CYBER LAW HOUSE : Jalan Nias No.14/616 Rt.004 Rw.003, Kelurahan 26 Ilir D-I, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang 30136, Sumatera Selatan, Indonesia; Telp : +6285369903020, +6282185998766 (Adha), +6282182826238 (Hairul), +6282185109191 (Usman); Website: http://www.ahu-lawfirm@blogspot.co.id; Email: ahu.lawfirm@gmail.com

Saturday, 1 April 2017

Persyaratan Double Track Services




Kantor Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (AHU & Partners) merupakan Kantor Hukum yang pertama kali di Indonesia yang telah sukses dan berhasil mengkolaborasikan antara Ilmu Hukum (Advokasi) dan Ilmu Komputer (Network Security System / Digital Forensics), dan sekaligus memberikan jasa layanan profesi profesional secara sekaligus (double track services) yakni: layanan hukum (legal services) dan layanan sistem keamanan jaringan (network security system services / digital forensics).


Upaya dan tindakan yang dilakukan oleh AHU & Partners, dapat pula dipergunakan sebagai persyaratan untuk dapat memberikan jasa layanan profesi profesional secara sekaligus (double track services), yakni sebagai berikut:

  • Memiliki 2 (dua) sertifikasi keahlian profesi profesional, antara lain:
  1. Sertifikasi keahlian Advokasi dari Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan/atau KAI (Kongres Advokat Indonesia); dan 
  2. Sertifikasi keahlian Network Security System / Digital Forensics dari EC-Council (The International Council of Electronic Commerce Consultants), CISCO International, dan/atau lembaga konsultan internasional yang lainnya.

  • Tergabung di dalam organisasi digital forensik dan/atau organisasi sistem keamanan jaringan yang telah di akui skala nasional, minimal 3 (tiga) organisasi digital forensik dan/atau organisasi sistem keamanan jaringan, antara lain:
  1. Asosiasi Digital Forensik Indonesia (AFDI);
  2. Indonesia Cyber Security Forum (AFDI); 
  3. Indonesia Cyber Law Community (ICLC);
  4. dan lain sebagainya.



Dengan demikian, Klien merasakan kepuasan terhadap jasa layanan profesi profesional secara sekaligus (double track services), apalagi Kantor Hukum bermitra pula dengan salah satu Kantor Konsultan Digital Forensics / Network Security System.


Mengenai jasa layanan profesi profesional secara sekaligus (double track services) yang pertama kalinya diterapkan oleh AHU & Partners dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian harinya, misalnya : "terdapat salah satu Kantor Hukum yang telah memberikan jasa layanan terhadap network security system / digital forensics, akan tetapi tidak memiliki sertifikasi keahlian network security system / digital forensics, dan tidak pula tergabung di dalam organisasi digital forensik dan/atau organisasi sistem keamanan jaringan", maka Kementerian Informasi dan Telekomunikasi dan (Kemenkominfo) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat mengeluarkan suatu kebijakan regulasi. Begitu pula terhadap organisasi digital forensik dan/atau organisasi sistem keamanan jaringan, dapat hal ini dimasukkan ke dalam Kode Etik.





Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


Salam,
AHU & Partners


M. Ibrahim Adha, S.H., M.H., ECIH.
Advocate / CEO


M. Khairul Akmal, S.H., ECIH.
Advocate / Deputy CEO
(Network Security System and Digital Forensics Team)


Usman Abunawar, S.H.
Advocate / Deputy CEO
(Advocates and Legal Services Teams)


No comments:

Post a Comment