CYBER LAW HOUSE : Jalan Nias No.14/616 Rt.004 Rw.003, Kelurahan 26 Ilir D-I, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang 30136, Sumatera Selatan, Indonesia; Telp : +6285369903020, +6282185998766 (Adha), +6282182826238 (Hairul), +6282185109191 (Usman); Website: http://www.ahu-lawfirm@blogspot.co.id; Email: ahu.lawfirm@gmail.com

Friday, 28 April 2017

Ransomware is pirates inside the network




Ransomware adalah virus yang dapat menginveksi komputer bahkan smartphone korban, virus jenis ini memang terkenal baru, namun efek yang ditimbulkan sangat mengerikan. Ransomware merupakan sejenis virus malware yang dapat mengenkripsi file-file dalam komputer, kemudian korban (user) akan disuruh untuk membayar agar bisa menyelamatkan file-file tersebut, jika tidak mau membayar, mereka mengancam keamanan file-file yang ada dalam komputer tersebut. Dengan kata lain, Malware ini mampu mencuri data pengguna, menghapus informasi, merusak sistem, dan lain-lain. Serangan paling banyak ditemui melalui fasilitas internet, seperti e-mail dan situs, dan ransomeware terkenal juga dengan sebutan cryptovirus, hal ini dikarenakan kemampuan enkripsinya.

Ransomware pada prinsipnya data asli akan dihapus, yang tersisa hanya data yang telah dienkripsi, dan data-data yang telah dienkripsi dapat dikirimkan ke berbagai e-mail dengan tujuan merusak, selain itu ransomware juga mampu menghapus dokumen, gambar, dan video. Bahkan dapat juga membuat sistem tidak bekerja semestinya, bisa rusak seluruhnya ataupun rusak sebagian komponen penting dari sistem maupun perangkat lunak yang ada, maka sistem dapat berhenti total dan menjadi tidak bisa lagi digunakan. Selain itu ransomware juga mampu mencuri data pribadi korban (user), seperti halnya identitas dan kata kunci (password), bahkan kinerja antivirus pun dapat dihentikan. Untuk mempersulit penghapusan virus ini, data-data yang terinfeksi disembunyikan, sedangkan tujuan utama dari penyerang adalah uang, bisa dilihat jelas dari teror terhadap pengguna untuk memberikan sejumlah uang untuk menghilangkan virus ini.



Layaknya virus komputer pada umumnya, ransomware sering tiba di komputer dalam bentuk email phising, spam, atau pembaruan perangkat lunak palsu, dan kemudian korban (user) mengklik tautan atau membuka lampirannya, akhirnya ransomware mulai bekerja mengenkripsi data-data korban, dan ketika komputer telah benar-benar terkunci, pelaku meminta bayaran dan seringkali dalam bentuk bitcoin karena lebih sulit dilacak untuk pengembalian data.


Cara kerja ransomware
Pertama, ransomware dapat melumpuhkan komputer dengan cara mematikan sejumlah tools dan program yang terdapat di registry; Kedua, ransomware melumpuhkan keyboard dan mouse, dan hanya membiarkan pad nomor aktif; Ketiga, ransomware mengunduh dan menampilkan pesan peringatan, yang isinya mengaku-ngaku sebagai penegak hukum; dan Keempat, pesan peringatan tersebut menyatakan bahwa si pengguna telah diketahui mengakses konten ilegal di internet, sehingga si pengguna harus membayar sejumlah uang agar bisa mengakses komputernya.

Dampak ransomware
sistem yang terkena dampak ransomware adalah komputer, perangkat mobile, dan server, kebanyakan serangan ransomware di komputer ditemukan pada komputer pribadi korban (user) yang berjalan pada sistem operasi windows. Sementara di perangkat mobile, ransomware masih dalam tahap percobaan pengembangan, yang mana para pelaku kejahatan di dunia maya sedang mengamati hasilnya terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah berikutnya, apapun serangan ransomware terhadap server yang dilakukkan oleh pelaku dengan cara melancarkan serangan distributed denial of services (DDos).


Jenis-jenis ransomware
Secara umum ada tiga jenis ransomware, yaitu sebagai berikut :
  • Locker ransomware (non enkripsi), locker ransomware menginfeksi korban dengan menutup akses ( lock-screen) ke dalam resources yang ada dikomputernya. Setelah layar terkunci, pelaku akan meminta sejumlah tebusan kepada korban, agar hak akses korban dapat diberikan kembali.
  • Crypto ransomware (Enkripsi), crypto ransomware merupakan jenis yang paling digunakan oleh pelaku kejahatan siber. Crypto Ransomware akan mengenkripsi file-file penting dalam komputer, kemudian pelaku akan meminta uang tebusan untuk mendapatkan kunci deskripsinya.
  • Lockscreen ransomware, merupakan jenis lain malware yang menginfeksi komputer korban, lockscreen ransomware akan mengunci komputer korban agar tidak dapat melakukan aktifitas apapun di komputer, hingga korban membayar tebusan yang di inginkan pelaku.

Sedangkan jenis-jenis ransomware yang lainnya, antara lain:
  • CryptXXX, jenis ini merupakan pembaruan taktik pada varian-varian lama oleh para pembuat ransomware, bahkan sempat dikira sebagai “reveton” pendahulunya, tujuan CryptXXX mengenkripsi file korban dan memiliki kemampuan untuk mencuri bitcon.
  • Crysis, dijuluki sebagai penerus TeslaCrypt, crysis merebak melalui email beracun yang memuat lampiran dengan dua ekstensi file yang membuat seolah-olah bukan file executable, selain menumpang di sejumlah email spam yang memuat URL jahat, varian ini di distribusikan sebagai installer untuk aplikasi-aplikasi asli, setelah mengenkripsi lebih dari 185 jenis files, baik di fixed drive maupun removable drive. Kemudian mengambil alih seluruh wewenang administrator di semua akun, selain kemampuannya untuk menginfeksi windows dan Mac, varian ini juga memiliki kemampuan untuk melakukan propaganda di jaringan untuk menginfeksi perangkat lain yang ada di dalam jaringan yang sama.
  • BlackShades atau SilentShades, meninggalkan serangkaian kode tertentu yang telah di modifikasi sedemikian rupa, sehingga apabila kode-kode tersebut dicermati lebih dalam akan membuat korban seolah-olah sedang berkomunikasi dengan seorang penjahat yang begitu pintar. Salah satu untaian kode yang berhasil diterjemahkan dari bahasa Rusia berisikan “You cannot hack me, I am very hard” lainnya berbunyi “Hacked by Russian, Hackers in Mosvow Tverskaya atauyouaresofartocrackMe”. Malware tersebut diketahui bisa mengenkripsi 195 jenis file dengan menggunakan enkripsi 256-bit AES, selanjutnya file-file tersebut ditemukan di drive C:// seperti di folder download, document, desktop, pictures, music, video, dan public, kemudian ID korban akan ditaruh di semua folder dan di desktop.
  • Jigsaw, aksinya dibuat seolah-olah “ramah” namun taktik yang dikembangkan lebih jauh lagi sehingga lebih ramah pengguna dengan menyediakan layanan “live chat”, agar dapat memandu korban untuk menuruti langkah-langkah yang harus yang ditempuh. Varian jigsaw berhasil terdeteksi oleh Trend Micro sebagai RANSOM_JIGSAW.F116FN dengan menampilkan sebuah catatan yang berisi ancaman untuk tebusan dengan tema bak anonymous dengan angka tebusan berkisar antara USD150 hingga USD5.000 dalam bentuk bitcoins. Cara mengancamnya pun tidak kalah menakutkan, yakni dengan menyertakan salinan credentials dan identitas penting maupun salinan riwayat rekaman percakapan rahasia korban.
  • Apocalypse, menjembati komunikasi antara korban dengan pelaku melalui instruksi-instruksi yang wajib dilakukan melalui email kepada korban untuk membayar sejumlah uang tembusan setelah data korban berhasil diubah ekstensinya menjadi encrypted seluruhnya. Kemudian membuat file autorun sehingga pengguna (user) harus memulai ulang sewaktu login ke sistem, selanjutnya pelaku mengirimkan pesan yang berisikan bahwa korban harus menghubungi pelaku dalam tenggang waktu 72 jam atau data-data yang telah ditawan akan dihapus.



Secara garis besarnya, ransomware adalah sejenis virus malware yang menginveksi komputer, server dan handphone, selanjutnya mengenkripsi file-file yang ada dalam komputer maupun di handphone tersebut, kemudian pelaku meminta tebusan berupa uang kepada pemilik komputer yang terinveksi ransomware.

Kemudian pengguna/korban (user) diharuskan membayar sejumah uang yang sudah ditentukan oleh pelaku penyebar virus ransomware tersebut. Setelah membayar, maka user diberi kunci deskripsinya untuk membuka file-file yang sudah dienkripsi oleh ransomware. Namun bisa juga, setelah membayar mereka tidak memberikan kunci deskripsinya melainkan membiarkan komputer pribadi user seperti itu terus atau malah menambahkan ancaman yang lain. Ada kemungkinan pula mereka akan membebaskan file-file user setelah membayar, namun kemudian mereka mengaktifkan kembali sistem kerja ransomware untuk mengenkripsi file-file user lagi, semua kemungkinan bisa saja terjadi dan tergantung pada pelaku ransomware.


Berdasarkan uraian tersebut, dapat pula dikatakan pelaku ransomware seperti halnya bajak laut atau perompak (pirates), namun mereka menjalankan aksi jahatnya di dalam jaringan. Demi menghindari ancaman virus ransomware ini, pengguna (user) hendaklah berhati-hati dalam memasang aplikasi, dan melihat dari mana sumber berasal, baca ulasannya di Google Play atau website terpercaya, serta hindari mengunduh dari sumber yang tidak bisa dipercaya, dengan kata lain jangan sembarangan mengklik attachment email dari alamat yang tidak dikenal, selanjutnya pasang antivirus di komputer maupun di handphone.


Salam,
AHU & Partners


Referensi:





Thursday, 27 April 2017

Dirgahayu Pemasyarakatan Indonesia Ke-53 (1964-2017)



Kantor Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (AHU & Partners) dan PT. Adeyandra Consulting Indonesia, mengucapkan:

D I R G A H A Y U
PEMASYARAKATAN INDONESIA
KE-53 (1964-2017)

Semoga Pemasyarakatan Indonesia sesuai yang diharapkan oleh Dr. Sahardjo, S.H.,
Pemasyakaratan adalah pembinaan terhadap narapidana di Indonesia
agar cita-cita luhur bangsa tercapai dan terpelihara


Dr. Sahardjo, S.H., Menteri Kehakiman (1959-1963), pada tanggal 5 Juli 1963 di Istana Negara RI dalam penganugrahan gelar “Doctor Honoris Causa bidang Hukum” dengan pidatonya “Pohon Beringin Pengayoman”, antara lain beliau menyatakan bahwa tujuan dari penjara adalah “Pemasyarakatan” dan juga mengemukakan bahwa konsepsi tentang hukum nasional beliau gambarkan seperti “Pohon Beringin” untuk melambangkan tugas hukum yakni memberi pengayoman agar cita-cita luhur bangsa tercapai dan terpelihara.

Pada masa kepemimpinan Menteri Kehakiman berikutnya, Wirjono Prodjodikoro, melahirkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman, memasukkan konsep pengayoman Dr. Sahardjo, S.H., sebagai fungsi hukum dalam kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh tiap-tiap Pengadilan (vide, Pasal 7 ayat 1), dan pada tanggal 27 April 1964 menyelenggarakan Konferensi Nasional Kepenjaraan di Grand Hotel Lembang, Bandung, yang diikuti oleh Direktur Penjara seluruh Indonesia, berhasil merumuskan prinsip-prinsip pokok yang menyangkut perlakuan terhadap narapidana dan anak didik. Kesepuluh Prinsip Pemasyarakatan yang disepakati yakni sebagai pedoman, pembinaan terhadap narapidana di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
  • Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan perannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna;
  • Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam Negara;
  • Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertaubat;
  • Negara tidak berhak membuat mereka lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi hukuman pidana;
  • Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat;
  • Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu, juga tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja. Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan menunjang usaha peningkatan produksi;
  • Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila;
  • Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia;
  • Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai satu-satunya derita yang dialaminya;
  • Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif,korektif dan edukatif dalam sistem Pemasyarakatan.


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah Unsur Pelaksana yang berada dibawah dan tanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, adapun ketentuan-ketentuan mengenai Pemasyakaratan yakni sebagai berikut:
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, tanggal 30 Desember 1995, tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010, tanggal 30 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 29 Tahun 2015 tanggal 30 September 2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.



Salam,
AHU & Partners,
PT. Adeyandra Consulting Indonesia.





Regulation for Fintech and Bitcoin




Perkembangan pemanfaatan teknologi internet dan komunikasi seperti halnya smarphone, android, gadget, PC (personal computer), dan lain-lain, mendorong berkembangnya bisnis perdagangan secara elektronik (e-commerce) dan Fintech (financial technology), sehingga memunculkan berbagai inovasi dan keterlibatan pihak baru dalam penyelenggaraan pemprosesan transaksi pembayaran, seperti Penyelenggara Payment Gateway dan Penyelenggara Dompet Elektronik, serta penyelenggara penunjang lainnya seperti perusahaan penyedia teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless). Perdagangan ini pun, kemudian menimbulkan jenis pembayaran yang baru, yakni bitcoin dan jenis pembayaran (virtual currency) yang lainnya.


FINTECH (FINANCIAL TECHNOLOGY)
Menurut definisi yang dijabarkan oleh National Digital Research Centre (NDRC), FinTech adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial, sedangkan kata FinTech sendiri berasal dari kata financial dan technology yang mengacu pada inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern.

Layanan yang diberikan oleh startup fintech pastinya berkaitan dengan finansial. Namun, setiap startup fintech memiliki fokus yang berbeda-beda. Ada startup yang fokus terhadap bisnis mikro, dengan menyediakan penjualan pulsa, pembayaran tagihan, dan layanan keuangan. Kemudian ada juga startup yang fokus menyediakan payment gateway untuk memudahkan berbagai macam urusan pembayaran. Ada juga startup fintech yang fokus menyediakan produk finansial, seperti kartu kredit, asuransi, dan investasi. Model bisnis startup-startup ini pun berbeda satu sama lain.
  

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur pelaku usaha fintech yang inti bisnisnya mencakup deposit (penyimpanan dana), lending (penyaluran dana), capital raising (pengumpulan modal), dan market provisioning (penyediaan pasar). Sedangkan Bank Indonesia (BI) akan mengatur pelaku usaha fintech yang bisnis utamanya berupa clearing and settlement (penyelesaian transaksi pembayaran).

Konsep FinTech (financial technology) yang mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial diharapkan bisa menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern. Ada banyak hal yang bisa dikategorikan ke dalam bidang FinTech, diantaranya adalah proses pembayaran, transfer, jual beli saham, proses peminjaman uang secara peer to peer dan masih banyak lagi.

Banyak hal yang membuat perkembangan FinTech (financial technology) mampu mempengaruhi gaya hidup masyarakat dunia. Alasan-alasan tersebut membuat bidang FinTech (financial technology) terus tumbuh menjadi sebuah kebutuhan baru bagi masyarakat. Beberapa alasan yang membuat FinTech (financial technology) menjadi bidang penting bagi gaya hidup dan keadaan keuangan masyarakat dunia antara lain adalah:

  • Membantu perkembangan startup baru, banyak sekali startup baru yang berupaya menciptakan inovasi di bidang FinTech (financial technology), salah satu contoh konkretnya adalah moneythor. Moneythor adalah sebuah startup baru yang mencoba membuat produk baru demi memberikan pengalaman digital banking yang analisisnya lebih rinci dan detail. Startup di bidang FinTech (financial technology) tersebut biasanya tumbuh di Singapura yang menjadi pusat finansial bagi startup yang ingin menguasai ranah Asia.
  • Mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat, tidak hanya berfokus pada perolehan keuntungan yang besar, FinTech (financial technology) rupanya juga mampu meningkatkan taraf hidup dan daya beli masyarakat. Sebagai contoh, Soft Space yang merupakan startup asal Malaysia mulai berinovasi dengan menghadirkan merchant yang menerima pembayaran kartu kredit dan debit dengan biaya yang rendah. Sama halnya dengan Soft Space, SmartPesa yang berbasis di Singapura juga mencoba menghadirkan inovasi FinTech (financial tecnology) dengan membangun infrastruktur perbankan sebagai solusi untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Di kawasan Asia Tenggara, FinTech berperan mengentaskan kemiskinan lebih dari 600 juta jiwa sambil terus berusaha memberikan bukti nyata tentang keuntungan startup demi meningkatkan kepercayaan para investor.
  • Mengurangi pinjaman dengan bunga tinggi, kekuasaan lintah darat yang hadir sebagai ‘penolong’ masyarakat namun menetapkan bunga pinjaman yang tinggi tentu menjadi suatu masalah klasik yang belum dapat diatasi secara maksimal. Namun dengan kehadiran FinTech (financial technology), diharapkan sistem peminjaman uang bisa dilaksanakan dengan cara yang lebih transparan dan menjadi hak umum bagi semua masyarakat.


Pengaturan tentang FinTech (financial technology) di Indonesia, di atur dalam Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yakni sebagai berikut:

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016, tanggal 8 November 2016, tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, mengatur kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran baru, baik berupa Penyelenggara Payment Gateway, Penyelenggara Switching maupun Penyelenggara Dompet Elektronik. Kewajiban yang harus dipenuhi tersebut antara lain kewajiban penerapan manajemen risiko, perlindungan konsumen, pemenuhan standar keamanan, pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik, kewajiban penggunaan Rupiah, dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya seperti ketentuan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik dan penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Sedangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016, 28 Desember 2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, bertujuan untuk melindungi konsumen terkait keamanan dana dan data, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, stabilitas sistem keuangan, hingga para pengelola perusahaan fintech. 



BITCOIN
Bitcoin adalah sebuah mata uang virtual yang dapat digunakan untuk bertransaksi online, namun bentuk mata uang ini bukanlah seperti mata uang fisik yang dikeluarkan oleh sebuah bank dan bukan pula mata uang dari sebuah negara. Bentuk dari mata uang unik ini adalah hanya sebuah file layaknya file-file umum biasa, file bitcoin dapat juga disimpan di dalam komputer atau sebuah flash disk atau software yang dinamakan BitCoin Digital Wallet, kemudian bitcoin dapat di simpan di jasa penyimpanan bitcoin di internet yang berbentuk layaknya social cloud.

Menurut beberapa sumber, sejarah dari lahirnya BitCoin berawal pada tahun 2007, seorang ahli komputer Satoshi Nakamoto, mencoba mengembangkan sistem mata uang virtual currency model baru yang sama sekali tidak terikat oleh pihak atau otoritas manapun.

Mengenai nilai bitcoin, jika di-kurs-kan dengan nilai dolas AS, beberapa pihak menyatakan bahwa saat ini nilai 1 bitcoin atau 1B (symbol bitcoin) senilai dengan $195 dolar. Namun nilai tersebut akan terus berubah sesuai dengan keberadaan jumlah bitcoin yang ada saat ini, dan hingga saat ini diperkirakan sudah terdapat 21 juta bitcoin yang bertambah 25 bitcoin per menitnya di seluruh dunia.


Namun Bank Indonesia (BI) memberikan pernyataan pada siaran pers yang diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2014 lalu, menyatakan bitcoin dan virtual currency lainnya bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia, demikian pula terhadap virtual currency alternatif, semacam Dogecoin dan Litecoin juga tidak diakui sebagai alat pembayaran, hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia, bahwa pembayaran yang sah yakni Rupiah, kemudian Bank Indonesia (BI) menegaskan segala risiko terkait kepemilikan / penggunaan bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik / pengguna bitcoin dan virtual currency lainnya.

Bank Indonesia (BI) tidak menetapkan peraturan yang secara khusus  yang melarang penggunaan bitcoin, dengan demikian para pemilik bitcoin masih bisa bebas bertransaksi dengan mata uang tersebut. Hanya saja, tidak ada perlindungan hukum apabila terjadi kasus-kasus seperti pencurian atau penipuan yang melibatkan virtual currency, dan Indonesia tidak mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Sebelumnya, sejumlah negara lain telah lebih dulu menyatakan sikap yang sama, yakni Malaysia, Thailand, India, dan Cina.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggolongkan Fintech (financial technology) yakni, Fintech 2.0 Digital LJK dan Digital Banking, dan Fintech 3.0-3.5 Startup Companies. Fintech 2.0 melingkupi tiga ranah sektor industri diantaranya perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB). Untuk perbankan, ranah bisnis yang akan diatur mulai dari E-banking, Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), Digital Branch, dan Banking Anywhere (Omnichannel). Sedangkan kategori berikutnya, Fintech 3.0-3.5 khusus mengatur perusahaan startup fintech non lembaga jasa keuangan (LJK), dengan ranah bisnis yang akan diatur adalah koperasi, bursa berjangka, dan loan-based crowdfunding (P2P Lending).
 Sedangkan peranan Bank Indonesia (BI) akan menaungi dan mengatur alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK), E-Money, Telco Money, Blockchain (Bitcoin), dan National Payment Gateway (NPG).

Keberadaan Fintech (financial technology) diharapkan dapat mendatangkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis dan aman, serta meningkatkan perekonomian bangsa yang meliputi proses pembayaran, proses peminjaman uang, transfer, ataupun jual beli saham. Dari konsep ini, kemudian muncullah startup yang bergerak di bidang Fintech (financial technology).

Pasal 1 angka 1 Jo., Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, secara tegas mengatur bahwa Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah, kemudian pada Pasal 33 ayat (1) Ketentuan Pidana, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), jika setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya. Dengan demikian, bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.


Salam,
AHU & Partners




Wednesday, 26 April 2017

480 Day Asian Games XVIII-2018




Kantor Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (AHU & Partners) dan PT. Adeyandra Consulting Indonesia, mengingatkan;

480 HARI LAGI
PENYELENGGARAAN ASIAN GAMES KE-18 TAHUN 2018
JAKARTA - PALEMBANG

Mari kita sukseskan penyelenggaraan “Asian Games Ke-18 Tahun 2018”
diselenggarakan pada tanggal 18 Agustus 2018 hingga tanggal 2 September 2018
di Kota Jakarta dan di Kota Palembang
41 Cabang Olahraga di pertandingkan pada Asian Games Ke-18


Salam,
AHU & Partners
PT. Adeyandra Consulting Indonesia




Monday, 24 April 2017

Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW




Kantor Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (AHU & Partners) dan PT. Adeyandra Consulting Indonesia, mengucapkan;

Selamat Merayakan Hari Isra dan Mi’raj
bagi seluruh muslim di dunia
semoga syafaat Nabi Muhammad SAW selalu menyertai kita semua,
kesempurnaan iman dan islam secara kaffah.
Aamiin ya robbal ‘alamin

Isra dan Mi’raj merupakan dua peristiwa berbeda, namun peristiwa ini terjadi pada waktu yang bersamaan. Isra adalah perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram (Mekkah, Saudi Arabia) ke Masjdil Aqsa (Yerussalem, Palestina), sedangkan Mi’raj adalah lanjutan perjalanan Nabi Muhammad SAW ke Sidratul Muntaha dengan untuk menerima perintah/wahyu Allah SWT, yakni sholat lima waktu.

Peristiwa Isra dan Mi’raj dapat pula dikatakan sebagai awal peradaban modern dengan menggunakan fasilitas kecanggihan teknologi dalam kehidupan manusia, dan pada saat ini dapat di wujudkan dengan adanya pesawat terbang, pesawat ruang angkasa, menembus ruang dan waktu atau biasanya disebut mayantara / internet / online, dan lain sebagainya.


Salam,
AHU & Partners,
PT. Adeyandra Consulting Indonesia.




cyber crime on the banking




Cyber crime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di internet/ dunia maya, yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer. Tetapi istilah cyber crime juga dipakai dalam kegiatan kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan komputer dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa terjadi. Termasuk dalam kejahatan dalam dunia maya, antara lain yaitu pemalsuan cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dan lain-lain.

Cyber crime juga terjadi pada dunia perbankan, penyebab dari cyber crime perbankan yaitu bermotif masalah perekonomian dan sasarannya adalah uang. Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi (TI), maka kejahatan pun semakin banyak berkembang sehingga meresahkan masyarakat, termasuk dunia perbankan .


Carding
Sebagai contoh, sekarang ini telah marak carding untuk perdagangan saham secara online. Pelaku carding yang berasal dari Indonesia bertindak sebagai pihak yang membobol kartu kredit, dan hasilnya akan dipergunakan oleh mitranya yang berada di luar negeri untuk membeli saham secara online, kemudian keuntungan transaksi itu ditransfer ke sebuah rekening penampungan, dan hasilnya dibagi lagi ke rekening anggota sindikat tersebut.

Carding dapat pula dikatakan berbelanja atau betransaksi dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet, dan sebutan pelakunya adalah carder atau cyberfroud alias penipuan di dunia maya. 
Pada dasarnya, ada dua jenis model transaksi yang rawan terjadi pencurian informasi kartu kredit (carding), antara lain: 
  • Card present, transaksi dengan menggunakan fisik kartu dengan menggunakan mesin EDC (electronic data capture) pada merchant misalnya toko atau hotel, dan lain-lain. Pada jenis transaksi card present, pelaku mendapatkan informasi kartu kredit korbannya dengan teknik skimming dengan menggunakan card skimmer. Card skimmer adalah alat yang mampu merekam data/informasi pada kartu kredit, karena ukuran alatnya cukup kecil, biasanya pelaku menyembunyikan alat tersebut di bawah meja kasir, kemudian pelaku mengambil data-data kartu kredit korbannya dengan cara menggesekkan kartu kredit pada card skimmer sesaat setelah dilakukan transaksi pada mesin EDC.
  • Card not-present, transaksi tanpa menggunakan fisik kartu yang dilakukan secara online melalui internet atau melalui telepon (mail order), transaksi ini lebih berisiko karena transaksi dilakukan tanpa menggunakan fisik kartu, bahkan pelaku pun lebih mudah untuk mendapatkan data-data kartu kredit korbannya tanpa menggunakan alat tertentu. Teknik yang pada umumnya yang digunakan di antaranya adalah phishing dan hacking. Phishing dilakukan dengan cara menyamar menjadi pihak yang dapat dipercaya atau seolah-oleh merupakan pihak yang sesungguhnya untuk mendapatkan informasi kartu kredit dari korbannya, contohnya dengan meminta verifikasi informasi kartu kredit melalui e-mail atau telepon dan mengaku sebagai petugas bank. Teknik lainnya adalah hacking yaitu dilakukan dengan cara mengeksploitasi celah keamanan pada suatu website e-commerce pada layer database untuk mendapatkan data-data kartu kredit pelanggan website tersebut. 

Kejahatan carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transnasional. Secara nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam lingkup satu negara. Transnasional adalah pelaku carding melakukkannya melewati batas negara. Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.


Cracking
Cracking adalah seseorang yang mencari kelemahan suatu sitem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan data. Cracker memiliki ciri-ciri khas, yaitu :
  • Mampu membuat suatu program bagi dirinya sendiri dan bersifat destruktif (merusak) dan menjadikanya sebagai keuntungan.
  • Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
  • Mempunyai website atau IRC (internet relay chat) tersembunyi dan hana beberapa orang bisa mengaksesnya.
  • Mempunyai alamat IP (internet protocol) atau IP address yang tidak bisa dilacak.


Berbeda halnya dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, sedangkan cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meskipun sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.

Sekarang ini telah muncul bentuk kejahatan baru setelah carding mereda, yaitu kasus pembobolan uang nasabah lewat  ATM atau cracking sistem mesin ATM untuk membobol dananya. Suatu kepercayaan kepada perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank, namun juga terhadap keamanan prosedur dan sistem, penggunaan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Bentuk suatu risiko yang sampai saat inii belum banyak diantisipasi yaitu kegagalan dalaam transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional.


Malware
Serangan siber terhadap industri perbankan terus dilakukan para penjahat siber, perusahaan keamanan Symantec telah menemukan cara baru program jahat (malware) Android.Bankosy yang mampu mencurangi sistem otorisasi dua faktor (two factor authorization) berbasis panggilan suara. Symantec mencatat bahwa malware yang menyerang lembaga finansial dapat mencegat pesan SMS (short message service) yang seharusnya masuk ke nasabah, kemudian dapat menghapus pesan, menghapus data, dan lainnya. Kini, malware Android.Bankosy mampu mengalihkan panggilan dari bank kepada nasabah yang seharusnya mengirim pesan berisi password untuk transaksi perbankan.

Dalam kasus ini, korban mungkin tidak mengetahui adanya panggilan telepon yang masuk karena telah dicegat oleh malware. Ketika pengalihan panggilan telah dipasang di perangkat korban, penyerang pun langsung mencuri informasi korban (faktor pertama dalam otorisasi dan otentifikasi dua faktor) dapat penyerang dapat melakukan transaksi dengan data yang dimiliki oleh korban. Sewaktu sistem meminta korban untuk memasukkan faktor kedua, misalnya otorisasi yang diperoleh dari panggilan suara, maka penjahat siber akan melakukan pengalihan panggilan, memasukan faktor kedua, dan menyelesaikan transaksi.

Trojan perbankan disebut menjadi ancaman online yang paling berbahaya, malware jenis ini sering disebarkan melalui website hasil peretasan dan e-mail spam penipuan, setelah menginfeksi pengguna dengan meniru halaman perbankan online yang resmi sebagai upaya mencuri informasi pribadi milik pengguna, seperti rincian rekening bank, password, atau informasi kartu perbankan. Trojan Nymaim pada awalnya dirancang sebagai ransomware, memblokir akses ke data berharga milik pengguna dan kemudian menuntut uang tebusan untuk bisa membukanya. Namun, versi terbaru memiliki fungsi Trojan perbankan Gozi yang memberikan peluang bagi penyerang agar dapat mengakses dari jarak jauh ke PC (personal computer) korban.

Phising
Terdapat pula kasus kejahatan perbankan yang lainnya, yakni melalui phising atau e-mail palsu yang kini banyak dialami oleh pelanggan / pengguna situs internet banking, mengarahkan kepada nasabah untuk men-update account pribadinya, dan apabila tidak diupdate maka akan di block account milik nasabah tersebut. Kemudian nasabah diarahkan untuk masuk ke link alamat resmi milik Bank” tersebut, tetapi pada saat link “Bank” diklik bukanlah masuk ke alamat resmi milik Bank” tersebut melainkan dibelokkan ke alamat palsu milik phiser.

Akibatnya banyak pengguna internet banking “Bank” memasukkan username, password dan nomor PIN (personal indentification number) ke dalam situs yang bukan seharusnya, korban pun tidak pula sadar bahwa tampilan situs yang asli di miliki “Bank” sama persis dengan situs yang “Palsu” yang di miliki oleh phiser. Dengan demikian, pemilik situs palsu (phiser) dengan leluasa menggunakan identitas korban untuk masuk ke situs “Bank” yang sebenarnya / asli, kemudian mentransfer seluruh uang korban ke rekeining miliknya.


Sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, ternyata masih banyak istilah-istilah lainnya yang merupakan serangan atau kejahatan mayantara (cyber crime) terhadap perbankan, maupun terhadap pemerintah dan/atau situs-situs perdagangan komersial secara online yang kesemuanya itu bagian dari illegal access atau akses tanpa ijin ke sistem komputer dengan upaya yang dilakukan yaitu berupa pemalsuan data (data forgery) dan mencuri data (data theft).

Sehebat apa pun peralatan yang di miliki yaitu software dan hardware, jika sumber daya manusia (human resource) tidak diberdayakan keahliannya dan tidak pula meng-update perkembangan informasi, maka hal ini tidak menutup kemungkinan dapat ditembus oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun sepintar apa pun kejahatan yang telah dilakukannya, termasuk pula kejahatan pada dunia mayantara (cyber crime), pasti akan terungkap.


Salam,
AHU & Partners




cyber security




Keamanan komputer atau dalam Bahasa Inggris computer security atau dikenal juga dengan sebutan cyber security atau IT security adalah keamanan informasi yang diaplikasikan kepada komputer dan jaringannya. Computer security atau keamanan komputer bertujuan membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi, sedangkan informasi sendiri memiliki arti non fisik.

Keamanan komputer adalah suatu cabang dari ilmu teknologi yang dikenal dengan nama keamanan informasi yang diterapkan pada sistem komputer, sedangkan sasaran keamanan komputer antara lain adalah sebagai perlindungan informasi terhadap pencurian atau korupsi, atau pemeliharaan ketersediaan, seperti dijabarkan dalam kebijakan keamanan. Sistem keamanan komputer (cyber security) merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk mengamankan kinerja dan proses komputer, sedangkan penerapan computer security dalam kehidupan sehari-hari berguna sebagai penjaga sumber daya sistem agar tidak digunakan, modifikasi, interupsi, dan diganggu oleh orang yang tidak berwenang. Keamanan cyber (cyber security) bisa diindentifikasikan dalam masalah teknis, manajerial, legalitas, dan politis, sedangkan pada computer security akan membahas dua hal penting yaitu ancaman (threats) dan kelemahan sistem (vulnerabillity).



Cyber security merupakan langkah upaya untuk melindungi informasi dari adanya cyber attack (serangan cyber). Cyber attack dalam operasi informasi adalah semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Tindakan ini bisa ditujukan untuk mengganggu secara fisik maupun dari alur logic sistem informasi, dan cyber attack merupakan upaya mengganggu informasi yang berfokus pada alur logic sistem informasi.

Istilah lain yang digunakan dalam National Cyber Security, merupakan istilah yang digunakan untuk cyber security terkait dengan asset/resource yang dimiliki sebuah negara. Objektifitas dari national cyber security adalah perlindungan, pendominasian, dan penguasaan terhadap data dan informasi. National cyber security terkait erat dengan operasi informasi yang melibatkan berbagai pihak yaitu militer, pemerintahan, BUMN, akademisi, sektor swasta, perorangan, dan Internasional.

Selain cyber security kelangsungan operasi informasi juga bergantung pada physical security yang tentunya berkaitan dengan semua elemen fisikal misalnya bangunan data centerdisaster recovery system, dan media transmisi. National Cyber Security merupakan istilah yang digunakan untuk cyber security terkait dengan asset atau resource yang dimiliki sebuah negara. Objektifitas dari national cyber security adalah perlindungan, pendominasian, pendominasian, dan penguasaan terhadap data dan informasi. National cyber security terkait erat dengan operasi informasi yang melibatkan berbagai pihak yaitu militer, pemerintahan, BUMN, akademisi, sektor swasta, perorangan, dan internasional.


Cyber security dalam operasi informasi terhadap semua mekanisme yang dilakukan yakni untuk melindungi dan meminimalkan dari berbagai gangguan kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) terhadap informasi. Upaya yang dilakukan untuk dapat melindungi informasi baik dari physical attack maupun cyber attack, maka cyber security berusaha untuk melindungi informasi tersebut dengan elemen pokok sebagai berikut:
  • Document security policy, merupakan dokumen standar yang dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan semua proses terkait keamanan informasi (information security);
  • Information infrastructure, merupakan media yang sangat berperan dalam kelangsungan operasi informasi (information operation), meliputi hardware dan software, misalnya router, switch, server, system operation, database, dan website
  1. Router, merupakan perangkat keras pada jaringan komputer yang dapat digunakan untuk menghubungkan beberapa jaringan yang sama atau berbeda, atau suatu alat untuk mengirimkan paket data melalui jaringan atau internet untuk dapat menuju yang dituju, sedangkan proses tersebut dinamakan routing
  2. Switch, sebagai manajemen lalu lintas yang terdapat pada suatu jaringan dan bertugas mengelola kiriman paket data agar dapat sampai ke tujuan dengan perangkat yang tepat, kemudian bertugas untuk mencari jalur yang paling baik dan optimal, serta memastikan pengiriman paket data yang efisien ke tujuannya. 
  3. Server, merupakan komputer sentral yang menangani berbagai kumpulan data (database) dan memberi layanan terhadap komputer klien sehingga dapat terhubung baik menggunakan kabel atau tanpa kabel (nirkabel) misalnya dengan menggunakan koneksi wifi, kemudian sebagai media penyimpanan data atau sebagai pusat data yang memberikan layanan yang lain ke komputer klien. 
  4. System operation atau operating system, merupakan software pada lapisan pertama yang diletakkan pada memori komputer (memori komputer dalam hal ini ada 
  5. Hardisk, bukan memory ram pada saat komputer dinyalakan, sedangkan software-software lainnya dijalankan setelah sistem operasi komputer berjalan, kemudian pada sistem operasi akan melakukan layanan inti yang pada umumnya agar dapat di akses ke disk, manajemen memori, skeduling task, dan antar-muka use, sehingga masing-masing software tidak perlu lagi melakukan tugas-tugas inti umum tersebut, karena dapat dilayani dan dilakukan oleh sistem operasi, dan bagian kode yang melakukan tugas-tugas inti dan umum tersebut dinamakan dengan kernel suatu sistem operasi. 
  6. Database, kumpulan data yang disimpan secara sistematis di dalam komputer yang dapat di lah atau dimanipulasi dengan menggunakan perangkat lunak (program aplikasi) agar dapat menghasilkan suatu informasi, pendefinisian basis data meliputi spesifikasi berupa tipe data, struktur data dan juga batasan-batasan pada data yang hendak disimpan, basis data merupakan aspek yang sangat penting dalam sistem informasi karena berfungsi sebagai gudang penyimpanan data (big data atau bank data) yang akan diolah lebih lanjut, dan basis data menjadi penting karena dapat mengorganisasi data, menghidari duplikasi data, menghindari hubungan antar data yang tidak jelas dan juga update yang rumit. Website atau sering juga disebut Web, dapat diartikan suatu kumpulan-kumpulan halaman yang menampilkan berbagai macam informasi teks, data, gambar diam ataupun bergerak, data animasi, suara, video maupun gabungan dari semuanya, baik itu yang bersifat statis maupun yang dinamis, yang dimana membentuk satu rangkaian bangunan yang saling berkaitan dimana masing-masing dihubungkan dengan jaringan halaman atau hyperlink, definisi website adalah kumpulan dari berbagai macam halaman situs, yang terangkum didalam sebuah domain atau juga subdomain, yang lebih tempatnya berada di dalam www (world wide web) yang tentunya terdapat di dalam Internet, dan halaman website biasanya berupa dokumen yang ditulis dalam format Hyper Text Markup Language (HTML) yang bisa diakses melalui HTTP (Hyper Text Transfer Protocol), sedangkan HTTP adalah suatu protokol yang menyampaikan berbagai informasi dari server website untuk ditampilkan kepada para user atau pemakai melalui web browser;
  • Perimeter defense, merupakan suatu media yang berperan sebagai komponen pertahanan pada infrastuktur informasi, antara lain IDS (intrusion detection system), IPS (intrusion prevention system), NIDS (network-based intrusion detection system), HIDS (host-based intrusion detection system), dan firewall
  1. IDS (intrusion detection system), merupakan suatu aplikasi yang berguna untuk mengetahui aktivitas yang mencurigkan (percobaan intrusi / penyusupan) yang sedang bekerja dalam suatu system / jaringan. IPS (intrusion prevention system), bagian dari IDS yang bersifat aktif yang dapat melakukan beberapa tugas untuk melindungi host atau jaringan terhadap berbagai serangan ketika terdeteksi, seperti halnya menutup beberapa port atau memblokir beberapa IP address
  2. NIDS (network-based intrusion detection system), pada umumnya terletak di dalam segmen jaringan yang penting dimana server berada atau terdapat pada pintu masuk jaringan, kelemahannya agak rumit untuk mengimplementasikan dalam suatu jaringan yang menggunakan switch ethernet, meskipun beberapa vendor switch ethernet telah menerapkan fungsi IDS di dalam switch buatannya untuk memonitor port atau koneksi. 
  3. HIDS (host-based intrusion detection system), aktivitas suatu host jaringan individual yang akan di pantau apakah terjadi suatu percobaan serangan atau penyusupan ke dalamnya atau tidak, dan seringnya diletakkan pada server-server kritis di dalam jaringan, seperti halnya firewall, web server, atau server yang terkoneksi ke jaringan internet. 
  4. Firewall, adalah sistem atau perangkat yang memberi otorisasi pada lalu lintas jaringan komputer yang di anggap aman untuk melaluinya dan melakukan pencegahan terhadap jaringan yang dianggap tidak aman;
  • Network monitoring system, merupakan media yang sangat berperan untuk memonitor kelayakan, utilisasi, dan kinerja (performance) infrastruktur informasi;
  • System information and event management, merupakan media yang berperan dalam memonitor berbagai kejadian di jaringan, termasuk kejadian yang terkait pada insiden keamanan;
  • Network security assessment, merupakan elemen cyber security yang berperan sebagai mekanisme control dan memberikan meansurement level pada keamanan informasi (information security);
  • Human resource dan security awareness, berkaitan dengan sumber daya manusia dan awarenessnya pada keamanan informasi.


Peradaban akan kemajuan teknologi dan telekomunikasi pada saat ini, dimana semua tiap-tiap individu maupun pemerintah, perusahaan, perbankan, dan lain sebagainya, terlibat berbagai aktivitas dan kinerjanya dengan menggunakan layanan teknologi online yang semakin terus berkembang. Namun mesti juga menjaga dan memelihara fisik atau keamanan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) terhadap keamanan cyber (cyber security) yang memungkinkan informasi data pribadi terlindungi atau jenis aset digital yang tersimpan di dalam database.

Berbagai jenis ancaman dan kejahatan mayantara dapat dimungkinkan ditemui di ruang cyber, dan masing-masing memiliki tingkat kerentanan atau keseriusan tersendiri, sehingga dibutuhkan tingkat solusi yang benar-benar tepat dan benar secara komprehensif, semakin tinggi tingkat ancamannya maka semakin banyak kerumitan yang ditimbulkan untuk melindungi kembali dari berbagai ancaman (cyber attack) tersebut.

Modifikasi dan inovasi malware, spyware maupun viruses pada tiap-tiap hari semakin berubah jenis ancamannya, bahkan dapat menghapus seluruh isi data pada komputer dan lain sebagainya, bahkan hacker dan attacker dapat pula mengakses dan menggunakan informasi pribadi yang dimiliki untuk keuntungan pribadi, maka hal ini diperlukan sumber daya (human resource) yang mesti ditingkatkan (upgrade) dan tidak mesti hanya mengandalkan hardware dan software yang telah dimiliki, atau dapat pula bermitra bekerjasama dengan para ahli yang memahami pada permasalahan ini.

Demikianlah yang dapat disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Salam,
AHU & Partners


Referensi: