CYBER LAW HOUSE : Jalan Nias No.14/616 Rt.004 Rw.003, Kelurahan 26 Ilir D-I, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang 30136, Sumatera Selatan, Indonesia; Telp : +6285369903020, +6282185998766 (Adha), +6282182826238 (Hairul), +6282185109191 (Usman); Website: http://www.ahu-lawfirm@blogspot.co.id; Email: ahu.lawfirm@gmail.com

Friday, 31 March 2017

Pola Pikir Kemitraan AHU & Partners



Kantor Hukum Lawfirm & Network Security System Adha Hairul Usman (AHU & Partners) memiliki pola pikir kemitraan, yakni sebagai berikut:

  • Mensinergikan kemitraan terhadap layanan profesional dengan PT. Adeyandra Consulting Indonesia sebagai perwakilan AHU & Partners di DKI Jakarta dan sekaligus mengkolaborasikan layanan profesional untuk memenuhi kebutuhan terhadap jasa layanan profesional kepada Klien, Pencari Keadilan dan Pencari Jasa Profesi yang Profesional;



  • Memberikan dua jasa layanan profesional, yakni berupa layanan hukum (legal services) dan layanan sistem keamanan jaringan (network security system services / digital forensics) secara sekaligus (double track services) kepada Pencari Keadilan dan Pencari Jasa Profesi yang Profesional; dan



  • Mensosialisasikan / mengkampanyekan dalam bentuk pesan moral kepada masyarakat umum (publik), peminat-peminat digital forensik, mahasiswa / pelajar, dan lain sebagainya, secara bersama-sama untuk tetap senantiasa menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan disiplin ilmu pengetahuan dan keahlian yang di miliknya.




Salam,

AHU & Partners,

PT. Adeyandra Consulting Indonesia.


Thursday, 30 March 2017

Platform AHU & Partners for Indonesia




Kantor Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (AHU & Partners), dengan memiliki dua sertifikat keahlian profesional yakni: Advokat dari Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan ECIH (EC-Council Certified Insident Handler) dari EC-Council (the international council of eletronic commerce consultants), serta bergabung di organisasi digital forensik, antara lain: AFDI (Asosiasi Forensik Digital Indonesia), ICSF (Indonesia Cyber Security Forum), dan ICLC (Indonesia Cyber Law Community), meskipun bergerak dengan memberikan jasa layanan profesi, yakni berupa layanan hukum (legal services) dan layanan sistem keamanan jaringan (network security system services / digital forensics) secara sekaligus (double track services), akan tetapi tetap senantiasa mensosialisasikan dan mengkampanyekan "kemudahan berbagai layanan virtual reality (digital online / mayantara) BUKANLAH untuk menciderai hak-hak privasi apalagi hingga melakukan tindak pidana", serta merangkul peminat-peminat digital forensik untuk menjadi "Ahli-ahli Digital Forensik yang profesional, berkualitas, dan bermartabat" demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Salam,
AHU & Partners


Wednesday, 29 March 2017

Forensics All Workshop



Buruan daftar "Forensics All Workshop".

Ke-1 : Workshop.
- Secure data center;
- Data protection;
- internet investigation.

Ke-2 : In House Workshop.
- Creating and managing CSIRT;
- Computer forensics.

Ke-3 : Workshop.
- Creating and managing CSIRT;
- Computer forensics.





mensinergikan antara kesadaran hukum (sence of justice) dan menghormati hak-hak prinsip (principle rights / human rights) pada diri manusia terhadap budaya teknologi (the culture of technology)


Manusia terlahir sebagai makhluk sosial (social beings) yang mengakibatkan mau tidak mau mereka harus bersinggungan dan berinteraksi dengan orang-orang sekitarnya, karena pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup sendiri dan memerlukan bantuan orang lain (zoon politicon, Aristoteles).

Setiap orang menginginkan keberadaannya diakui dan hak-haknya dihormati, rasa harga diri sebagai manusia akan terusik jika hak-haknya diabaikan oleh orang lain, karena harga diri merupakan identitas manusia yang pada dasarnya memang butuh pengakuan dari pihak lain, sehingga kadang orang akan bisa berbuat nekat jika harga dirinya dilanggar dan diusik oleh orang lain.

Menjaga dan memelihara hak-hak dasar pada diri manusia, maka hendaklah yang diperlukan kesadaran hukum masyarakat, dalam hal ini terhadap aktivitas layanan virtual reality (digital online/mayantara), antara lain:
  1. Tahu hukum (law awareness);
  2. Rasa hormat terhadap hukum (legal attitude);
  3. Paham akan isinya (law acqium tance);
  4. Taat tanpa dipaksa (legal behaviore).


Kesadaran hukum (sense of justice) merupakan konsepsi abstrak yang timbul di dalam diri manusia, mengenai keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Dengan demikian, kesadaran hukum (sense of justice) merupakan kesadaran terhadap nilai-nilai yang terdapat dalam jatidiri manusia mengenai hukum yang ada (ius constitutum) maupun mengenai hukum yang diharapkan (ius constituendum).

Terciptanya kesadaran hukum (sense of justice) pada tiap-tiap diri manusia, maka akan timbul kenyamanan dan ketenangan untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan hidupnya, diantaranya dalam memenuhi kebutuhan informasi dan layanan publik secara digital online (mayantara).

Berbagai kemudahan layanan virtual reality (digital online/mayantara) memberikan berbagai kemudahan tiap-tiap orang untuk dapat mengakses informasi, layanan maupun ilmu pengetahuan yang dikehendaki, dan begitu pula terhadap layanan publik yang disajikan oleh pemerintah maupun pihak swasta.

Namun di sisi yang lain, jika kesadaran hukum (sense of justice) telah melemah dan telah berkurang pula hasrat untuk menghormati hak-hak prinsip (principle rights / human rights) pada diri manusia yang lainnya, maka berbagai kemudahan layanan virtual reality (digital online/mayantara) tersebut dapat berubah menjadi suatu kejahatan mayantara (cyber crime) dan/atau menimbulkan suatu kerugian yang di derita oleh korban.

Apalagi pengaruh teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia, karena teknologi telah memegang peranan yang sangat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam pergaulan masyarakat internasional yang pada saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif. 

Pada kesimpulannya, hendaklah berbagai kemudahan layanan virtual reality (digital online/mayantara) dipergunakan dengan sebaik-baiknya, serta mensinergikan antara kesadaran hukum (sence of justice) dan menghormati hak-hak prinsip (principle rights / human rights) pada diri manusia terhadap budaya teknologi (the culture of technology) dengan upaya yang dilakukan, yakni;
  1. Bijaksana dalam mempergunakan layanan digital online (mayantara), dalam artian sesuai yang dikehendaki tanpa mesti menciderai hak-hak orang lain apalagi hingga melakukan tindak pidana; dan
  2. Sesuai etika moral bangsa Indonesia yang santun dan ramah, maksudnya tidaklah membuat dan/atau ikut serta pula menyebarkan pemberitaan yang bohong atau menyesatkan; konten pemberitaan yang mengandung permusuhan, kebencian, pertikaian dan/atau fitnah terhadap perbedaan yang ada; konten-konten yang tidak layak dilihat oleh anak-anak, misalnya pornografi, seks, perjudian, tindakan anarkis, dan lain-lain.


Demikianlah yang dapat disampaikan, jika terdapat kalimat yang salah/keliru kami mohon maaf dan untuk selanjutnya diberitahukan agar dapat diperbaiki sebagaimana mestinya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Salam,
AHU & Partners

Monday, 27 March 2017

Selamat Hari Raya Nyepi 2017/1939 Saka


Kantor Hukum Lawfirm & Network Security System Adha Hairul Usman (AHU & Partners), mengucapkan;

SELAMAT HARI RAYA NYEPI
tanggal 28 Maret 2017 / 1939 Saka
bagi yang merayakannya


Dalam kesunyian akan mendapati makna kehidupan, dan dalam kesepian akan merasakan kehadiran-Nya. Tuhan bersama orang-orang yang senantiasa ingat akan penciptaannya, merenunginya dan merasakan sepinya ditengah keramaian dunia.
Semoga Hyang Widhi Wasa senantiasa melimpahkan wara nugraha-NYA kepada kita semua. Amin


Salam,
AHU & Partners


M. Ibrahim Adha, S.H., M.H., ECIH.
Advocate / CEO


M. Khairul Akmal, S.H., ECIH.
Advocate / Deputy CEO
(Network Security System and Digital Forensics Team)


Usman Abunawar, S.H.
Advocate / Deputy CEO
(Advocates and Legal Services Teams)

Sunday, 26 March 2017

Laporan Posting AHU & Partners Dalam Sepekan


LAPORAN POSTINGAN 
AHU & PARTNERS DALAM SEPEKAN

Syukur alhamdulillah, merupakan suatu prestasi yang membanggakan bagi keberadaan AHU & Partners.

Sudah seminggu/sepekan dari tanggal 18 Maret hingga 26 Maret 2017, penayangan AHU & Lawfirm melalui postingan yang tampil di website;
http://www.ahu-lawfirm.blogspot.co.id.
hingga saat ini telah diminati 1.915 Pemirsa atau mencapai angka 2.000 dari belahan dunia dan semakin bertambah pada tiap-tiap harinya, adapun rinciannya yakni sebagai berikut;
- Indonesia : 1.281
- Amerika Serikat (USA) : 375
- Jerman : 67
- Prancis : 28
- Irlandia : 6
- Inggris Raya : 5
- Myanmar : 4
- Belanda : 4
- Singapura : 3
- Italia : 1

Dengan demikian, keberadaan AHU & Partners dengan menawarkan dua jasa layanan profesi secara sekaligus (double track services) telah diminati bukan hanya ruang lingkup Nasional tapi juga skala Internasional.

AHU & Partners akan siap melayani kebutuhan dan keperluan yang diharapkan Klien, Pencari Keadilan bagi yang membutuhkan jasa layanan hukum (legal services) dan/atau Pencari Jasa Profesi Profesional bagi yang membutuhkan jasa layanan sistem keamanan jaringan (network security system services / digital forensics) sebagai upaya tindakan preventif terhadap virtual reality (online digital / mayantara).

AHU & Partners akan senantiasa;
memelihara 
komitmen (commitment) 
dan 
kepercayaan (trust) 
dengan sebaik-baiknya,

serta kami wujudkan layanan profesi ini secara profesionalitas dengan tetap selalu mengedepankan; 

ilmu pengetahuan (science),
wawasan (insight)
pengalaman (experience), 
dan keahlian (skill)
yang kami miliki.

Kepada semua pemirsa yang telah melihat postingan AHU & Partners di seluruh dunia, kami ucapkan terima kasih.


Salam,
AHU & Partners


M. Ibrahim Adha, S.H., M.H., ECIH.
Advocate / CEO


M. Khairul Akmal, S.H., ECIH.
Advocate / Deputy CEO
(Network Security System and Digital Forensics Team)


Usman Abunawar, S.H.
Advocate / Deputy CEO
(Advocates and Legal Services Teams)



Friday, 24 March 2017

Kolaborasi Substitusi antara AHU & Partners dengan PT. Adeyandra Consulting Indonesia



Kolaborasi Substitusi antara 
Mensinergikan Keahlian
antara
AHU & Partners 
dan 
PT. Adeyandra Consulting Indonesia



Kantor Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (AHU & Partners) telah terjalin kemitraan yang baik dengan Bapak Rendra Permadi, dalam hal ini bertindak atas nama PT. Adeyandra Consulting Indonesia yang beralamat di The CEO Building, 12floor, TB Simatupang Street, 18C, South Jakarta, 12430, Website: http://www.adeyandra.com.

PT. Adeyandra Consulting Indonesia, memberikan jasa layanan profesi terhadap Pencari Jasa Layanan Profesional (Klien) mengenai jasa profesi;
  1. Perizinan Bangunan dan Operasional;
  2. Manajemen Keamanan Jaringan; dan
  3. Pengembangan Sumber Daya Manusia.


Selanjutnya AHU & Partners dengan Surat Kuasa Substitusi memberikan hak dan wewenang untuk mewakili kepentingan jasa profesi AHU & Partners kepada Bapak Rendra Permadi pada PT. Adeyandra Consulting Indonesia, bertindak untuk dan atas nama AHU & Partners di Provinsi DKI Jakarta (Jabodetabek) terhadap pemenuhan jasa profesi yang profesional yang diharapkan oleh Klien.

Dengan demikian, Klien yang berdomisili hukum di DKI Jakarta (Jabodetabek) tidak mesti ke Kota Palembang terhadap hal-hal yang teknis, akan tetapi telah di wakilkan kepada Bapak Rendra Permadi pada PT. Adeyandra Consulting Indonesia, dan terhadap yang krusial bersifat konsultatif dapat dilakukan dengan cara menggunakan berbagai kemudahan layanan virtual reality (mayantara), diantaranya; WhatsApp, BBM, Email, dan lain-lain.

Begitu pula terhadap layanan jasa profesi PT. Adeyandra Consulting Indonesia di Kota Palembang dan sekitarnya (Jambi, Babel, Bengkulu, dan Lampung), maka AHU & Partners bertindak untuk dan atas nama PT. Adeyandra Consulting Indonesia di Kota Palembang dan sekitarnya (Jambi, Babel, Bengkulu, dan Lampung).

Pada waktu penandatanganan kontrak kerjasama dan mengimplementasikan jasa profesi yang telah disepakati bersama yakni mengenai layanan hukum (legal services) dan layanan sistem keamanan jaringan (network security system services / digital forensics), baru lah AHU & Partners ke DKI Jakarta (Jabodetabek) dan/atau sebaliknya PT. Adeyandra Consulting Indonesia ke Kota Palembang dan sekitarnya.

Terhadap jasa layanan sistem keamanan jaringan (network security system services / digital forensics), AHU & Partners berkolaborasi dengan PT. Adeyandra Consulting Indonesia. Sedangkan mengenai layanan hukum (legal services), AHU & Partners bertindak untuk dan atas nama Klien. 

Demikianlah yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.



Salam,

AHU & Partners,
PT. Adeyandra Consulting Indonesia.




Thursday, 23 March 2017

Mengecam dan turut belasungkawa terhadap insiden serangan teroris di London, Inggris


Terhadap serangan teroris atau insiden mematikan di dekat Gedung Parlemen, London, Inggris, Rabu (22/3) yang dilakukan oleh pelaku tunggal yang telah membunuh tiga orang dan menusuk seorang polisi hingga tewas, sebagaimana diberitakan oleh:
http://m.republika.co.id/berita/internasional/global/17/03/23/on8v46366-pemimpin-dunia-berduka-untuk-inggris

Kantor Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (AHU & Partners), mengecam dan sekaligus;
Turut prihatin dan belasungkawa terhadap insiden serangan teroris ini.

Semoga korban yang telah dibunuh olehnya, di ampuni segala dosa dan kesalahannya. Sedangkan korban yang lainnya yang mengalami cidera, semoga lekas sembuh.
Amin ya robbal'alamin

Semoga pelakunya cepat pula tertangkap atau lebih baiknya menyerahkan diri kepada Kepolisian Inggris.


Salam,
AHU & Partners

Win solutions problems banking



Kantor Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (AHU Partners), memahami akar permasalahan bank yang sebagaimana diberitakan mengenai "OJK Membatasi Aktivitas Operasional BTN", pada prinsipnya yakni; Analis Kredit dan/atau Pegawai Bank dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya masih belum begitu profesional dan kehati-hatian terhadap kebijakan perbankan, apalagi dalam hal pemberian kredit kepada Debitur dan objek/nilai agunan yang disertainya, pada akhirnya berdampak pula pada tindak pidana perbankan yang lainnya.

Menjalankan fungsi dan wewenang yang masih belum begitu profesional dan tidak pula kehati-hatian, maka wajar jika terdapat adanya oknum bermain nakal terhadap masalah pemberian kredit, penggelapan rekening nasabah, dan kejahatan tindak pidana perbankan yang lainnya.

AHU & Partners pun siap secara profesional bertindak dan melakukan upaya win solutions terhadap permasalahan bank terutama mengenai analisis pemberian kredit kepada Debitur yang tidak cukup dan tidak terbatas pula pada teguran keras (somasi), guna untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi perbankan yang pada akhirnya menjadi Bank yang kuat dan sehat.

Konsep penyehatan perbankan ini, masih belum terpikir oleh yang lainnya, dan pada umumnya hanya bertindak dan melakukan upaya hukum secara agresif terhadap permasalahan banking yang ada, serta masih belum terpikir pula terhadap konsep preventif terhadap mengatasi permasalahan perbankan.

Jika perbankan tumbuh berkembang sehat dan kuat, 
maka perekonomian bangsa semakin kuat, 
aktivitas perekonomian dan 
perbankan semakin lancar.

Demkianlah yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


Salam,
AHU & Partners

AKTA PENDIRIAN PERADI

AKTA PERNYATAAN PENDIRIAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA NOMOR 30 TANGGAL 8 SEPTEMBER 2005 Free E-book download
Download Button

FORENSIK DIGITAL DI ZAMAN WILD WILD WEB

FORENSIK DIGITAL DI ZAMAN WILD WILD WEB posted by: M. NOVEL ARIYADI ICSF free E-book download
Download Button

BANTUAN HUKUM

UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 BANTUAN HUKUM Free E-book dowload
Download Button

KODE ETIK ADVOKAT - PERADI

KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA Free E-book download
Download Button

FORMULIR REGISTRASI KEANGGOTAAN AFDI

FORMULIR REGISTRASI KEANGGOTAAN AFDI free E-book download
Download Button

ICSF MEMBERSHIP APPLICATION

ICSF MEMBERSHIP APPLICATION free E-book download
Download Button

UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981

UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 HUKUM ACARA PIDANA free E-book download
Download Button

Wednesday, 22 March 2017

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA BURGERLIJK WETBOEK VOOR INDONESIE free E-book download
Download Button

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG WETBOEK VAN KOOPHANDEL VOO INDONESIE free E-book download
Download Button

PERMENKOMINFO NOMOR 20 TAHUN 2016

PERMENKOMINFO NOMOR 20 TAHUN 2016 PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM ELEKTRONIK free E-book download
Download Button

2015 INTERNET CRIME REPORT US DEPARTEMENT OF JUSTICE

2015 INTERNET CRIME REPORT US DEPARTEMENT OF JUSTICE posted by: ARDI SUTEDJA ICSF free E-book download
Download Button

TASK FORCE ON CYBER DETERRENCE

TASK FORCE ON CYBER DETERRENCE posted by: ARDI SUTEDJA ICSF free E-book download
Download Button

DEVELOPING A BLUEPRINT FOR A SCIENCE OF CYBER SECURITY

DEVELOPING A BLUEPRINT FOR A SCIENCE OF CYBER SECURITY posted by: ARDI SUTEDJA ICSF free E-book download
Download Button

CYBER CRIME IN WEST AFRICA

CYBER CRIME IN WEST AFRICA posted by: ARDI SUTEDJA ICSF free E-book download
Download Button

CYBER SECURITY AWARENESS CAMPAIGNS

CYBER SECURITY AWARENESS CAMPAIGNS posted by: ARDI SUTEDJA ICSF free E-book download
Download Button

ADVANCING CYBER RESILIENCE

ADVANCING CYBER RESILIENCE posted by: ARDI SUTEDJA ICSF free E-book download
Download Button

FORENSIK DIGITAL DI ZAMAN WILD WILD WEB

FORENSIK DIGITAL DI ZAMAN WILD WILD WEB posted by: M. NOVEL ARIYADI ICSF free E-book download
Download Button

MEMAHAMI & MENGHINDARI TINDAK PIDANA PERBANKAN

MEMAHAMI & MENGHINDARI TINDAK PIDANA PERBANKAN posted by: Fransiskus Indromojo ICLC free E-book download
Download Button

SPAM NATION

SPAM NATION posted by: Erwin ICSF free E-book download
Download Button

Clients AHU & Partners




CLIENTS


Kantor Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman (“AHU & Partners”) memiliki Pencari Keadilan dan/atau Pencari Layanan Jasa Profesi (Klien) terdiri atas;
1.   Perseorangan (indivual); dan/atau
2.   Badan Hukum (legal entity).



AHU & Partners selanjutnya mengklasifikasi Pencari Keadilan dan/atau Pencari Layanan Jasa Profesi (Klien), sebagai berikut;
1.   Klien Tetap (client remain); dan/atau
2.   Klien Tidak Tetap (client not fixed).



AHU & Partners memberikan jasa layanan jasa profesi secara profesional, terdiri atas;
1. Layanan Hukum (legal services), diberikan kepada Pencari Keadilan; dan/atau
2. Layanan Sistem Keamanan Jaringan (network security system services / digital forensics), diberikan kepada Pencari Layanan Jasa Profesi.



AHU & Partners memberikan laporan (report) kepada tiap-tiap Klien secara rutin, antara lain yakni sebagai berikut:
1.  Laporan tindak lanjut (follow up report);
2.  Laporan penanganan yang sedang berjalan (running report);
3.  Laporan terhadap hasil yang telah di capai (progress report);
4. Laporan terhadap penanganan perkara (handling of cases report);
5.  Laporan keuangan (financial report);
6.  Laporan kunjungan (site visite report);
7.  Laporan tagihan (invoice report); dan
8.  Laporan-laporan lainnya.



AHU & Partners memberikan jasa layanan jasa profesi secara profesional kepada Pencari Keadilan dan/atau Pencari Layanan Jasa Profesi (Klien), terlebih dahulu dengan “kesepakatan bersama” dan “penandatanganan bersama” yang selanjutnya tercantum di dalam;
1.  Kontrak Kerjasama (contract cooperation); dan
2.  Surat Kuasa Khusus (letter of attorney).



Demikianlah yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.


Salam,
AHU & Partners


M. Ibrahim Adha, S.H., M.H., ECIH.
Advocate / CEO


M. Khairul Akmal, S.H., ECIH.
Advocate / Deputy CEO
(Network Security System and Digital Forensics Team)


Usman Abunawar, S.H.
Advocate / Deputy CEO
(Advocates and Legal Services Teams)

Tuesday, 21 March 2017


Kantor Hukum Law Firm & Network Security System Adha Hairul Usman ("AHU & Partners"), dengan ini menggugah hati dan jiwa masyarakat Indonesia.;



Berkibarlah benderaku...
Garuda ada di dadaku...
Meskipun Indonesia telah merdeka...
Kita mesti tetap berkobar semangat jiwa raga...
Mari lah kita semua memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kekuatan ilmu pengetahuan dan keahlian kita masing-masing...

Dulu kita berperang dengan fisik...,
Sekarang kita berperang dengan ilmu pengetahuan dan keahlian...

Dulu kita berperang menggunakan bambu runcing...,
Sekarang kita gunakan software dan hardware...

Serangan dan kejahatan virtual reality (mayantara) adalah musuh kita semua...
Kita semua pun harus bersatu padu menggalang kekuatan melawan perbuatan mereka...
Mencegah dan menanggulangi...
Serta tindakan menurut aturan hukum yang berlaku...

Sudah tidak terhitung jumlah korban dan kerugian yang ditimbulkan...
Kerugian pun bukan hanya materi saja...
Tapi juga kerugian terhadap data, situs, informasi, dan lain-lain...

Bukan itu saja...
Berbagai tindak pidana, teroris, narkoba, korupsi, money loundry, penipuan, penggelapan, seks komersial, perdagangan orang, dan lain sebagainya, menggunakan aktivitas lalu lintas secara aktif di virtual reality (mayantara)...
Kita mesti awasi aktivitasnya...
Kita mesti cegah perbuatannya...
Kita arahkan mereka supaya menjadi orang yang berakhlak mulia...

Korban teroris bisa dihitung berapa jumlahnya...
Korban virtual reality (mayantara) tidak dapat dihitung berapa jumlahnya...
Apalagi korbannya tidak melaporkan kepada aparat keamanan...
Bahkan hal-hal diberitakan, dapat pula mempengaruhi cakrawala berpikir, memperkecil wawasan, dan bersikap tindak...

Saudara-saudara ku sebangsa dan setanah air...
Mari lah berjuang dengan satu tekad...
Pertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia...,
Terhadap berbagai serangan dan tindakan kejahatan virtual reality (mayantara)...
Melalui ilmu pengetahuan dan keahlian kita masing-masing...

Yakin lah Allah bersama kita, jika kita berniat baik...
Yakin lah kita bisa melakukanya, meskipun peralatan belum memadai...
Terus dan terus berkampanye dan menyampaikan kepada khalayak umum...,
Berbagai kemudahan layanan yang di sajikan melalui virtual reality (mayantara), BUKAN LAH DIPERGUNAKAN UNTUK KEJAHATAN...

Terima kasih,

Salam,
AHU & Partners

Tokoh Inspirasi AHU & Partners Edisi Maret 2017



AHU & Partners akan menghadirkan tayangan "Tokoh Inspirasi" pada tiap-tiap bulannya, dengan mengungkapkan berbagai prestasi dan keahlian yang dimilikinya, pada akhirnya menjadi suatu hasrat untuk diteladani dalam kehidupan.
Untuk menampilkan berbagai prestasi dan keahlian tersebut, AHU & Partners menyelusuri tiap-tiap situs sebagai referensi untuk ditayangkan pada "Tokoh Inspirasi" ini.


Tokoh Inspirasi Edisi Maret 2017, yakni Bapak, AKBP. Muhammad Nuh Al Azhar, S.T., M.Sc., CHFI., CEI., ECIH.




Terinspirasi dengan AKBP. Muhammad Nuh Al Azhar, M.Sc., CHFI., CEI., ECIH., bukan hanya dilandasi dengan hubungan emosional saja, akan tetapi kecintaan beliau menekuni ilmu pengetahuan ilmu digital forensik hingga cinta kepada bangsa dan negara Republik Indonesia menjadi terinspirasi.

Sebagaimana yang dikemukakan beliau, pernah ditawarkan dengan penghasilan hingga mencapai 1-2 milyar per bulannya, meskipun sempat tergoda namun beliau memilih untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, “Jumlah pekerja digital forensik masih sangat sedikit. Mungkin dianggap penghasilannya tidak menjanjikan. Padahal kenyataannya tidak begitu. Di London, penghasilan seorang digital forensik bisa mencapai 1-2 miliar tiap bulannya. Saya pun sempat tergoda untuk pindah ke London, tapi saya lebih memilih untuk mengabdi di Indonesia,” kata AKBP Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP M Nuh Al-Azhar di Jakarta, Kamis (18/2).

Hal yang sama diungkapkan oleh ahli digital forensik, Ruby Alamsyah. Menurutnya, banyak praktisi TI belum tertarik dan tergiur terjun ke dunia digital forensik. "Padahal sangat menjanjikan, itu kenapa saya menjalanin," ujarnya. Ruby mengatakan dirinya pernah melakukan riset soal profesi di Indonesia. Menurutnya profesi yang mendapat bayaran mahal di Indonesia adalah mereka yang berkecimpung dalam bidang hukum. "Kenapa di bidang hukum dibayar mahal karena berhubungan dengan perkara dan kemerdekaan seseorang," ujarnya.

Pria kelahiran Palembang 8 Juli 1974 merupakan lulusan teknik mesin Universitas Sriwijaya Palembang angkatan masuk 1991. Kendati studi utamanya adalah mesin, Nuh memiliki kegemaran programing dan hacking yang membuatnya banyak belajar secara otodidak dengan buku sebagai jendela ilmu."Saya dapat mata kuliah programing tapi kurang begitu happy karena kaku. Saya kemudian belajar bahasa programing basic secara otodidak, tapi tidak happy juga karena tidak mendapatkan yang saya mau," kata Nuh di ruang kerjanya. "Kemudian saya pindah lagi, belajar bahasa program Turbo Pascal secara otodidak."

Kesukaan pada programing akhirnya mendorong untuk mendalami digital forensik, alasannya bukan hanya untuk hobi, melainkan perkembangan dunia teknologi yang semakin pesat sehingga kejahatan pun kerap melibatkan barang bukti berupa alat digital. Tetapi untuk mendalami digital forensik terkendala dengan tidak adanya pengajar ilmu itu di Indonesia. "Salah satu kesulitan terbesar saya waktu itu adalah mencari guru," katanya. Akhirnya berburu buku-buku digital forensik untuk mendapatkan pengetahuan.  "Saya sulit memahaminya kala itu, maklum karena tak ada guru. Saya baca beberapa lembar, saya ulangi lagi, supaya paham esensinya," katanya. "Saya hunting buku dari dalam hingga ke luar negeri. Tidak punya rekomendasi, apa yang ketemu itulah yang saya baca, yang penting ada kata kunci 'digital forensik, komputer forensik, IT forensik'," katanya kemudian tersenyum.

Situs ondigitalforensics.weebly.com menyebutkan Nuh merupakan anggota Polri yang mendapat penghargaan New York State Police, kemudian lulusan terbaik bidang akademik Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa) Polri 2006, dan mendapat award dari EC-Council (Lembaga Sertifikasi Internasional kompetensi Bidang ilmu Pengetahuan dan Teknologi Komputer Berupa Computer Hacking Forensic Invstigator-CHFI) 2007 di India. Selanjutnya beliau pernah menerima beasiswa Chevening tahun 2008/2009 dari Foreign and Commonwealth Office (FCO) dari pemerintahan Inggris dan Lulusan terbaik MSC bidang forensic Informatics dari University Of Strathclyde, Inggris tahun 2009.

Menurut Nuh, digital forensik merupakan aplikasi bidang ilmu pengetahuan dan teknologi komputer untuk kepentingan pembuktian hukum. Dalam hal ini membuktikan kejahatan berteknologi tinggi hingga bisa mendapatkan bukti -bukti digital yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan tersebut. Selanjutnya beliau mengatakan terdapat empat tindakan anti-forensik digital selepas peluncuran buku "Digital Forensic: Panduan Praktis Investigasi Komputer" di Kampus Universitas Indonesia Depok, yakni "Pertama adalah kriptografi dengan melakukan enkripsi suatu file; Kedua steganografi yaitu penyembunyian informasi yang tersimpan di media penyimpanan digital; Ketiga adalah kegiatan wipping atau penghapusan data secara sempurna dan terakhir, adalah peretasan (hacking)," kata alumnus Forensic Informatics dari University of Strathclyde Inggris.

Situs Antara 18 Juni 2012, pernah memberitakan Nuh. Dalam peluncurkan buku Digital Forensic: Panduan Praktis Investigasi Komputer, Nuh mengatakan Indonesia masih sangat membutuhkan ahli-ahli forensik digital untuk mengungkap segala tindak kejahatan di dunia. Dengan demikian, kita mesti menjadi ahli-ahli digital forensik yang profesional, berkualitas dan bermartabat, apalagi tawaran penghasilan yang diperoleh pun lumayan tinggi tiap-tiap bulannya, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Muhammad Nuh Al Azhar dan Ruby Alamsyah. Tidak ada gunanya dan tidak ada manfaatnya hingga menciderai hak privasi personal maupun badan hukum dengan berbagai serangan dan tindakan kejahatan terhadap virtual reality (mayantara), apalagi tidak ada kejahatan yang sempurna dan tiap-tiap kejahatan tersebut pasti akan meninggalkan jejak untuk dapat diselusuri.

Sederet prestasi tersebut dan tidak pula tergoda dengan tawaran penghasilan yang tinggi, justru memilih untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dengan ilmu pengetahuan digital forensik yang beliau miliki di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini lah yang menjadi landasan berpijak bagi AHU & Partners terinspirasi kepada beliau, secara bersama-sama mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dengan senantiasa menjaga, memelihara dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari berbagai serangan maupun tindakan kejahatan tindak pidana terhadap virtual reality (mayantara) disamping memberikan layanan hukum (legal services), yakni dengan layanan sistem keamanan jaringan (network security system services / digital forensics), akan tetapi bersifat pencegahan (preventif) dan tidak pula mengintervensi proses/hasil penyidikan maupun pada sidang pengadilan.


Referensi: