Manusia terlahir sebagai makhluk sosial (social beings) yang mengakibatkan mau tidak mau mereka harus bersinggungan dan berinteraksi dengan orang-orang sekitarnya, karena pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup sendiri dan memerlukan bantuan orang lain (zoon politicon, Aristoteles).
Setiap orang menginginkan keberadaannya diakui dan hak-haknya dihormati, rasa harga diri sebagai manusia akan terusik jika hak-haknya diabaikan oleh orang lain, karena harga diri merupakan identitas manusia yang pada dasarnya memang butuh pengakuan dari pihak lain, sehingga kadang orang akan bisa berbuat nekat jika harga dirinya dilanggar dan diusik oleh orang lain.
Menjaga dan memelihara hak-hak dasar pada diri manusia, maka hendaklah yang diperlukan kesadaran hukum masyarakat, dalam hal ini terhadap aktivitas layanan virtual reality (digital online/mayantara), antara lain:
- Tahu hukum (law awareness);
- Rasa hormat terhadap hukum (legal attitude);
- Paham akan isinya (law acqium tance);
- Taat tanpa dipaksa (legal behaviore).
Kesadaran hukum (sense of justice) merupakan konsepsi abstrak yang timbul di dalam diri manusia, mengenai keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Dengan demikian, kesadaran hukum (sense of justice) merupakan kesadaran terhadap nilai-nilai yang terdapat dalam jatidiri manusia mengenai hukum yang ada (ius constitutum) maupun mengenai hukum yang diharapkan (ius constituendum).
Terciptanya kesadaran hukum (sense of justice) pada tiap-tiap diri manusia, maka akan timbul kenyamanan dan ketenangan untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan hidupnya, diantaranya dalam memenuhi kebutuhan informasi dan layanan publik secara digital online (mayantara).
Berbagai kemudahan layanan virtual reality (digital online/mayantara) memberikan berbagai kemudahan tiap-tiap orang untuk dapat mengakses informasi, layanan maupun ilmu pengetahuan yang dikehendaki, dan begitu pula terhadap layanan publik yang disajikan oleh pemerintah maupun pihak swasta.
Namun di sisi yang lain, jika kesadaran hukum (sense of justice) telah melemah dan telah berkurang pula hasrat untuk menghormati hak-hak prinsip (principle rights / human rights) pada diri manusia yang lainnya, maka berbagai kemudahan layanan virtual reality (digital online/mayantara) tersebut dapat berubah menjadi suatu kejahatan mayantara (cyber crime) dan/atau menimbulkan suatu kerugian yang di derita oleh korban.
Apalagi pengaruh teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia, karena teknologi telah memegang peranan yang sangat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam pergaulan masyarakat internasional yang pada saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif.
Pada kesimpulannya, hendaklah berbagai kemudahan layanan virtual reality (digital online/mayantara) dipergunakan dengan sebaik-baiknya, serta mensinergikan antara kesadaran hukum (sence of justice) dan menghormati hak-hak prinsip (principle rights / human rights) pada diri manusia terhadap budaya teknologi (the culture of technology) dengan upaya yang dilakukan, yakni;
- Bijaksana dalam mempergunakan layanan digital online (mayantara), dalam artian sesuai yang dikehendaki tanpa mesti menciderai hak-hak orang lain apalagi hingga melakukan tindak pidana; dan
- Sesuai etika moral bangsa Indonesia yang santun dan ramah, maksudnya tidaklah membuat dan/atau ikut serta pula menyebarkan pemberitaan yang bohong atau menyesatkan; konten pemberitaan yang mengandung permusuhan, kebencian, pertikaian dan/atau fitnah terhadap perbedaan yang ada; konten-konten yang tidak layak dilihat oleh anak-anak, misalnya pornografi, seks, perjudian, tindakan anarkis, dan lain-lain.
Demikianlah yang dapat disampaikan, jika terdapat kalimat yang salah/keliru kami mohon maaf dan untuk selanjutnya diberitahukan agar dapat diperbaiki sebagaimana mestinya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Salam,
AHU & Partners