Kantor
Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (AHU & Partners) merupakan kantor
hukum yang pertama kali, baik di Indonesia maupun skala universal yang
menerapkan dua layanan profesi secara sekaligus (double track services) dengan memberikan layanan hukum (legal services) dan layanan sistem
keamanan jaringan (network security
system services / digital forensics).
AHU & Partners memberikan layanan
hukum (legal services) tidak terbatas pada
Bentuk
Layanan Hukum
Legal services practices
- Penyelesaian masalah hukum (legal problem solving);
- Litigasi (litigation) / Non Litigasi;
- Perdamaian (amicable settlement);
- Arbitrasi (arbitration);
- Legal Engineering dan Restrukturisasi (restructuring);
- Legal Assistensi (legal counseling);
- Penasehat Hukum (legal opinion), dan Nasehat Hukum (legal advice);
- Legal Audit / Due Diligence;
- Legal Drafting.
Lingkup
Layanan Hukum
Legal
services scope
- Litigasi (litigation) / Non Litigasi;
- Perbankan (banking);
- Bisnis Usaha/Perdagangan (corporate litigation);
- Pasar Modal (capital market);
- Hak Milik Intelektual (intellectual property right);
- Agraria/Pertanahan (land);
- Ketenagakerjaan (labor);
- Tindak Pidana Ekonomi (commercial criminal litigation);
- Individu/Perorangan (personal).
- Perencanaan jaringan (network planning);
- Sistem Keamanan (system security)
- Mempertahankan jaringan (maintaining network);
- Firewall Database Connection;
- Mencegah virus (preventing viruses);
- Pelatihan pendidikan (training education).
AHU & Partners mengkolaborasikan
antara ilmu hukum (advokasi) dengan
ilmu komputer teknologi informasi (network
security system / digital forensics), dengan demikian bukan hanya
memberikan layanan profesi yakni berupa layanan hukum (legal services) yang tidak terbatas pada hukum pidana, perdata,
dan/atau corporate, baik berupa litigasi maupun non litigasi), tetapi turut
pula memberikan layanan terhadap sistem keamanan jaringan (network security system services / digital forensics).
AHU & Partners menerapkan dan
melaksanakan dengan memberikan jasa layanan profesi, baik kepada Pencari
Keadilan dan Pencari Jasa Profesi Profesional (Klien), di dasarkan pada ilmu pengetahuan (science), wawasan (insight),
pengalaman (experience), dan keahlian
(skill) yang kami miliki, dengan
senantiasa menjaga dan memelihara komitmen (commitment)
dan kepercayaan (trust) dengan
sebaik-baiknya.
AHU & Partners bukan hanya memiliki
sertifikasi keahlian profesi yakni berupa Advokasi dari Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), tapi juga memiliki
sertifikasi keahlian profesi terhadap penanganan insiden kejahatan komputer
yakni berupa ECIH (EC-Council Certified
Insident Handler) dari EC-Council (the international council of electronic
commerce consultans).
AHU & Partners menjalin hubungan
emosional yang baik dengan beberapa organisasi-organisasi atau wadah bagi
peminat-peminat digital forensics di
Indonesia, antara lain: Asosiasi
Forensik Digital Indonesia (AFDI), Indonesia
Cyber Security Forum (ICSF), dan Indonesia
Cyber Law Community (ICLC).
AHU & Partners dalam menjalankan
usaha dan aktivitasnya, bukan hanya meraih keuntungan (receiving
benefits/profit), namun ikut serta pula mensukseskan program dan/atau kebijakan
pemerintah dalam hal menjaga dan memelihara sistem keamanan jaringan (network security system), dengan
upaya/tindakan yang dilakukan merekrut dan membina masyarakat dan mahasiswa
dengan tujuan agar nantinya menjadi ahli
digital forensics, ahli network security, ahli firewall, ahli database, ahli
programmer, dan lain sebagainya menjadi ahli-ahli yang profesional, berkualitas
dan bermartabat, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian mensosialisasi dan/atau mengkampanyekan dalam bentuk pesan moral
kepada masyarakat umum, berbagai
kemudahan layanan virtual reality (digital online / mayantara) bukanlah untuk
menciderai hak-hak privasi apalagi hingga melakukan tindak pidana.
AHU & Partners memberikan jasa layanan
terhadap sistem keamanan jaringan (network
security system) yakni berupa upaya/tindakan pencegahan (preventive), menjaga dan memelihara
sistem keamanan jaringan (network
security system) yang telah di miliki maupun yang masih berupa perencanaan,
serta melakukan upaya/tindakan pencegahan terhadap pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab. Selanjutnya tidak pula ikut campur (intervensi) terhadap
upaya/tindakan penyidik dalam hal memproses dan/atau menganalisis barang bukti
elektronik maupun barang bukti digital, dan begitu juga proses hukum di dalam
sidang Pengadilan.
AHU & Partners pertama kalinya
mempromosikan secara online pada tanggal 18 Maret 2017, dan pada tanggal 1
April 2017 mensinergikan keahlian profesi yang disertai pula dengan kolobarasi
substitusi kepada PT. Adeyandra
Consulting Indonesia yang berada di DKI Jakarta. Meskipun AHU & Partners berdomisili di Cyber Law House di Kota Palembang,
Sumatera Selatan, akan tetapi terhadap pemenuhan kebutuhan Klien yang berada di
DKI Jakarta dan sekitarnya, maka untuk selanjutnya AHU & Partners sepenuhnya akan di wakilkan oleh PT. Adeyandara Consulting Indonesia
yang berdomisili di The CEO Building, 12th
Floor, TB. Simatupang Street, Kav.18C, South Jakarta, 12430, website:
http://www.adeyandra.com.
Layanan
secara sekaligus (double track services)
yang kami tawarkan, merupakan suatu solusi cerdas penghematan biaya (budget cost) yang dikeluarkan, sehingga
tidak lagi menyediakan dua solusi mengatasi permasalahan dengan dua anggaran (budget cost) yang di anggarkan.
Atas
perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Salam,
AHU & Partners
M. Ibrahim Adha, S.H., M.H., ECIH
Advocate / CEO
M. Khairul Akmal, S.H., ECIH.
Advocate / Deputy CEO
(Network Security System and Digital
Forensics Team)
Usman Abunawar, S.H.
Advocate / Deputy CEO
(Advocates and Legal Services Teams)









No comments:
Post a Comment