Kantor
Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (AHU & Partners) dan PT. Adeyandra
Consulting Indonesia, mengucapkan:
D I R G A H A Y U
PERTAHANAN SIPIL (HANSIP)
Ke-55 tahun (1962-2017)
Semoga Pertahanan Sipil (Hansip/Linmas)
tetap senantiasa
memberikan ketertiban umum dan ketentraman
bagi masyarakat
Pada tanggal 20 Mei 1960 Indonesia secara
resmi terdaftar sebagai anggota Internasional Civil Defence Organisatioan (ICDO) atau Organisasi Pertahanan Sipil
International, dua tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 19 April 1962, dibentuklah
organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) secara formal. Sebelumnya Pertahanan Sipil
(Hansip) telah ada sejak zaman Hindia Belanda dimulai tahun 1939, dibentuklah
lembaga yang disebut Lught Buscherming
Dients (LBD), sebagai wadah partisipasi rakyat dalam upaya member perlindungan
dan penyelamatan warga dari bencana perang. Kemudian tanggal 19 April
diperingati setiap tahunnya, sebagai hari lahirnya Hansip/Linmas.
Pada zaman Jepang disempurnakan menjadi GUMI
atau Rukun Tetangga, yakni embrio lahirnya Pertahanan Sipil (Hansip). Setelah
Indonesia merdeka, untuk menghadapi berbagai pemberontakan, dibentuklah
Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Pasukan Keamanan Desa (PKD), yang kemudian
di integrasikan menjadi Organisasi Perlawanan Rakyat (Wanra) sebagai
cikal-bakal Pertahanan Sipil (Hansip). Semasa Orde Baru, pemerintah memasukkan Pertahanan
Sipil (Hansip) sebagai bagian dari pelaksanaan sistem Pertahanan Keamanan
Rakyat Semesta (Hankamrata), dan fungsi utamannya antara lain membantu
pemerintah dalam hal perlindungan masyarakat dan alat ketahanan nasional, semua
itu diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1972.
Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bahwa kewenangan pemerintahan daerah
antara lain adalah penyelanggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,
termasuk di dalamnya Pertahanan Sipil (Hansip) mengubah nama menjadi Linmas
(Perlindungan Masyarakat). Dengan demikian, Undang-Undang ini merupakan
landasan atas keberadaan Pertahanan Sipil (Hansip) dan Perlindungan Masyarakat
(Linmas).
Keberadaan Pertahanan Sipil (Hansip) dengan
fungsi perlindungan masyarakat sebagai salah satu komponen khusus pertahanan
negara, dan merupakan kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat termasuk di
dalamnya Hansip/Linmas, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Jo., Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004.
Salam,
AHU & Partners,
PT. Adeyandra
Consulting Indonesia.
No comments:
Post a Comment