CYBER LAW HOUSE : Jalan Nias No.14/616 Rt.004 Rw.003, Kelurahan 26 Ilir D-I, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang 30136, Sumatera Selatan, Indonesia; Telp : +6285369903020, +6282185998766 (Adha), +6282182826238 (Hairul), +6282185109191 (Usman); Website: http://www.ahu-lawfirm@blogspot.co.id; Email: ahu.lawfirm@gmail.com

Saturday 22 April 2017

E-Commerce, E-Banking and E-Government is the services publics




Pertukaran informasi dalam format digital online, dapat dilakukan secara otomatis dan dalam waktu yang singkat, bahkan tidak terbatas dengan waktu dan ruang (not limited to time and space), maksudnya semua orang di berbagai negara dengan waktu kapan pun dapat mengakses terhadap informasi dan layanan yang disediakan secara online. Kemudian secara cepat dan efiensi yang pada akhirnya dapat mengakibatkan meningkatnya produktifitas, keuntungan yang diperoleh, dan kemudahan dalam mengakses memilih atau menentukan layanan yang di inginkan.

Dengan menggunakan teknologi informasi, dapat dijadikan sebagai solusi untuk membantu perusahaan dalam mengembangkan perusahaan dan menghadapi tekanan bisnis, begitu juga dapat membantu masyarakat untuk memilih dan mempermudah dalam menggunakan layanan.

Aplikasi internet sangat berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi yang mendukungnya, antara lain seperti: e-mail, file transfer, Bulletin Board System, online banking, video broadcasting, radio broadcasting, internet telephony, World Wide Web (web), dan lain sebagainya.

Layanan kepada publik dengan menggunakan digital online (mayantara), antara lain dapat dikategorikan sebagai berikut:
  • Perdagangan Elektronik atau Electronics Commerce (E-Commerce);
  • Perbankan Elekronik atau Electronics Banking (E-Banking); dan
  • Pemerintahan elektronik atau electroncs government (E-Government).



PERDAGANGAN ELEKTRONIK / E-COMMERCE
Perdagangan Elektronik atau Electronics Commerce (E-Commerce), didefinisikan sebagai proses pembelian dan penjualan produk, penyebaran dan pemasaran terhadap produk, barang, jasa dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer atau sistem elektronik, yakni melalui jaringan internet. E-commerce dapat pula dipergunakan untuk transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-commerce ini, sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti halnya: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), pemasaran elektronik (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dan lain-lain.


E-commerce dapat pula dikatakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekadar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan, produk/barang atau jasa yang ditawarkan. Selain teknologi berbasis jaringan www (world wide web), e-commerce juga memerlukan teknologi basis data atau pangkalan data (databases), surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk perdagangan secara internet / online ini.

Kalakota dan Whinston, mendefinisikan e-commerce dari beberapa perspektif, yaitu:
  • Perspektif komunikasi, e-commerce adalah pengiriman informasi, produk/jasa, atau pembayaran melalui jaringan telepon, atau jalur komunikasi lainnya;
  • Perspektif proses bisnis, e-commerce adalah aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi bisnis dan work flow;
  • Perspektif pelayanan, e-commerce adalah alat yang digunakan untuk mengurangi biaya dalam pemesanan dan pengiriman barang; dan
  • Perspektif online, e-commerce menyediakan kemampuan untuk menjual dan membeli produk serta informasi melalui internet dan jaringan jasa online lainnya.


Kemudian Yuan Gao dalam Encyclopedia of Information Science and Technology (2005), menyatakan e-commerce adalah penggunaan jaringan komputer untuk melakukan komunikasi bisnis dan transksaksi komersial. Kemudian di website e-commerce net, e-commerce didefinisikan sebagai kegiatan menjual barang dagangan dan/atau jasa melalui internet. Seluruh komponen yang terlibat dalam bisnis praktis diaplikasikan disini, seperti customer service, produk yang tersedia, cara pembayaran, jaminan atas produk yang dijual, cara promosi dan sebagainya.

Seluruh definisi yang dijelaskan di atas pada dasarnya memiliki kesamaan yang mencakup komponen transaksi (pembeli, penjual, barang, jasa dan informasi), subyek dan obyek yang terlibat, serta media yang digunakan dalam hal ini adalah internet / online.


PERBANKAN ELEKRONIK / E-BANKING
Perbankan Elekronik atau Electronics Banking (E-Banking), e-banking dikenal juga dengan istilah internet banking, adalah kegiatan yang melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak bank telah yang menyediakan layanan atau jasa internet banking, hali di atur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Bank Indonesia sendiri lebih senantiasa menggunakan istilah teknologi sistem informasi perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan, atau lebih populer dengan istilah perbankan elektronik (electronic banking)

Penyelenggaraan internet banking (e-banking), merupakan penerapan atau aplikasi teknologi informasi yang terus berkembang, dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat pula diakses dari mana saja baik itu dari handphone/gadget, komputer/pc (personal computer), laptop/notebook, PDA (personal digital assistant), dan sebagainya.


Aplikasi teknologi informasi dalam internet banking (e-banking), akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas, sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi dalam internet banking, maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di internet, dengan memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan meng-update data pribadinya. Adapun persyaratan bisnis dari internet banking antara lain: a). aplikasi mudah digunakan; b). layanan dapat dijangkau dari mana saja; c). murah; d). dapat dipercaya; dan e). dapat diandalkan (reliable).

Di Indonesia internet banking (e-banking), telah diperkenalkan pada konsumen perbankan (nasabah) sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN atau swasta Indonesia pun telah menyediakan layanan internert banking tersebut, antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, Lippo Bank, Permata Bank, Bank-bank Daerah, dan lain sebagainya.

Internet banking telah memberikan keuntungan kepada pihak bank antara lain:
  • Business expansion, dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu.
  • Customer loyality, khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.
  • Revenue and cost improvement, biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin ATM.
  • Competitive advantage, bank yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.
  • New business model, internet banking memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.


Berbagai jenis teknologi perbankan, diantaranya meliputi:
  • Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine);
  • Sistem Aplikasi Perbankan (Banking Application System);
  • Sistem Penyelesaian Bruto Waktu-Nyata (Real-Time Gross Settlement System);
  • Perbankan Daring (Internet Banking);
  • Sistem Kliring Elektronik.



Jenis-jenis produk internet banking (e-banking) yang sudah diterapkan di bank, antara lain:
  • Internet Banking, ini termasuk layanan teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (antara lain voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA;
  • SMS banking, layanan ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari phone banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via handphone dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (antara lain kartu kredit, pembayaran tagihan listrik, dan telepon), dan pembelian voucher;
  • Phone Banking, adalah layanan yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/handphone, maka tersedia pula nomor akses khusus via handphone bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada;
  • ATM (automated teller machine) atau dikenal dengan istilah Anjungan Tunai Mandiri (ATM), adalah saluran internet banking (e-banking) yang paling populer dan dipergunakan oleh tiap-tiap nasabah. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai, serta berbagai layanan yang lainnya. Dalam perkembangannya, fitur ini pun semakin bertambah layanan yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (antara lain kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM).



PEMERINTAHAN ELEKTRONIK / E-GOVERNMENT 
Pemerintahan elektronik atau electroncs government (E-Government), ada juga menyebut dengan istilah e-gov, digital government, online government atau dalam konteks tertentu transformational government), kesemuanya itu menggunakan teknologi informasi secara internet / online yang dikelola oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan layanan publik, informasi, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan dan informasi kepada publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.

Adapun pengertian atau definisi mengenai Pemerintahan elektronik atau electroncs government (e-government), yakni sebagai berikut:
  • Bank Dunia (World Bank), mendefinisikan e-Government, mengarahkan untuk penggunakan teknologi informasi oleh semua agen pemerintahaan (seperti WAN, internet, mobile computing) yang mempunyai kemampuan untuk mengubah hubungan dengan masyarakat, bisnis, dan pihak yang terkait dengan pemerintahan;
  • UNDP (United Nation Development Programme), E-Government adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (ICT- Information and Communicat-ion Technology) oleh pihak pemerintahan;
  • SAP (system analyst and program development), E-Government adalah sebuah perubahan yang global untuk mempromosikan penggunaan internet oleh pihak pemerintah dan pihak yang terkait dengannya;
  • Janet Caldow, Direktur dari Institute for Electronic Government (IBM Corporation) dari hasil kajiannya bersama Kennedy School of Government, Universitas Harvard, memberikan sebuah definisi E-Government bukanlah sebuah perubahan fundamental yang berjangka pendek pada pemerintahan dan kepemerintahan dan hal itu kita tidak dapat menyaksikan pada permulaan era industrialisasi.


Model penyampaian layanan pemerintah atau jenis-jenis layanan pemerintah guna untuk peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik, antara lain dapat dikelompokkan sebagai berikut: 
  • Government to Citizen (GC), atau dimana pemerintah membangun dan menerapkan berbagai portofolio teknologi informasi dengan tujuan utama untuk memperbaiki hubungan interaksi dengan masyarakat (rakyat), misalnya: informasi-informasi yang disediakan dalam akun website pemerintah, sehingga masyarakat dapat mengetahui atau mengakses informasi tersebut, baik yang berkenaan dengan layanan dan perkembangan informasi yang dimiliki oleh pemerintah;
  • Government to Customer (G2S), mempermudah layanan pemerintah kepada rakyatnya melalui kanal-kanal akses yang beragam agar masyarakat dapat dengan mudah menjangkau pemerintahnya untuk pemenuhan berbagai kebutuhan pelayanan sehari-hari, misalnya: pajak online, mencari pekerjaan, layanan jaminan sosial, dokumen pribadi (akta kelahiran dan akte perkawinan), aplikasi paspor, lisensi pengarah), layanan imigrasi, layanan kesehatan, beasiswa, penanggulangan bencana;
  • Government to Business (G2B), menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif agar roda perekenomian negara dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dalam melakukan aktivitas sehari-harinya, entiti bisnis semacam perusahaan swasta membutuhkan banyak sekali data dan informasi yang dimiliki oleh pemerintah. Disamping itu, yang bersangkutan juga harus berinteraksi dengan berbagai lembaga kenegaraan, karena berkaitan dengan hak dan kewajiban organisasinya sebagai sebuah entiti berorientasi profit. Diperlukannya relasi yang baik antara pemerintah dengan kalangan bisnis tidak saja bertujuan untuk memperlancar para praktisi bisnis dalam menjalankan roda perusahaannya, namun lebih jauh lagi banyak hal yang dapat menguntungkan pemerintah jika terjadi relasi interaksi yang baik dan efektif dengan industri swasta, misalnya: pajak perseroan, peluang bisnis, pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah (hukum bisnis), pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang, dan lain-lain;
  • Government to Government (G2G), memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi secara online antar departemen atau lembaga pemerintahan melalui basis data yang terintegrasi, misalnya: konsultasi secara online, blogging untuk kalangan legislatif, pendidikan secara online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu; dan
  • Government to Employees (G2E), ditujukan untuk para pegawai pemerintahan atau pegawai negeri untuk neningkatkan kinerja, mengetahui prestasi yang dimiliki oleh pegawai negeri, serta untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri yang bekerja di salah satu institusi pemerintah, misalnya: www.sdm.depkeu.go.id pada departemen keuangan.



Keuntungan  E-Goverment bagi rakyat
  • Pelayanan pemerintah yang lebih baik kepada masyarakat, yakni informasi dapat diakses 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor, dan informasi tersebut dapat pula dilakukan dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan;
  • Peningkatan hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum, maksudnya dengan eterbukaan (transparansi), maka diharapkan dapat menciptakan hubungan yang baik dan harmonis antara berbagai pihak, sehingga keterbukaan ini dapat menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak;
  • Pemberdayaan msyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh, dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya, sebagai contoh, data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilih sekolah yang pas untuk anaknya;
  • Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien, misalnya koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui e-mail atau bahkan video conference;
  • Tenologi Informasi dan Komunikasi yang dikembangkan dalam pemerintahan atau yang disebut e-government, membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses kebijakan pemerintah sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan lancar;
  • E-government  dapat juga mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih efisien, dan bisa meningkatkan komunikasi antara pemerintah dengan sektor usaha dan industri;
  • Masyarakat dapat memberi masukan mengenai kebijakan yang hendak dibuat oleh pemerintah sehingga dapat memperbaiki kinerja pemerintah, dengan informasi-infromasi yang disajikan sangatlah lengkap dan up to date, mengenai informasi transportasi, informasi valuta asing, serta info tentang aspek hukum, agama, sosial dan budaya, bisnis dan kawasan bisnis, pendidikan, dan sebagainya yang semuanya itu terbuka kepentingan layanan bagi masyarakat.


Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi yang dapat di akses secara internet/online, antara lain yakni sebagai berikut:
  • Undang Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Undang Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
  • Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem Transaksi Elektronik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi Komunikasi Nasional
  • Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window
  • Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 tahun 2013 tentang Penyelenggara Nama Domain 
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
  • Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis dan Sistem Informasi Kearsipan Statis
  • Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik
  • Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 tahun 2012 tentang E-Tendering
  • Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 2 tahun 2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara



Ketiga layanan tersebut di atas, tidak menutup kemungkinan terdapat adanya lubang keamanan (security hole) atau celah yang memungkinan seseorang yang tidak bertanggung jawab dapat memasuki ke dalam situs layana tersebut untuk merealisasikan niat jahatnya. Kejahatan siber yang merupakan kejahatan di dunia maya (siber), sangat memungkinkan jenis-jenis kejahatan pada dunia maya (siber) dapat dilakukannya.
Menghadapi kemungkinan timbul adanya kejahatan dunia maya (siber) terhadap ketiga layanan tersebut, maka diperlukan pengamanan terhadap jaringan (network security) yang baik, tidak mesti hanya mengandalkan peralatan hardware dan software yang mahal dan canggih, tapi juga diperlukan juga sumber daya manusia (human resources) yang profesional dengan senantiasa mengupdate informasi dan perkembangan, bahkan dapat pula hal ini dilakukan oleh pihak ketiga yakni melalui konsultan jaringan.


Salam,
AHU & Partners


Referensi: 



No comments:

Post a Comment