalnya pada tahun 2010, aparat Belanda berhasil menangkap seorang anak berusia 16 tahun dikarenakan telah menyerang website Visa, Mastercard, dan PayPal, dan pada bulan Januari 2011, kepolisian Inggris pun berhasil menangkap beberapa orang hacker yang dianggap masih berhubungan dengan Anonymous.



Semoga bermanfaat guna untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan mengenai seluk beluk pengertian yang ada di dalam dunia mayantara (cyber), atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Salam,
AHU & Partners.


Referensi:





No comments:

Post a Comment