CYBER LAW HOUSE : Jalan Nias No.14/616 Rt.004 Rw.003, Kelurahan 26 Ilir D-I, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang 30136, Sumatera Selatan, Indonesia; Telp : +6285369903020, +6282185998766 (Adha), +6282182826238 (Hairul), +6282185109191 (Usman); Website: http://www.ahu-lawfirm@blogspot.co.id; Email: ahu.lawfirm@gmail.com

Friday 21 April 2017

Memperingati Hari Kartini 21 April 2017



Kantor Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (AHU & Partners) dan PT. Adeyandara Consulting Indonesia, mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk kembali mengingat dan mengenang jasa-jasa kepahlawanan Raden Ajeng Kartini (1879-1904).

Raden Ajeng Kartini
Pahlawan Emansipasi Wanita Indonesia
keberanian beliau telah mendobrak tata nilai kesetaraan gender 
yang berlaku pada Pemerintahan Hindia Belanda
salah satu karya yang terkenal “Habis Gelap Terbitlah Terang”


Kata-kata bijak Raden Ajeng Kartini memiliki arti yang mulia bagi kaum wanita/perempuan untuk ikut serta membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia, serta berperan pula dalam pembangunan mengisi kemerdekaan Indonesia. Dengan demikian kaum wanita/perempuan bukan hanya bekerja mengurusi rumah tangganya tapi juga dapat berperan sesuai bakat dan keahliannya, kini telah banyak kaum wanita/perempuan yang terinspirasi dan termotivasi untuk mengikuti jejak beliau.

Dengan mengingat dan mengenang jasa-jasa Raden Ajeng Kartini bagi bangsa dan negara, marilah kita menjaga perbedaan di landasi cinta kasih sayang, menghormati keanekaragaman dengan interaksi dan toleransi yang baik, demi keutuhan Negara Republik Indonesia.

Untuk mengenang keluhuran dan pengabdian beliau kepada bangsa dan negara, W.R. Soepratman pun menciptakan lagu "Ibu Kita Kartini" sebagai salah satu lagu Nasional dengan syair sebagai berikut:

Ibu kita Kartini,
Putri sejati,
Putri Indonesia,
Harum namanya
Ibu kita Kartini,
Pendekar bangsa,
Pendekar kaumnya,
Untuk merdeka.

Wahai Ibu Kita Kartini
Putri Yang Mulia
Sungguh besar cita-citanya bagi Indonesia.


Kemudian Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964, tanggal 2 Mei 1964, Presiden Soekarno menetapkan Raden Ajeng Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional dan sekaligus menetapkan hari lahir Kartini yakni pada tanggal 21 April sebagai hari peringatan yang kemudian dikenal sebagai "Hari Kartini".


Salam,
AHU & Partners,

PT. Adeyandra Consulting Indonesia.






No comments:

Post a Comment