Profesi
keahlian advokasi bukan hanya melakukan upaya/tindakan yang sebagaimana di atur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) maupun Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata), akan tetapi dapat pula berperan aktif terhadap melakukan tindakan/upaya terhadap penyelesaian
sengketa-sengketa dan/atau kejahatan-kejahatan yang timbul dari peraturan
perundang-undangan yang bersifat khusus (lex
specialis derogate legi generali), antara lain:
- Advokasi pada bidang Pasar Modal;
- Advokasi pada bidang Hak Kekayaan Intelektual;
- Advokasi pada Cyber Security.
Pengkhususan
profesi keahlian advokasi tersebut, diperlukan untuk meningkatkan ilmu
pengetahuan dan wawasan yang bukan hanya ilmu advokasi, tapi juga ilmu dan
wawasan pada bidang tersebut. Advokat telah mengikuti pada program pengkhususan
tersebut, selanjutnya akan mengikuti berbagai pendidikan, pelatihan, seminar,
simposium dan lain sebagainya yang
berguna meningkatkan kualitas ilmu pengetahuannya. Kemudian memperoleh berbagai
sertifikasi keahlian pada bidang tersebut, baik dari Pemerintah maupun
lembaga/institusi atau organisasi yang berwenang mengeluarkan sertifikasi
keahlian, pada akhirnya keahlian atau kemahiran advokat pada bidang tersebut, di akui secara khalayak umum telah
memiliki keahlian dan pengetahuan, serta memiliki pengalaman terhadap upaya/tindakan pada bidang tersebut.
ADVOKASI PADA BIDANG PASAR MODAL
Menurut Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
Nomor: KEP-16/BL/2011 Tentang Pendaftaran Konsultan Hukum Yang Melakukan
Kegiatan Di Pasar Modal (“Peraturan Bapepam”), Konsultan Hukum Pasar Modal
adalah konsultan hukum yang telah memperoleh surat tanda terdaftar dari Bapepam
(Badan Pengawas Pasar Modal) dan LK (Lembaga Keuangan) untuk melakukan kegiatan
di bidang Pasar Modal.
Konsultan hukum yang melakukan kegiatan di
bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam dan LK dan
memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”). HKHPM adalah organisasi profesi konsultan hukum yang menjalankan praktek spesialisasi di bidang Pasar Modal;
- Memiliki gelar sarjana dalam pendidikan tinggi hukum (Strata 1);
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
- Memiliki akhlak dan moral yang baik;
- Berkedudukan sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Dipimpin oleh rekan yang bertanggung jawab atas uji tuntas hukum dan pendapat hukum;
- Dalam melakukan uji tuntas hukum, menerapkan paling sedikit 2 (dua) jenjang pengendalian atau supervisi yaitu konsultan hukum yang bertanggung jawab menandatangani laporan dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;
- Memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu dalam melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum; dan
- Bagi Kantor Konsultan Hukum yang hanya memiliki satu orang rekan Konsultan Hukum Pasar Modal, untuk dapat melaksanakan kegiatan di Pasar Modal wajib membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kantor Konsultan Hukum lain yang memiliki rekan Konsultan Hukum Pasar Modal tentang pengalihan tanggung jawab apabila Konsultan Hukum Pasar Modal yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya;
- memiliki kewenangan yang diberikan oleh para rekan untuk mengikatkan diri dengan pihak ketiga atas nama Kantor Konsultan Hukum, apabila konsultan hukum tidak berkedudukan sebagai rekan; dan
- memiliki keahlian di bidang Pasar Modal yang dapat dipenuhi melalui Pendidikan Profesi dengan jumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) satuan kredit profesi dengan materi yang disusun oleh HKHPM.
Pendidikan Profesi yang dimaksud dalam huruf h
adalah suatu pendidikan dengan muatan materi hukum Pasar Modal dan hukum
tentang kegiatan ekonomi yang diselenggarakan oleh HKHPM, pihak lain yang
bekerja sama dengan HKHPM, atau pihak yang telah disetujui atau diakui oleh
Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dan LK (Lembaga Keuangan) sebelum
ditetapkannya Peraturan Bapepam ini.
Pasar Modal dapat dikatakan yakni salah satu
wadah penghimpun dana dari investor dan sekaligus merupakan wadah penyedia dana
(modal) bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan dana tersebut untuk
peningkatan maupun pengembangan kegiatan usahanya untuk jangka waktu panjang. Pada prinsipnya kegiatan pasar modal tersebut menyangkut
berbagai kepentingan yang sangat luas, yaitu disamping melibatkan masyarakat
yang mempunyai kepentingan dalam kegiatan jual beli efek, namun memiliki dampak
penting terhadap sistem perekonomian serta upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
Di samping itu juga adanya peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal tersebut yang diharapkan dapat
memberikan kepastian hukum yang menjamin adanya perlindungan hukum bagi
investor yang telah menanamkan dananya di pasar modal, adanya peningkatan
profesionalisme para pelaku pasar modal serta terciptanya kegiatan pasar modal
yang aman, efisien dan likuid.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (“UU Pasar Modal”) menentukan bahwa setiap perusahaan yang menawarkan
efeknya pada pasar modal (emiten), wajib mengungkapkan seluruh informasi
mengenai keadaan usahanya termasuk keadaan keuangan, aspek hukum, manajemen dan
harta kekayaan perusahaan secara jujur dan tranparan (full and fair disclisure)
kepada masyarakat. Selanjutnya dalam Penjelasan Umum Alinea keenam UU Pasar
Modal, bahwa informasi itu harus dijamin kebenarannya sehingga masyarakat
pemodal (investor) dapat mengetahui keadaan keputusan sebelum mengambil
keputusan untuk membeli atau tidak membeli efek.
Konsultan Hukum pada Pasar Modal merupakan salah satu profesi
penunjang pasar modal yang sangat menentukan dalam mekanisme kegiatan pasar
modal, karena profesi ini yang akan menentukan apakah suatu transaksi efek akan
berlangsung secara fair ataukah tidak, melakukan proses go public. Hal tersebut berkenaan dengan adanya Pernyataan
Pendaftaran perusahaan (emiten) wajib
dilengkapi oleh laporan pemeriksaan hukum (legal
audit) dari konsultan hukum yang ditunjuk oleh emiten, dan kemudian
kewajiban adanya satu pendapat hukum (legal
opinion) oleh konsultan hukum yang dimuat dalam prospektus. Di dalam
penelitian ini akan dikaji tentang peranan serta sistem tanggung gugat
konsultan hukum pasar modal dalam rangka mendukung pelaksanaan prinsip
keterbukaan Adapun keberadaan profesi penunjang pasar modal di atur dalam Bab
VIII Pasal 64 hingga Pasal 69 UU Pasar Modal.
Peraturan
Perundang-undangan yang mengatur tentang Konsultan Hukum Pasar Modal, antara
lain yakni sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/M Tahun 2006;
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-16/BL/2011 Tentang Pendaftaran Konsultan Hukum Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal
ADVOKASI PADA BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Perlindungan hak kekayaan intelektual (intellectual property rights)
semakin dibutuhkan, guna memperoleh kepastian atas perlindungan terhadap produk
inovatif yang dibawa oleh investor menghadapi berbagai tantangan antara lain
penjiplakan, peniruan, atau pendaftaran lebih dahulu dengan iktikad buruk yang
seolah-olah adalah hasil kreativitasnya. Kreatif dan inovatif saja tidaklah
cukup, maka perlindungan atas hasil kreasi dan inovasi itu mutlak mesti diperlukan.
Begitu juga kerahasiaan dagang baru terasa bermakna dan punya nilai tambah,
jika rahasia dagang itu benar-benar dilindungi secara hukum. Jika terdapat
adanya orang lain yang hendak menggunakan karya ciptanya tersebut, maka di
wajibkan kepadanya untuk membayar royalti. Dalam konteks inilah, dibutuhkan
pendampingan oleh seorang Konsultan hak kekayaan intelektual (HKI).
Konsultan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) tidak harus berlatar belakang
sarjana hukum atau memiliki keahlian profesi sebagai advokasi, namun berbagai
disiplin ilmu asalkan telah tamat pendidikan minimal “strata satu” atau S1,
maka bisa menjadi Konsultan HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Konsultan HKI (Hak
Kekayaan Intelektual) adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak
kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan permohonan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan terlebih dahulu telah
terdaftar sebagai konsultan.
Adapun
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Konsultan HKI (Hak Kekayaan
Intelektual), antara lain sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4044);
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4046);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4466);
Definisi
HKI (Hak Kekayaan Intelektual) menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,
adalah sebagai berikut:
- Definisi Rahasia Dagang menurut Pasal 1 angka 1 (“UU Rahasia Dagang”) adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
- Definisi Paten menurut Pasal 1 angka 1 (“UU Paten”) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Definisi Merek menurut Pasal 1 angka 1 ("UU Merek") adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
- Definisi Hak Cipta menurut Pasal 1 angka 1 (“UU Hak Cipta”) adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsultan
HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah orang yang memiliki keahlian di bidang
Hak Kekayaan Intelektual dan secara. khusus memberikan jasa di bidang pengajuan
dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang
dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual di Direktorat Jenderal, (vide, Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah
tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual) dan pada ketentuan Pasal 8 ayat 4
diuraikan kewajiban-kewajiban Konsultan HKI (Hak kekayaan Intelektual), yakni
sebagai berikut:
- Mentaati peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan ketentuan hukum lainnya;
- Melindungi kepentingan pengguna jasa, dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan Hak Kekayaan Intelektual yang dikuasakan kepadanya; dan
- Memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara permohonan pengajuan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
Konsultan
HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang berlatang pendidikan Sarjana Hukum dan
berprofesi pula sebagai Advokasi, tidak hanya sebatas mengurusi untuk
melengkapi administrasi dan/atau persyaratan dalam pengajuan Hak Kekayaan
Intelektual kepada Pemerintah, tapi juga ikut serta pula melakukan
upaya/tindakan hukum di dalam proses hukum, antara lain: menyelesaikan sengketa
yang timbul antara kedua belah pihak, pengajuan permohonan alternatif
penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), hingga pengajuan proses keperdataan pada Pengadilan Niaga
dan/atau ditempuh dengan upaya hukum pidana.
ADVOKASI PADA BIDANG CYBER SECURITY
Semakin
maju perkembangan zaman, maka semakin maju juga perkembangan teknologi dan
komunikasi, sehingga diperlukan juga adanya kesiapan baik secara fisik dan juga
psikologis dalam menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan untuk mengatasi
permasalahan dan penyelesaian pada bidang cyber security.
Perkembangan
teknologi zaman pada zaman sekarang memungkinkan kita berkoneksi dengan siapapun,
dimanapun dan kapanpun atau istilah yang lainnya yakni dunia tanpa batas (borderless world). Bahkan tidak hanya
itu saja, kebutuhan untuk selalu up to date
untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan, begitu juga berkomunikasi dengan
siapa pun melalui berbagai layanan media sosial. Keuntungannya tentu
sangat banyak, apalagi untuk masyarakat yang
memiliki tingkat pendidikan, mobilitas, status sosial yang
semakin tinggi, tentu sangat memerlukan informasi dan berkomunikasi melalui
media online ini, kemudian semakin berkembangnya media modern, semakin
meningkat pula edukasi, pengetahuan masyarakat, dan perilaku kehidupan sosial
masyarakat yang dapat mempengaruhi bagi bangsa, baik dampak positif maupun
negatif.
Penyimpangan
moralitas dan psikologis dapat terlihat adanya kaum masyarakat yang lebih suka
bersosialisasi di dunia maya, daripada pergaulannya dengan dunia nyata atau berinteraksi sosial di dalam lingkungan masyarakat. Justru lebih aktif di depan
laptop, notebook, gadget, blackberry, smartphone yang dimilikinya, daripada berkomunikasi
dengan orang-orang nyata yang berada di sekelilingnya. Bahkan ada juga yang duduk
berdekatan, tetapi malah berkomunikasi atau berinteraksi melalui berbagai
layanan media sosial tanpa peduli atau tidak menghiraukan orang-orang yang berada disekitarnya,
sehingga menimbulkan hubungan psikologis dan keakraban yang tercipta melalui
media tersebut. Pengaruh yang lainnya melalui layanan media sosial tersebut, yakni dapat pula
melakukan perbuatan yang menyimpang hingga melakukan suatu kejahatan, misalnya
memberitakan berita-berita yang membikin resah masyarakat, berita-berita yang
bohong, menghina, menghujat, dan lain sebagainya.
Dunia
mayantara atau cyber, tidak selamanya menghasilkan hal-hal positif, akan tetapi
keahliannya tersebut juga akan berpeluang terjadinya tindak kejahatan, jika
dimiliki oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Banyak hal yang bisa
dilakukan dengan keahlian tersebut, seperti; penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding),
penipuan identitas, pornografi, pembobolan website, dan lain sebagainya.
Berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun
1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
- Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer systemand the data processed by them.
- Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
Dapat didefinisikan cyber crime atau kejahatan mayantara, merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet, sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet atau digital online yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi, begitu juga terhadap cyber attack atau cyber war dan lain sebagainya.
Indonesia telah
memiliki beberapa badan atau organisasi baik pemerintah maupun
non pemerintah yang menangani keamanan jaringan internet, antara lain
adalah :
Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure
(ID-SIRTII), yakni suatu badan dibawah Kementrian Komunikasi dan Informatika
yang bertugas melakukan pengawasan keamanan
jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet Indonesia berdasarkan
Peraturan Menteri Nomor26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan
JaringanTelekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Pendirian ID-SIRTII digagas
oleh beberapa kalangan khususnya praktisi, industry,
akademisi, komunitas teknologi informasi dan Pemerintah sejak tahun
2005. Para pemrakarsa (pendiri dan stakeholder) ini antara lain adalah: Dirjenpostel
(Direktorat Jenderal Pos danTelekomunikasi), Kepolisian Repulik Indonesia,
Kejaksaan Agung RepublikIndonesia, Bank Indonesia, APJII (Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), AWARI (Asosiasi Warung Internet
Indonesia), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia dan MASTEL (Masyarakat Telematika
Indonesia). Kemudian ID-SIRTII memiliki tugas pokok melakukan sosialisasi
dengan pihak terkait tentang IT security (keamanan sistem informasi), melakukan
pemantauan dini, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman terhadap
jaringan telekomunikasi dari dalam maupun luar negeri, khususnya dalam tindakan
pengamanan pemanfaatan jaringan, membuat, menjalankan, mengembangkan dan database log file, serta statistik
keamanan internet di Indonesia.
Indonesia Computer Emergency Response Team
(ID-CERT), merupakan organisasi non pemerintah yang melakukan advokasi dan
koordinasi penanganan insiden keamanan di Indonesia. Organisasi ini didirikan
oleh para akademisi pada tahun 1998 yang mempunyai misi melakukan koordinasi
penanganan insiden internet yang melibatkan pihak Indonesia dan pihak luar.
Direktorat Cyber Crime,
merupakan direktorat dibawah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri), yang mempunyai tugas pokok penegakan hukum terkait
kejahatan cyber dan upaya-upaya penegakan hukum dalam kaitan melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran/kejahatan yang berhubungan
dengan teknologi informasi, telekomunikasi, serta transaksi elektronik,
sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, serta peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Adapun tugas atau fungsinya, antara lain sebagai berikut:
- Penyidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan transaksi elektronik terhadap carding, money laundering, pasar modal, perpajakan, perbankan, dan lain-lain;
- Penyidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan tehnologi komunikasi dan informasi meliputi penyadapan telepon, penyalahgunaan VoIP, penipuan melalui telepon genggam;
- Penyelidikan kejahatan yang menggunakan fasilitas internet seperti cyber gambling, cyber terrorism, cyber fraud, cyber sexs, cyber narcotism, cyber smuggling, cyber attacks on critical infrastructure, cyber balckmail, cyber threatening, pencurian data, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan lain sebagainya;
- Penyidikan kejahatan komputer: masuk ke system secara ilegal, Ddos attack, hacking, tracking, phreacing, membuat dan menyebarkan yang bersifat merusak, malicous code all viruses, worm, rabbits, trojan, dan lain-lain;
- Penyidikan kejahatan yang berhubungan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), pirated software, rekaman suara, merubah tampilan website, dan lain-lain.
Akan tetapi,
advokat mengkolaborasikan antara ilmu advokasi dan ilmu digital forensik
apalagi terhadap regulasi aturan hukum yang berkenaan dengan cyber security,
masih belum begitu banyak diminati oleh kalangan advokat, begitu juga terhadap
melakukan menjaga dan memelihara sistem keamanan jaringan. Padahal peranan
aktif advokat berdasarkan pengetahuan dan keahlian pada bidang ini sangatlah
diperlukan, dikarenakan tiap-tiap instansi/lembaga atau badan hukum yang
lainnya senantiasa menggunakan jaringan online dalam aktivitasnya, maka
diperlukan keahlian advokat yang dapat memberikan kepastian hukum dan sekaligus
mengamankan sistem keamanan jaringannya (network
security system).
Salah satu
lembaga/wadah komunitas yang di Indonesia dan terdiri atas beberapa ahli atau praktisi bidang cyberlaw,
cybercrimes, dan digital
forensic; yakni, Indonesia
Cyber Law Community (ICLC). ICLC (Indonesia Cyber Law Community) memberikan
layanan sosialisasi, advokasi, konsultansi, dan pelatihan hal-hal yang berkenaan
dengan cyberlaw,
cybercrimes, dan digital forensic, pemahaman
tentang hukum cyber ("siber")
dan teknologi informasi serta aspek-aspek terkait lainnya dalam prespektif
Indonesia. Sekaligus berperan aktif dalam pembahasan dan penyusunan berbagai macam
peraturan perundang-undangan dan rancangan peraturan perundang-undangan di
bidang teknologi informasi dan komunikasi seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 36 Tahun
1999 tentang Telekomunikasi, Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana
Informasi dan Transaksi Elektronik, Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan,
Rancangan Undang-Undang tentang Konvergensi Telematika, Rancangan Undang-Undang
tentang Revisi Undang-Undang ITE, Rancangan Undang-Undang tentang Revisi
Undang-Undang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang E-Government, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), dan beberapa peraturan
menteri Komunikasi dan Informatika lainnya terkait regulasi di lingkup
teknologi informasi dan komunikasi.
Berkenaan hal
tersebut, Kantor Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman
(AHU & Partners) memposisikan
dirinya dengan mengkolaborasikan antara ilmu hukum (advokasi) dengan ilmu komputer (network
security system/digital forensics), kemudian bukan hanya memberikan layanan
hukum (legal services) tapi juga
memberikan layanan sistem keamanan jaringan (network
security system services) yang kesemuanya itu diberikan secara sekaligus (double track services) kepada Klien.
AHU & Partners bukan
hanya untuk memperoleh keuntungan (komersil), namun ikut serta pula dalam
kebijakan pemerintah dengan senantiasa memberikan sosialisasi dan/atau
mengkampanyekan dalam bentuk pesan moral kepada masyarakat, berbagai kemudahan
layanan virtual reality (digital online/mayantara) bukanlah bertujuan untuk
menciderai hak-hak privasi apalagi hingga melakukan tindak pidana. Sekaligus merangkul,
membimbing, dan membina masyarakat maupun mahasiswa, dengan tujuan agar
kelaknya menjadi ahli-ahli yang profesional, berkualitas dan bermartabat, serta
menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Salam,
AHU & Partners
No comments:
Post a Comment