Jaringan komputer dan internet telah mendobrak
batas ruang dan waktu, meskipun alat buktinya berbentuk virtual dan bersifat elektronik, namun kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang
berdampak nyata. Maka hal ini diperlukan adanya ketentuan aturan hukum yang
mengikat dan berlaku umum kepada tiap-tiap individu, mengklasifikasikan
jenis-jenis kejahatan apa yang telah dilanggar atau bertentangan dengan aturan
hukum, kemudian melakukan justifikasi terhadap kejahatannya (pembuktian untuk
menyodor fakta yang mendukung suatu hipotesis atau proposisi (Sonny Keraf &
Mikhael Dua : 2001), dan selanjutnya di proses secara hukum (adjudicate) menurut aturan hukum yang berlaku.
Cyber law dan Cyber
crime memiliki hubungan yang erat dan saling bersinergi, cyber law bukan saja keharusan,
melainkan sudah merupakan suatu kebutuhan untuk menghadapi tantangan dan kenyataan
yang ada sekarang ini, yaitu dengan semakin banyaknya kejahatan dan aktivitas yang
berlangsung (cyber crime).
Cyber law
tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukumnya diabaikan, karena pemetaan
yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah,
dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada
beberapa aspek yurisdiksi yang mesti dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama,
yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, Kedua, yurisdiksi judicial,
yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, dan
Ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
CYBER
LAW
Mengatasi berbagai kerugian dan kejahatan yang
ditimbulkan dari dampak aktivitas mayantara atau virtual reality, maka diperlukan adanya aturan hukum (regulation) sebagai dasar etika dan
moral melakukan aktivitas di dunia cyber
(dunia maya), yakni berupa ketentuan hukum cyber
law (aturan hukum pada dunia cyber).
Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang per-orangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat online, hingga pada memasuki
dunia cyber atau dunia maya, cyber law sendiri merupakan istilah yang
berasal dari cyberspace law.
Cyber law akan memainkan peranannya dalam dunia
mayantara (cyber), karena berbagai
aktivitas kehidupan tidak ada yang tersentuh oleh keajaiban teknologi pada saat
ini, maka diperlukan aturan norma dan hukum terhadap perangkat main di dalamnya.
Istilah lain yang juga digunakan yakni, Hukum TI (law of information teknologi), Hukum dunia maya (virtual word law), dan Hukum Mayantara.
Meskipun bersifat virtual atau maya, dapat dikategorikan sebagai tindakan dan
perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber
adalah kegiatan virtual yang
berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan
demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah
melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tujuan Cyber Law
Cyber law sangat dibutuhkan baik dalam hal upaya
pencegahan (preventif), ataupun terhadap
penanganan tindak pidana (represif). Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam
proses penegakkan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik
dan komputer, termasuk pula di dalamnya kejahatan pencucian uang, korupsi,
penyebaran berita bohong atau isu SARA dan terorisme, dan lain sebagainya.
Ruang Lingkup
Cyber Law
Ruang lingkup cyber law dimaksudkan sebagai interventarisasi terhadap
persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan
pemanfaatan layanan internet online, secara garis besar ruang lingkup cyber law
ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
- E-Commerse;
- Tradmark/Domain Names;
- Privacy and Scurity on the Internet;
- Copyright;
- Defamation;
- Content Regulations;
- Disptle Settlement, dan lain-lain.
Asas-asas Cyber Law
Terdapat beberapa asas yang biasa digunakan
dalam cyber law, yaitu :
- Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum, ditentukan berdasarkan tempat perbuatan (locus delicti) yang dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
- Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama terhadap perbuatan kejahatannya, memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
- Nationality, yang menentukan bahwa negara mempunyai juridiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan yang pelaku.
- Passive nationality, yang menekankan juridiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
- Protective principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya, pada umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
- Universality, asas ini selayaknya memperoleh perhatian kusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai "universal interest juridiction". pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Asas juridis universal ini pun dapat pula dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking, viruses dan lain-lain, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini diberlakukan untuk kejahatan yang sangat serius berdasarkan perkembangan hukum International. Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah (teritorial). Ruang cyber (cyberspace) dapat di ibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screen dan password. Secara radical, ruang cyber (cyberspace) telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena (fenomena) dan physical location (lokasi fisik).
Teori-teori Cyber Law
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat
dalam ruang cyber, maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai
berikut :
- the theory of the uploader and the downloader, berdasarkan teori ini, suatu Negara dapat melarang dalam wilyahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya, misalnya: suatu Negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya di dalam wilayah Negara, dan melarang setiap dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota (Negara bagian ke-32 di Amerika Serikat), adalah suatu negara pertama yang menggunakan juridiksi ini.
- the theory of law of the server, pendekatan ini memperlakukan server dimana webspages physic berlokasi, yaitu dimana mereka dicatat sebagai data electronic. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada standford university mesti tunduk terhadap hukum California, Amerika Serikat. Namun teori ini akan sulit digunakan, apabila uploader berada dalam juridiksi asing.
- the theory of Internationalsapce, ruang cyber dianggap sebagai the fourth space, namun yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat international, yakni soveregnless quality.
CYBER CRIME
Cyber crime adalah
suatu bentuk kriminal yang mana pelakunya menggunakan internet dan komputer
sebagai alat atau cara melakukan tindakan kriminal, masalah yang berkaitan
dengan kejahatan jenis ini misalnya: hacking, pelanggaran hak
cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding, dan maih banyak
kejahatan dengan cara interne, termasuk juga pelanggaran terhadap privasi
ketika informsi data hilang dan lain sebagainya.
Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya
adalah istilah yang mengacu kepada aktifitas kejahatan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan dunia maya,
antara lain: penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuam kartu
kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan
lain-lain.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cyber
crime pada umumnya mengacu pada aktifitas kejahatan dengan komputer
atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, namun istilah ini dapat juga
digunakan untuk kejahatan konvensional, dimana komputer atau jaringan komputer
yang digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, cyber
crime dan cyber law memiliki perbedaan, yakni sebagai
berikut:
- Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
- Cyber law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang per orangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet, yang dimulai pada saat mulai online hingga beraktivitas di dunia cyber atau maya.
Menurut karakteristik, dapat diklasifikan
sebagai berikut:
- Cyber piracy;
- Cyber trespass;
- Cyber vandalism.
Jenis-jenis aktivitasnya, dapat di golongkan
menjadi sebagai berikut
- Data forgery (pemalsuan data);
- Cyber spionase (mata-mata);
- Data theft (Mencuri Data);
- Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer);
- Hacking dan Cracker;
- DoS (Denial of Service);
- Cybersquatting dan Typosquatting;
- Hijacking;
- Cyber terorism;
- Unauthorized access to computer system and service;
- llegal access (akses tanpa ijin ke sistem komputer) .
Berdasarkan karateristik, maka cyber crime dapat diklasifikasikan
sebagai berikut:
- Cyber piracy, adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.
- Cyber trespass, adalah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer sebuah organisasi atau individu, kemudian website yang di-protect dengan password.
- Cyber vandalism, adalah penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan menghancurkan data di komputer
Jenis-jenis kejahatan cyber crime, menurut
aktivitasnya yakni sebagai berikut:
- Data forgery (pemalsuan data), kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
- Cyber spionase (mata-mata), kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
- Data theft (mencuri data), kejahatan dengan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain, identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud), dan kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
- Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer), kejahatan dengan dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, di impor, di edarkan, atau dengan cara lain untuk kepentingannya, peralatan yang digunakan termasuk program computer, password computer, code accses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat di akses dengan tujuan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
- Hacking dan Cracker, istilah penyebutan pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya, sedangkan aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
- DoS (Denial of Service), kejahatan dengan yang berupa serangan dengan bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
- Cybersquatting dan Typosquatting, kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal, sedangkan typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
- Hijacking, kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain, yang paling sering terjadi adalah software piracy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber terrorism, kejahatan dengan mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk pula cracking ke situs pemerintah atau militer.
- Unauthorized access to computer system and service, kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.
- llegal access (akses tanpa
ijin ke sistem komputer), kejahatan yang
dilakukan tanpa hak dan dengan
sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem
komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud
tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan
dengan sistem komputer lain, hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini
yang sangat sering terjadi.
Dengan demikian, cyber crime dapat
diartikan sebagai kejahatan dalam dunia internet, sedangkan cyber law adalah
hukum yang mengatur hal-hal yang berkenaan dengan aktivitas dan permasalahan
yang timbul di dunia cyber (digital online / mayantara).
Salam,
AHU & Partners
Referensi:
No comments:
Post a Comment