CYBER LAW HOUSE : Jalan Nias No.14/616 Rt.004 Rw.003, Kelurahan 26 Ilir D-I, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang 30136, Sumatera Selatan, Indonesia; Telp : +6285369903020, +6282185998766 (Adha), +6282182826238 (Hairul), +6282185109191 (Usman); Website: http://www.ahu-lawfirm@blogspot.co.id; Email: ahu.lawfirm@gmail.com

Thursday 23 March 2017

Win solutions problems banking



Kantor Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (AHU Partners), memahami akar permasalahan bank yang sebagaimana diberitakan mengenai "OJK Membatasi Aktivitas Operasional BTN", pada prinsipnya yakni; Analis Kredit dan/atau Pegawai Bank dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya masih belum begitu profesional dan kehati-hatian terhadap kebijakan perbankan, apalagi dalam hal pemberian kredit kepada Debitur dan objek/nilai agunan yang disertainya, pada akhirnya berdampak pula pada tindak pidana perbankan yang lainnya.

Menjalankan fungsi dan wewenang yang masih belum begitu profesional dan tidak pula kehati-hatian, maka wajar jika terdapat adanya oknum bermain nakal terhadap masalah pemberian kredit, penggelapan rekening nasabah, dan kejahatan tindak pidana perbankan yang lainnya.

AHU & Partners pun siap secara profesional bertindak dan melakukan upaya win solutions terhadap permasalahan bank terutama mengenai analisis pemberian kredit kepada Debitur yang tidak cukup dan tidak terbatas pula pada teguran keras (somasi), guna untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi perbankan yang pada akhirnya menjadi Bank yang kuat dan sehat.

Konsep penyehatan perbankan ini, masih belum terpikir oleh yang lainnya, dan pada umumnya hanya bertindak dan melakukan upaya hukum secara agresif terhadap permasalahan banking yang ada, serta masih belum terpikir pula terhadap konsep preventif terhadap mengatasi permasalahan perbankan.

Jika perbankan tumbuh berkembang sehat dan kuat, 
maka perekonomian bangsa semakin kuat, 
aktivitas perekonomian dan 
perbankan semakin lancar.

Demkianlah yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


Salam,
AHU & Partners

No comments:

Post a Comment