CLIENTS
Kantor Hukum Law Firm & Network Security System Adha
Hairul Usman (“AHU & Partners”)
memiliki Pencari Keadilan dan/atau Pencari Layanan Jasa Profesi (Klien) terdiri
atas;
1. Perseorangan
(indivual); dan/atau
2. Badan
Hukum (legal entity).
AHU & Partners
selanjutnya mengklasifikasi Pencari Keadilan dan/atau Pencari Layanan Jasa
Profesi (Klien), sebagai berikut;
1. Klien
Tetap (client remain); dan/atau
2. Klien
Tidak Tetap (client not fixed).
AHU & Partners
memberikan jasa layanan jasa profesi secara profesional, terdiri atas;
1. Layanan
Hukum (legal services), diberikan
kepada Pencari Keadilan; dan/atau
2. Layanan
Sistem Keamanan Jaringan (network
security system services / digital forensics), diberikan kepada Pencari
Layanan Jasa Profesi.
AHU & Partners
memberikan laporan (report) kepada tiap-tiap
Klien secara rutin, antara lain yakni sebagai berikut:
1. Laporan tindak lanjut (follow up report);
2. Laporan penanganan yang sedang berjalan (running report);
3. Laporan terhadap hasil yang telah di capai (progress report);
4. Laporan terhadap penanganan perkara (handling of cases report);
5. Laporan keuangan (financial report);
6. Laporan kunjungan (site visite report);
7. Laporan tagihan (invoice report); dan
8. Laporan-laporan lainnya.
AHU & Partners
memberikan jasa layanan jasa profesi secara profesional kepada Pencari Keadilan
dan/atau Pencari Layanan Jasa Profesi (Klien), terlebih dahulu dengan “kesepakatan
bersama” dan “penandatanganan bersama” yang selanjutnya tercantum di dalam;
1. Kontrak
Kerjasama (contract cooperation);
dan
2. Surat
Kuasa Khusus (letter of attorney).
Demikianlah yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.
Salam,
AHU & Partners
M. Ibrahim Adha, S.H., M.H., ECIH.
Advocate / CEO
M. Khairul Akmal, S.H., ECIH.
Advocate / Deputy CEO
(Network Security System and Digital Forensics Team)
Usman Abunawar, S.H.
Advocate / Deputy CEO
(Advocates and Legal Services Teams)
No comments:
Post a Comment