Internet (interconnection
networking) yakni seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar
sistem global sebagai protokol pertukaran
paket (packet switching communication
protocol) guna untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Rangkaian
yang terbesar dinamakan Internet,
sedangkan cara menghubungkan rangkaian dengan kaidah ini dinamakan internetworking ("antar jaringan").
Layanan internet merupakan suatu kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, bahkan pengguna internet pun mulai dari area
perkotaaan hingga ke pelosok kampung sudah terjamahi oleh canggihnya teknologi
informasi. Mulai dari anak-anak hingga orang tua sudah banyak menggunakan
fasilitas yang ditawarkan oleh internet, baik untuk mengirim surat elektronik,
membaca berita, menonton video live streaming, mengerjakan kuis online,
mengirim tugas kepada guru/dosen, atau hanya sekedar bermain-main dengan
jejaring sosial dan game online. Bahkan berbagai layanan masyarakat pun
telah menggunakan layanan internet, misalnya layanan transaksi perbankan secara
online (e-banking), penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Pajak atau e-filing
dan layanan pajak berbasis online, layanan pemerintahan menggunakan layanan
online (e-government), dan lain sebagainya.
Namun kita
mesti tahu pengertian-pengertian yang ada pada dunia mayantara (cyber), guna untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan. Sama
seperti halnya disiplin ilmu yang lain, yakni memiliki cabang-cabang ilmu untuk
selanjutnya dipelajari dan dipahami. Dalam dunia mayantara (cyber) pun terdapat
pula cabang-cabang ilmu yang penting untuk diketahui, kemudian dipelajari dan
dipahami. Mempelajari dan memahami ilmu-ilmu mengenai mayantara (cyber),
bukanlah bertujuan untuk nantinya menciderai hak-hak privasi dan/atau hingga
melakukan suatu tindak pidana. Melainkan mempelajari dan memahami ilmu-ilmu
mayantara (cyber sciences), agar
dapat mengetahui seluk beluk ilmu-ilmu yang ada di dalam mayantara.
Adapun
pengertian yang ada di dalam dunia mayantara, yakni sebagai berikut:
CYBER CRIME
Secara sederhana cyber crime dapat diartikan sebagai segala jenis
aktivitas kriminal yang menggunakan teknologi telematika sebagai medianya.
Bentuk dari cyber crime ini macam-macam, dari mulai yang 'low tech'
seperti pencemaran nama baik melalui media sosial sampai yang 'high tech'
seperti pencurian data kartu kredit dan data nasabah lainnya seperti yang
pernah terjadi pada jaringan online game Sony.
Cyber crime ini pun memiliki spektrum yang sangat
luas, dan yang paling sederhana misalnya yang dilakukan oleh mereka yang baru
belajar teknik meretas (script kiddies) dengan melakukan perusakan (deface) terhadap suatu website. Level
agak di atasnya, yang sudah lebih kompleks secara teknikal misalnya dengan
serangan DDoS (Distributed Denial of
Service), dimana sang peretas menginfeksi sejumlah besar PC (personal computer) untuk kemudian
bertindak sebagai zombie yang secara
simultan membanjiri situs target dengan permintaan data palsu.
Pada level yang lebih tinggi lagi,
modus operandi cyber crime ini selain menggunakan kecanggihan
teknis sekaligus juga memanfaatkan social
engineering yang dilakukan oleh organisasi kriminal lintas negara, salah
satu contoh, misalnya masalah kehilangan atau pencurian uang dalam jumlah cukup
besar yang menimpa sejumlah pengguna fasilitas internet banking dari beberapa
bank ternama.
CYBER SECURITY
Sesuai terminologinya, cyber
security adalah
aktivitas untuk melakukan pengamanan terhadap sumber daya telematika demi
mencegah terjadinya tindakan cyber crime seperti dijelaskan sebelumnya. Sama
seperti halnya cyber crime,
spektrum dari aktivitas cyber
security ini
juga sangat luas.
Sebuah proses peningkatan keamanan (security hardening), umumnya meliputi masalah teknis,
seperti pengamanan dari sisi jaringan, sistem operasi, keamanan data dan source code aplikasi.
Institusi keuangan dan telekomunikasi secara rutin menyewa konsultan keamanan
untuk melakukan kegiatan 'penetration testing'. Kemudian melakukan kegiatan pengutatan
terhadap keamanan yang meliputi pengamanan terhadap ancaman dari personil
internal, sehingga diperlukan sejumlah IP (internet
protokol) atau SOP yang harus dilakukan oleh personilnya, bahkan personil
internal adalah faktor ancaman keamanan paling tinggi dibandingkan hal-hal
teknis.
Kemudian dilakukan Pen Test untuk menguji sejauh mana sistem yang mereka punya
dapat bertahan dari berbagai serangan yang akan mengeksploitasi sistem
tersebut. Biasanya 'pen test' ini
dilanjutkan dengan sejumlah rekomendasi perbaikan di titik-titik vulnerabilities yang terdeteksi.
Di tinjau dari sisi sumber
daya manusia, maka praktisi cyber security ini bisa dikelompokkan setidaknya menjadi 3
kelompok:
- Analis Keamanan, bertugas untuk memetakan potensi ancaman keamanan, lalu memberikan rekomendasi untuk mitigasi terhadap potensi ancaman tersebut.
- Spesialis Forensik, sesuai namanya, maka spesialis forensik ini bertugas untuk melakukan penyelidikan pasca insiden kebocoran keamanan. Seorang spesialis forensik harus memiliki kemampuan teknis yang mumpuni untuk bisa mencari dan memetakan jejak-jejak yang ditinggalkan oleh pelaku, untuk bisa melacak dan menemukan pelaku.
- Hacker/Peretas, istilah hacker selama ini telah mengalami distorsi makna, dimana seolah-olah tindakan hacking adalah sebuah tindakan kriminal padahal tidak sepenuhnya seperti itu. Hacker sendiri adalah istilah yang diberikan kepada orang-orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan eksploitasi terhadap sistem telematika melalui berbagai cara.
Untuk menjadi hacker yang
'sakti' diperlukan kemampuan teknis yang luar biasa tinggi. Mulai dari
pemahaman mendalam terhadap sistem komunikasi data, perilaku dari operating
system, kemampuan membaca source code
lalu melakukan reverse engineering, memetakan mekanisme
pengolahan data dan masih banyak lagi.
CYBER WAR
Kalau perang konvensional secara fisik dapat dilihat dalam bentuk
kehancuran, terbunuhnya sejumlah orang dan pendudukan wilayah, maka perang
cyber atau cyber war ini sebagian
besar aktivitasnya terjadi di belakang meja dan tidak terlihat oleh kasat mata,
akan tetapi potensi kerusakan yang ditimbulkan oleh cyber war ini
bisa jadi sama bahayanya dengan perang konvensional.
Aktivitas yang terjadi pada perang cyber ini, pada umumnya adalah kegiatan hacking dan anti-hacking yang dilakukan secara 'resmi' oleh negara, dengan tujuannya
mulai dari mencuri data hingga melumpuhkan sistem yang dimiliki oleh negara
musuh. Dengan terhubungnya seluruh dunia melalui jaringan interkoneksi atau internet,
maka Amerika, China, Rusia, Iran, Korea Utara, Korea Selatan, Jepang dan masih banyak
lagi negara eropa dan timur tengah, setiap hari terlibat dalam kegiatan cyber war ini.
Indonesia sendiri pernah terlibat 'cyber war' dengan Malaysia dan Australia, saat
hubungan antar negara mengalami ketegangan beberapa waktu lalu, tapi sepertinya
'perang', tetapi hal ini bukanlah disponsori oleh negara.
Sama seperti halnya cyber crime,
maka bentuk cyber
war ini pun
bervariasi, mulai dari yang non teknis seperti penyebaran propaganda melalui
media sosial, dalam bentuk gambar-gambar maupun artikel atau kegiatan bully mem-bully.
Hingga yang luar biasa canggih seperti penyebaran virus stuxnet yang dirilis
oleh Israel dengan target melumpuhkan reaktor nuklir Iran, atau peristiwa
'pembajakan' drone Amerika oleh Iran beberapa waktu lalu.
CYBER LAW
Cyber
Law adalah
hukum yang dipergunakan di dalam dunia Cyber (dunia maya), pada umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyber
Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Istilah hukum yang digunakan dalam cyberlaw, yakni
Hukum TI (Law of Information Teknologi),
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law),
dan Hukum Mayantara (borderless world of
law).
Namun secara akademis,
terminologi ”cyber law” belum menjadi
terminologi yang umum. Terminologi yang lainnya untuk tujuan yang sama, yakni
seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan lain
sebagainya
Pengaturan mengenai Cyber law ini telah di atur dalam
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
beserta aturan hukum yang lainnya, adapun ruang Lingkup Cyber Law yakni sebagai berikut :
- Hak Cipta (copy right);
- Hak Merk (trademark);
- Pencemaran nama baik (defamation);
- Fitnah, Penistaan, Penghinaan (hate speech);
- Serangan terhadap fasilitas komputer (hacking, viruses, illegal access);
- Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name;
- Kenyamanan Individu (privacy);
- Prinsip kehati-hatian (duty care);
- Tindakan kriminal biasa dengan menggunakan TI sebagai alatnya;
- Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain;
- Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital;
- Pornografi, Pencemaran nama baik, Penyebaran berita bohong;
- Pencurian dan/atau manipulasi data melalui Internet;
- Perlindungan Produsen dan Konsumen;
- Perlindungan terhadap media sosial;
- Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e-commerce;
- e-government, e-education, e-banking, dan layanan online lainnya;
CYBER
THREATS
Cyber
threats
merujuk pada sistem kontrol terhadap orang-orang yang dengan sengaja mencoba mengakses
secara tidak sah ke perangkat sistem kontrol dan/atau jaringan dengan
menggunakan jalur komunikasi data. Akses ini dapat diarahkan dari dalam sebuah
organisasi oleh pengguna terpercaya, atau dari lokasi terpencil oleh orang tidak
dikenal dengan menggunakan jaringan online/internet. Ancaman terhadap sistem
kontrol dapat juga berasal dari berbagai sumber, termasuk musuh pemerintah,
kelompok teroris , karyawan yang tidak puas , dan penyusup berbahaya, dan lain
sebagainya.
CYBER ATTACK
Cyber
attack adalah jenis manuver ofensif (tipu muslihat) yang digunakan oleh individu dan/atau seluruh organisasi yang
menargetkan terhadap
suatu sistem informasi komputer, infrastruktur, jaringan
komputer, dan/atau perangkat komputer pribadi dengan berbagai cara, dari
tindakan berbahaya biasanya berasal dari sumber anonim yang baik, misalnya mencuri, mengubah/manipulasi, atau menghancurkan target tertentu oleh hacking ke sistem yang rentan. Hal ini dapat pula dilakukan sebagai cyber campaign, cyber warfare, atau cyber terrorism dalam konteks yang berbeda. Cyber attack dapat juga berupa menjadi spyware (mata-mata/pengintaian)
melalui PC (personal computer) untuk
menghancurkan infrastruktur
di seluruh bangsa, bahkan cyber attack pun
kini telah semakin canggih dan berbahaya seperti yang telah
didemonstrasikan oleh worm Stuxnet.
Dari
berbagai literatur bacaan, terdapat pula istilah yang lainnya pada dunia
mayantara (cyber) antara lain;
HACKER
Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa,
dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan
mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat
lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer,
administrasi dan hal-hal lainnya , terutama pada sistem keamanan jaringan atau
interkoneksi.
Hacker dapat diklasifikasikan, sebagai berikut
:
- White Hats merupakan hacker yang bekerja sebagai system analist, system administrator maupun security analist, kemudian bekerja dalam sistem dan memiliki kemampuan yang tinggi untuk menjaga sistem agar tetap bekerja dengan baik dan tidak diacak-acak oleh orang lain, pada umumnya White Hats hackers rata-rata memiliki sertifikat kode etik hacker. Salah satu contoh : seseorang yang melakukan analisa keamanan sebuah website, lalu dia tidak merubah atau merusak website tersebut, tetapi ia melaporkan bug atau celah keamanan yang ditemui kepada admin websiter tersebut.
- Gray Hats merupakan hacker yang bekerja offensivelly dan defensively, pada prinsipnya Gray Hats merupakan orang yang melakukan attacking terhadap sistem yang juga bekerja untuk membuat pertahanan terhadap sistem. Hacker tipe ini merupakan hacker yang membobol sistem keamanannya untuk mendapatkan bugs dan lubang dari sistemnya dan selanjutnya mempelajari dan menutup lubang tersebut, misalnya : seseorang yang melakukan analisa keamanan dengan melakukan penerobosan pada keamanan sebuah website, lalu dia bisa merusak, dan kadang-kadang juga melaporkan yang dia temui kepada administrator.
- Black Hats merupakan hacker yang hanya bekerja sebagai attacker dengan mengambil manfaat terhadap sistem yang diserangnya, black hats merupakan hacker yang merusak sistem keamanan jaringan atau sering juga disebut sebagai cracker, misalnya antara lain hacker black hats melakukan aksi membobol situs perbankan, mengambil account (carding), dapat diilustrasikan: seseorang yang melakukan penerobosan keamanan sebuah website, lalu menggunakan informasi yang ia dapat untuk keuntungan diri sendiri, seperti pencurian informasi kartu kredit, defacing halaman web.
- Suicide Hacker merupakan hacker yang bekerja persis sama halnya dengan black hats hacker, namun bersifat destruktif dan tidak peduli terhadap ancaman yang akan menimpanya. Rata-rata suicide hacker merupakan orang yang tidak memiliki tujuan yang jelas, hanya membobol, mengambil keuntungan, ingin terkenal dan tidak takut terhadap hukum, misalnya: sama dengan black hat, tetapi ini jauh lebih agresif, dan biasanya membuat sebuah tantangan kepada administrator maupun pihak kepolisian.
CRACKER
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, cracker termasuk bagian di dalam hacker
(black hats hacker dan suicide hacker), tetapi cracker ini memiliki sifatnya merusak yakni dengan menggunakan ilmu
dan keahlian yang mereka miliki untuk melakukan perusakan atau merugikan orang
lain.
contoh : pencurian
informasi kartu kredit, defacing halaman web, phising, dan lain-lain.
SPAM
Spam atau junk
mail adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk
menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan
ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Bentuk berita spam yang umum dikenal
meliputi: spam e-mail, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam
mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada
telepon genggam, spam forum Internet,
dan lain sebagainya.
Spam ini biasanya datang bertubi-tubi tanpa
diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya, beberapa contoh
lain dari spam ini bisa berupa e-mail
berisi iklan, surat masa singkat
(SMS) pada telepon genggam, berita
yang masuk dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak
terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk
mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, ataupun bisa berupa berita yang tak berguna dan masuk dalam suatu blog,
buku tamu situs web, dan lain-lain.
Spam dikirimkan oleh pembuat iklan dengan
biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak memerlukan perantara (mailing list) untuk mencapai para
pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Sebagai akibatnya banyak pihak yang
dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan
masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Karena biasanya sangat mengganggu dan
kadang-kadang membohongi, berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum
dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang
Internet.
contoh : spam comment blog, spam e-mail.
SPYWARE
Spyware yang juga dikenal dengan nama “adware”, adalah semacam program
tersembunyi yang berfungsi mengirim informasi mengenai komputer yang terinfeksi
melalui komunikasi internet ke si pembuat spyware
ini. Biasanya spyware otomatis
terinstall (terpasang) di komputer kita secara otomatis akibat kita mendownload
software tertentu atau mengklik iklan
tertentu dari sebuah situs.
Spyware menjadi berbahaya karena saat ini Spyware tidak hanya sebagai pengirim
info tersembunyi saja, tapi juga meng-install (memasang) semacam program khusus
(sering disebut ‘trojan’) yang pada
akhirnya si pemilik Spyware bisa
memata-matai segala aktivitas yang kita lakukan di internet tanpa sepengetahuan
kita.
Untuk
memburu atau mencegah tindakan spyware,
maka dapat dilakukan dengan menggunakan progam anti-spyware yang banyak tersedia di internet (naik yang gratis
maupun yang berbayar).
CARDING
Carding adalah berbelanja
menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara
ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”, sedangkan sebutan yang lainnya
untuk kejahatan jenis ini adalah Cyberfroud
alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan
teknologi informasi yang berbasis di Texas, Amerika Serikat , Indonesia
memiliki “carder” terbanyak kedua di
dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari
Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang
memblokir IP atau internet protocol
(alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir
pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya
konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch,
lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi
semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC.
Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil cardingnya
dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000.
Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya.
Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
CRACKING
Cracking adalah hacking yang bertujuan
untuk kejahatan, sebutan untuk “cracker”
adalah “hacker” atau biasanya disebut bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda halnya dengan
“carder” yang hanya mengintip kartu
kredit, “cracker” mengintip simpanan
para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan
diri sendiri. Meski sama-sama menerobos sistem keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya.
Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk
menikmati hasilnya.
DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah
halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo
dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu.
Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan
membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada
pihak lain.
PHISING
Phising adalah kegiatan memancing
pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri
pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah
di-deface, pada umumnya tindakan phising biasanya diarahkan kepada
pengguna online banking. Isian data
pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik
penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang
rekening milik korbannya.
SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita
atau iklan lewat surat elektronik (e-mail)
yang tak dikehendaki, sedangkan spam
sering disebut juga sebagai bulk email
atau junk e-mail alias “sampah”.
Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya, antara lain
kejahatannya yakni pengiriman e-mail
dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika
atau Timur Tengah atau lain sebagainya, kemudian meminta bantuan “netters” untuk mencairkannya dengan
janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim
uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar USA, dan belakangan
tak ada kabarnya lagi.
MALWARE
Malware adalah program komputer yang
mencari kelemahan dari suatu software, pada umumnya malware diciptakan untuk
membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri
dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dan lain sebagainya.
Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah
tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang
tak waspadai akan terkena dampaknya, karena pembuat virus dan malware umumnya
terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai
korban-korbannya. Kebanyakan kasus hacking yang dikarenakan
ketidaktahuan, player terhadap
aktifitas share acoount, downloading files yang tidak jelas, hacking tools, dan mengunjungi website yang mengandung software yang tidak jelas atau
mencurigakan.
ANONYMOUS
Anonymous merupakan nama sebuah grup
atau perkumpulan yang terdiri dari para hacker-hacker
di dunia, dan sepak terjang Anonymous ini memang sering menghebohkan dunia,
yang mana hacker ini sering berulangkali menghebohkan dengan berbagai serangannya
ke website yang penting. Anonymous
memiliki beberapa misi, mereka pada umumnya menentang sensor internet dan
pengawasan online oleh pemerintah. Anonymous
memang bukan organisasi, melainkan sebuah grup besar individual yang
mempunyai ketertarikan yang sama. Sehingga sering dikatakan, semua orang bisa
menjadi Anonymous.
Sejak tahun 2008, Anonymous semakin serius dalam aksi
hacktivis-nya, yaitu melakukan hack
dalam misi tertentu. Mereka dijuluki sebagai Robin Hood-nya digital, dan
memperjuangkan kebebasan informasi dan akses internet. Asal mula kata Anonymous sendiri terinspirasi oleh anonimitas user yang biasa memposting
sesuatu di internet. Karena banyak orang yang memilih untuk menyembunyikan
identitas palsunya di internet agar tidak diketahui oleh orang lain. Konsep
Anonymous semakin mantap pada tahun
2004, pada waktu itu administrator 4chan
mengaktivasi protokol Forced-Anon
yang membuat semua postingan menggunakan nama Anonymous. Dengan demikian, komunitas Anonymous ini terdiri dari banyaknya pengguna forum internet.
Anonymous sudah sering melakukan
serangan keberbagai website, biasanya sebagai tanda protes atau
ketidaksetujuan. Pada tahun 2009, Pirate
Bay ditangkap dan terbukti bersalah atas kasus hak cipta, lalu Anonymous melakukan serangan melawan
organisasi International Federation of
the Phonographic Industry (IFPI). Organisasi tersebut termasuk yang
menentang keberadaan Pirate Bay. Aksi
serupa terjadi pada tahun 2012, ketika website Megaupload ditutup, kemudian hacker
Anonymous juga berhasil melumpuhkan situs Departemen Kehakiman AS, FBI, dan
Motion Picture Association of America,
semuanya dinilai sebagai pihak yang menggembosi Megaupload.
Tidak jarang juga mereka
melakukan serangan ke website pemerintah diberbagai negara, mereka pernah
menumbangkan situs penting milik Israel sebagai protes serangan brutal yang
terjadi di Palestina, kemudian Anonymous
mengumbarkan kurang lebih 5000 data pribadi pejabat Israel. Namun ada juga beberapa
anggota dari Anonymous yang berhasil
ditangkap oleh aparat, misalnya pada tahun 2010, aparat Belanda berhasil
menangkap seorang anak berusia 16 tahun dikarenakan telah menyerang website Visa, Mastercard, dan PayPal,
dan pada bulan Januari 2011, kepolisian Inggris pun berhasil menangkap beberapa
orang hacker yang dianggap masih
berhubungan dengan Anonymous.
Salam,
AHU & Partners.
No comments:
Post a Comment