CYBER LAW HOUSE : Jalan Nias No.14/616 Rt.004 Rw.003, Kelurahan 26 Ilir D-I, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang 30136, Sumatera Selatan, Indonesia; Telp : +6285369903020, +6282185998766 (Adha), +6282182826238 (Hairul), +6282185109191 (Usman); Website: http://www.ahu-lawfirm@blogspot.co.id; Email: ahu.lawfirm@gmail.com

Wednesday, 19 April 2017

Dirgahayu Pertahanan Sipil ( Hansip / Linmas )



Kantor Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (AHU & Partners) dan PT. Adeyandra Consulting Indonesia, mengucapkan:

D I R G A H A Y U
PERTAHANAN SIPIL (HANSIP)
Ke-55 tahun (1962-2017)

Semoga Pertahanan Sipil (Hansip/Linmas) tetap senantiasa
memberikan ketertiban umum dan ketentraman bagi masyarakat


Pada tanggal 20 Mei 1960 Indonesia secara resmi terdaftar sebagai anggota Internasional Civil Defence Organisatioan (ICDO) atau Organisasi Pertahanan Sipil International, dua tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 19 April 1962, dibentuklah organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) secara formal. Sebelumnya Pertahanan Sipil (Hansip) telah ada sejak zaman Hindia Belanda dimulai tahun 1939, dibentuklah lembaga yang disebut Lught Buscherming Dients (LBD), sebagai wadah partisipasi rakyat dalam upaya member perlindungan dan penyelamatan warga dari bencana perang. Kemudian tanggal 19 April diperingati setiap tahunnya, sebagai hari lahirnya Hansip/Linmas.

Pada zaman Jepang disempurnakan menjadi GUMI atau Rukun Tetangga, yakni embrio lahirnya Pertahanan Sipil (Hansip). Setelah Indonesia merdeka, untuk menghadapi berbagai pemberontakan, dibentuklah Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Pasukan Keamanan Desa (PKD), yang kemudian di integrasikan menjadi Organisasi Perlawanan Rakyat (Wanra) sebagai cikal-bakal Pertahanan Sipil (Hansip). Semasa Orde Baru, pemerintah memasukkan Pertahanan Sipil (Hansip) sebagai bagian dari pelaksanaan sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata), dan fungsi utamannya antara lain membantu pemerintah dalam hal perlindungan masyarakat dan alat ketahanan nasional, semua itu diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1972.

Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bahwa kewenangan pemerintahan daerah antara lain adalah penyelanggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, termasuk di dalamnya Pertahanan Sipil (Hansip) mengubah nama menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat). Dengan demikian, Undang-Undang ini merupakan landasan atas keberadaan Pertahanan Sipil (Hansip) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Keberadaan Pertahanan Sipil (Hansip) dengan fungsi perlindungan masyarakat sebagai salah satu komponen khusus pertahanan negara, dan merupakan kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat termasuk di dalamnya Hansip/Linmas, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Jo., Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.


Salam,
AHU & Partners,

PT. Adeyandra Consulting Indonesia.







No comments:

Post a Comment