CYBER LAW HOUSE : Jalan Nias No.14/616 Rt.004 Rw.003, Kelurahan 26 Ilir D-I, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang 30136, Sumatera Selatan, Indonesia; Telp : +6285369903020, +6282185998766 (Adha), +6282182826238 (Hairul), +6282185109191 (Usman); Website: http://www.ahu-lawfirm@blogspot.co.id; Email: ahu.lawfirm@gmail.com

Monday, 10 April 2017

Peningkatan kualitas keahlian dan kemahiran advokat




Profesi keahlian advokasi bukan hanya melakukan upaya/tindakan yang sebagaimana di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), akan tetapi dapat pula berperan aktif terhadap melakukan tindakan/upaya terhadap penyelesaian sengketa-sengketa dan/atau kejahatan-kejahatan yang timbul dari peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus (lex specialis derogate legi generali), antara lain:
  • Advokasi pada bidang Pasar Modal;
  • Advokasi pada bidang Hak Kekayaan Intelektual;
  • Advokasi pada Cyber Security.

Pengkhususan profesi keahlian advokasi tersebut, diperlukan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan yang bukan hanya ilmu advokasi, tapi juga ilmu dan wawasan pada bidang tersebut. Advokat telah mengikuti pada program pengkhususan tersebut, selanjutnya akan mengikuti berbagai pendidikan, pelatihan, seminar, simposium  dan lain sebagainya yang berguna meningkatkan kualitas ilmu pengetahuannya. Kemudian memperoleh berbagai sertifikasi keahlian pada bidang tersebut, baik dari Pemerintah maupun lembaga/institusi atau organisasi yang berwenang mengeluarkan sertifikasi keahlian, pada akhirnya keahlian atau kemahiran advokat pada bidang tersebut, di akui secara khalayak umum telah memiliki keahlian dan pengetahuan, serta memiliki pengalaman terhadap upaya/tindakan pada bidang tersebut.


ADVOKASI PADA BIDANG PASAR MODAL
Menurut Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-16/BL/2011 Tentang Pendaftaran Konsultan Hukum Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal (“Peraturan Bapepam”), Konsultan Hukum Pasar Modal adalah konsultan hukum yang telah memperoleh surat tanda terdaftar dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dan LK (Lembaga Keuangan) untuk melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.

Konsultan hukum yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam dan LK dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia;
  • Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”). HKHPM adalah organisasi profesi konsultan hukum yang menjalankan praktek spesialisasi di bidang Pasar Modal;
  • Memiliki gelar sarjana dalam pendidikan tinggi hukum (Strata 1);
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
  • Memiliki akhlak dan moral yang baik;
  • Berkedudukan sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Dipimpin oleh rekan yang bertanggung jawab atas uji tuntas hukum dan pendapat hukum;
  2. Dalam melakukan uji tuntas hukum, menerapkan paling sedikit 2 (dua) jenjang pengendalian atau supervisi yaitu konsultan hukum yang bertanggung jawab menandatangani laporan dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;
  3. Memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu dalam melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum; dan
  4. Bagi Kantor Konsultan Hukum yang hanya memiliki satu orang rekan Konsultan Hukum Pasar Modal, untuk dapat melaksanakan kegiatan di Pasar Modal wajib membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kantor Konsultan Hukum lain yang memiliki rekan Konsultan Hukum Pasar Modal tentang pengalihan tanggung jawab apabila Konsultan Hukum Pasar Modal yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya;
  • memiliki kewenangan yang diberikan oleh para rekan untuk mengikatkan diri dengan pihak ketiga atas nama Kantor Konsultan Hukum, apabila konsultan hukum tidak berkedudukan sebagai rekan; dan
  • memiliki keahlian di bidang Pasar Modal yang dapat dipenuhi melalui Pendidikan Profesi dengan jumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) satuan kredit profesi dengan materi yang disusun oleh HKHPM.




Pendidikan Profesi yang dimaksud dalam huruf h adalah suatu pendidikan dengan muatan materi hukum Pasar Modal dan hukum tentang kegiatan ekonomi yang diselenggarakan oleh HKHPM, pihak lain yang bekerja sama dengan HKHPM, atau pihak yang telah disetujui atau diakui oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dan LK (Lembaga Keuangan) sebelum ditetapkannya Peraturan Bapepam ini.

Pasar Modal dapat dikatakan yakni salah satu wadah penghimpun dana dari investor dan sekaligus merupakan wadah penyedia dana (modal) bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan dana tersebut untuk peningkatan maupun pengembangan kegiatan usahanya untuk jangka waktu panjang. Pada prinsipnya kegiatan pasar modal tersebut menyangkut berbagai kepentingan yang sangat luas, yaitu disamping melibatkan masyarakat yang mempunyai kepentingan dalam kegiatan jual beli efek, namun memiliki dampak penting terhadap sistem perekonomian serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Di samping itu juga adanya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tersebut yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang menjamin adanya perlindungan hukum bagi investor yang telah menanamkan dananya di pasar modal, adanya peningkatan profesionalisme para pelaku pasar modal serta terciptanya kegiatan pasar modal yang aman, efisien dan likuid.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”) menentukan bahwa setiap perusahaan yang menawarkan efeknya pada pasar modal (emiten), wajib mengungkapkan seluruh informasi mengenai keadaan usahanya termasuk keadaan keuangan, aspek hukum, manajemen dan harta kekayaan perusahaan secara jujur dan tranparan (full and fair disclisure) kepada masyarakat. Selanjutnya dalam Penjelasan Umum Alinea keenam UU Pasar Modal, bahwa informasi itu harus dijamin kebenarannya sehingga masyarakat pemodal (investor) dapat mengetahui keadaan keputusan sebelum mengambil keputusan untuk membeli atau tidak membeli efek.

Konsultan Hukum pada Pasar Modal merupakan salah satu profesi penunjang pasar modal yang sangat menentukan dalam mekanisme kegiatan pasar modal, karena profesi ini yang akan menentukan apakah suatu transaksi efek akan berlangsung secara fair ataukah tidak, melakukan proses go public. Hal tersebut berkenaan dengan adanya Pernyataan Pendaftaran perusahaan (emiten) wajib dilengkapi oleh laporan pemeriksaan hukum (legal audit) dari konsultan hukum yang ditunjuk oleh emiten, dan kemudian kewajiban adanya satu pendapat hukum (legal opinion) oleh konsultan hukum yang dimuat dalam prospektus. Di dalam penelitian ini akan dikaji tentang peranan serta sistem tanggung gugat konsultan hukum pasar modal dalam rangka mendukung pelaksanaan prinsip keterbukaan Adapun keberadaan profesi penunjang pasar modal di atur dalam Bab VIII Pasal 64 hingga Pasal 69 UU Pasar Modal.


Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Konsultan Hukum Pasar Modal, antara lain yakni sebagai berikut:
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal;
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/M Tahun 2006;
  • Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-16/BL/2011 Tentang Pendaftaran Konsultan Hukum Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal



ADVOKASI PADA BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Perlindungan hak kekayaan intelektual (intellectual property rights) semakin dibutuhkan, guna memperoleh kepastian atas perlindungan terhadap produk inovatif yang dibawa oleh investor menghadapi berbagai tantangan antara lain penjiplakan, peniruan, atau pendaftaran lebih dahulu dengan iktikad buruk yang seolah-olah adalah hasil kreativitasnya. Kreatif dan inovatif saja tidaklah cukup, maka perlindungan atas hasil kreasi dan inovasi itu mutlak mesti diperlukan. Begitu juga kerahasiaan dagang baru terasa bermakna dan punya nilai tambah, jika rahasia dagang itu benar-benar dilindungi secara hukum. Jika terdapat adanya orang lain yang hendak menggunakan karya ciptanya tersebut, maka di wajibkan kepadanya untuk membayar royalti. Dalam konteks inilah, dibutuhkan pendampingan oleh seorang Konsultan hak kekayaan intelektual (HKI).

Konsultan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) tidak harus berlatar belakang sarjana hukum atau memiliki keahlian profesi sebagai advokasi, namun berbagai disiplin ilmu asalkan telah tamat pendidikan minimal “strata satu” atau S1, maka bisa menjadi Konsultan HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Konsultan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan terlebih dahulu telah terdaftar sebagai konsultan.

Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Konsultan HKI (Hak Kekayaan Intelektual), antara lain sebagai berikut:
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4044);
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045);
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4046);
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131);
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220);
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4466);


Definisi HKI (Hak Kekayaan Intelektual) menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, adalah sebagai berikut:
  1. Definisi Rahasia Dagang menurut Pasal 1 angka 1 (“UU Rahasia Dagang”) adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
  2. Definisi Paten menurut Pasal 1 angka 1 (“UU Paten”) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  3. Definisi Merek menurut Pasal 1  angka 1 ("UU Merek") adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
  4. Definisi Hak Cipta menurut Pasal 1 angka 1 (“UU Hak Cipta”) adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Konsultan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara. khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal, (vide, Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual) dan pada ketentuan Pasal 8 ayat 4 diuraikan kewajiban-kewajiban Konsultan HKI (Hak kekayaan Intelektual), yakni sebagai berikut:
  1. Mentaati peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan ketentuan hukum lainnya;
  2. Melindungi kepentingan pengguna jasa, dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan Hak Kekayaan Intelektual yang dikuasakan kepadanya; dan
  3. Memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara permohonan pengajuan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.


Konsultan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang berlatang pendidikan Sarjana Hukum dan berprofesi pula sebagai Advokasi, tidak hanya sebatas mengurusi untuk melengkapi administrasi dan/atau persyaratan dalam pengajuan Hak Kekayaan Intelektual kepada Pemerintah, tapi juga ikut serta pula melakukan upaya/tindakan hukum di dalam proses hukum, antara lain: menyelesaikan sengketa yang timbul antara kedua belah pihak, pengajuan permohonan alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), hingga pengajuan proses keperdataan pada Pengadilan Niaga dan/atau ditempuh dengan upaya hukum pidana.



ADVOKASI PADA BIDANG CYBER SECURITY
Semakin maju perkembangan zaman, maka semakin maju juga perkembangan teknologi dan komunikasi, sehingga diperlukan juga adanya kesiapan baik secara fisik dan juga psikologis dalam menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan untuk mengatasi permasalahan dan penyelesaian pada bidang cyber security.
Perkembangan teknologi zaman pada zaman sekarang memungkinkan kita berkoneksi dengan siapapun, dimanapun dan kapanpun atau istilah yang lainnya yakni dunia tanpa batas (borderless world). Bahkan tidak hanya itu saja, kebutuhan untuk selalu up to date untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan, begitu juga berkomunikasi dengan siapa pun melalui berbagai layanan media sosial. Keuntungannya tentu sangat banyak, apalagi untuk masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan, mobilitas, status sosial yang semakin tinggi, tentu sangat memerlukan informasi dan berkomunikasi melalui media online ini, kemudian semakin berkembangnya media modern, semakin meningkat pula edukasi, pengetahuan masyarakat, dan perilaku kehidupan sosial masyarakat yang dapat mempengaruhi bagi bangsa, baik dampak positif maupun negatif.


Penyimpangan moralitas dan psikologis dapat terlihat adanya kaum masyarakat yang lebih suka bersosialisasi di dunia maya, daripada pergaulannya dengan dunia nyata atau berinteraksi sosial di dalam lingkungan masyarakat. Justru lebih aktif di depan laptop, notebook,  gadget, blackberry, smartphone  yang dimilikinya, daripada berkomunikasi dengan orang-orang nyata yang berada di sekelilingnya. Bahkan ada juga yang duduk berdekatan, tetapi malah berkomunikasi atau berinteraksi melalui berbagai layanan media sosial tanpa peduli atau tidak menghiraukan orang-orang yang berada disekitarnya, sehingga menimbulkan hubungan psikologis dan keakraban yang tercipta melalui media tersebut. Pengaruh yang lainnya melalui layanan media sosial tersebut, yakni dapat pula melakukan perbuatan yang menyimpang hingga melakukan suatu kejahatan, misalnya memberitakan berita-berita yang membikin resah masyarakat, berita-berita yang bohong, menghina, menghujat, dan lain sebagainya.


Dunia mayantara atau cyber, tidak selamanya menghasilkan hal-hal positif, akan tetapi keahliannya tersebut juga akan berpeluang terjadinya tindak kejahatan, jika dimiliki oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Banyak hal yang bisa dilakukan dengan keahlian tersebut, seperti; penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), penipuan identitas, pornografi, pembobolan website, dan lain sebagainya.

Berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
  • Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer systemand the data processed by them.
  • Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.


Dapat didefinisikan cyber crime atau kejahatan mayantara, merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet, sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet atau digital online yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi, begitu juga terhadap cyber attack atau cyber war dan lain sebagainya.

Indonesia telah memiliki beberapa badan atau organisasi baik pemerintah maupun non pemerintah yang menangani keamanan jaringan internet, antara lain adalah :

Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), yakni suatu badan dibawah Kementrian Komunikasi dan Informatika yang bertugas melakukan pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Nomor26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan JaringanTelekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Pendirian ID-SIRTII digagas oleh beberapa kalangan khususnya praktisi, industry, akademisi, komunitas teknologi informasi dan Pemerintah sejak tahun 2005. Para pemrakarsa (pendiri dan stakeholder) ini antara lain adalah: Dirjenpostel (Direktorat Jenderal Pos danTelekomunikasi), Kepolisian Repulik Indonesia, Kejaksaan Agung RepublikIndonesia, Bank Indonesia, APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), AWARI (Asosiasi Warung Internet Indonesia), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia dan MASTEL (Masyarakat Telematika Indonesia). Kemudian ID-SIRTII memiliki tugas pokok melakukan sosialisasi dengan pihak terkait tentang IT security (keamanan sistem informasi), melakukan pemantauan dini, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman terhadap jaringan telekomunikasi dari dalam maupun luar negeri, khususnya dalam tindakan pengamanan pemanfaatan jaringan, membuat, menjalankan, mengembangkan dan database log file, serta statistik keamanan internet di Indonesia.

Indonesia Computer Emergency Response Team (ID-CERT), merupakan organisasi non pemerintah yang melakukan advokasi dan koordinasi penanganan insiden keamanan di Indonesia. Organisasi ini didirikan oleh para akademisi pada tahun 1998 yang mempunyai misi melakukan koordinasi penanganan insiden internet yang melibatkan pihak Indonesia dan pihak luar.

Direktorat Cyber Crime, merupakan direktorat dibawah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang mempunyai tugas pokok penegakan hukum terkait kejahatan cyber dan upaya-upaya penegakan hukum dalam kaitan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran/kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi, telekomunikasi, serta transaksi elektronik, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Adapun tugas atau fungsinya, antara lain sebagai berikut:
  • Penyidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan transaksi elektronik terhadap carding, money laundering, pasar modal, perpajakan, perbankan, dan lain-lain;
  • Penyidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan tehnologi komunikasi dan informasi meliputi penyadapan telepon, penyalahgunaan VoIP, penipuan melalui telepon genggam;
  • Penyelidikan kejahatan yang menggunakan fasilitas internet seperti cyber gambling, cyber terrorism, cyber fraud, cyber sexs, cyber narcotism, cyber smuggling, cyber attacks on critical infrastructure, cyber balckmail, cyber threatening, pencurian data, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan lain sebagainya;
  • Penyidikan kejahatan komputer: masuk ke system secara ilegal, Ddos attack, hacking, tracking, phreacing, membuat dan menyebarkan yang bersifat merusak, malicous code all viruses, worm, rabbits, trojan, dan lain-lain;
  • Penyidikan kejahatan yang berhubungan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), pirated software, rekaman suara, merubah tampilan website, dan lain-lain.



Akan tetapi, advokat mengkolaborasikan antara ilmu advokasi dan ilmu digital forensik apalagi terhadap regulasi aturan hukum yang berkenaan dengan cyber security, masih belum begitu banyak diminati oleh kalangan advokat, begitu juga terhadap melakukan menjaga dan memelihara sistem keamanan jaringan. Padahal peranan aktif advokat berdasarkan pengetahuan dan keahlian pada bidang ini sangatlah diperlukan, dikarenakan tiap-tiap instansi/lembaga atau badan hukum yang lainnya senantiasa menggunakan jaringan online dalam aktivitasnya, maka diperlukan keahlian advokat yang dapat memberikan kepastian hukum dan sekaligus mengamankan sistem keamanan jaringannya (network security system).

Salah satu lembaga/wadah komunitas yang di Indonesia dan terdiri atas beberapa ahli atau praktisi bidang cyberlaw, cybercrimes, dan digital forensic; yakni, Indonesia Cyber Law Community (ICLC). ICLC (Indonesia Cyber Law Community) memberikan layanan sosialisasi, advokasi, konsultansi, dan pelatihan hal-hal yang berkenaan dengan cyberlaw, cybercrimes, dan digital forensic, pemahaman tentang hukum cyber ("siber") dan teknologi informasi serta aspek-aspek terkait lainnya dalam prespektif Indonesia. Sekaligus berperan aktif dalam pembahasan dan penyusunan berbagai macam peraturan perundang-undangan dan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan, Rancangan Undang-Undang tentang Konvergensi Telematika, Rancangan Undang-Undang tentang Revisi Undang-Undang ITE, Rancangan Undang-Undang tentang Revisi Undang-Undang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang E-Government, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), dan beberapa peraturan menteri Komunikasi dan Informatika lainnya terkait regulasi di lingkup teknologi informasi dan komunikasi.



Berkenaan hal tersebut, Kantor Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (AHU & Partners) memposisikan dirinya dengan mengkolaborasikan antara ilmu hukum (advokasi) dengan ilmu komputer (network security system/digital forensics), kemudian bukan hanya memberikan layanan hukum (legal services) tapi juga memberikan layanan sistem keamanan jaringan (network security system services) yang kesemuanya itu diberikan secara sekaligus (double track services) kepada Klien.


AHU & Partners bukan hanya untuk memperoleh keuntungan (komersil), namun ikut serta pula dalam kebijakan pemerintah dengan senantiasa memberikan sosialisasi dan/atau mengkampanyekan dalam bentuk pesan moral kepada masyarakat, berbagai kemudahan layanan virtual reality (digital online/mayantara) bukanlah bertujuan untuk menciderai hak-hak privasi apalagi hingga melakukan tindak pidana. Sekaligus merangkul, membimbing, dan membina masyarakat maupun mahasiswa, dengan tujuan agar kelaknya menjadi ahli-ahli yang profesional, berkualitas dan bermartabat, serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Salam,
AHU & Partners


No comments:

Post a Comment